Membayar Hutang Puasa Hari Jumat. Penjelasan Puasa Qadha Utang Ramadhan di Hari Jumat, berikut bacaan niat dan tata caranya. Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi.
SURYA.CO.ID - Besok, Jumat 12 Maret 2021 bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1442 Hijriyah. Umat Islam menjadikan Bulan Rajab sebagai waktu yang tepat untuk melaksanakan Puasa Qadha Utang Puasa Ramadhan, karena Bulan Rajab adalah satu dari empat bulan istimewa dalam Islam. Lantas bagaimana hukumnya, jika ingin melaksanakan Puasa Qadha Ramadhan di hari Jumat besok?
Menurut hadist, makruh hukumnya Puasa di hari Jumat saja. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:. Puasa hari Jumat boleh asalkan sebelum atau sesudah hari Jumat juga berpuasa.
Sebetulnya ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya.
Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”. "Yang tak boleh itu sendirian, karena jumat hari raya bagi umat Islam," tambahnya.
Janganlah kalian berpuasa hari sabtu, kecuali untuk puasa yang Allah wajibkan. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau batang kayu, hendaknya dia mengunyahnya.
Turmudzi : 744, Abu Daud : 2421, Ibnu Majah : 1726, dishahihkan Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 960).
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata,. Pendapat tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu bagi seseorang untuk membayar utang puasanya. Dalam artian mengqadha puasa dapat dilakukan kapan saja meski sudah datang lagi bulan Ramadan berikutnya.
Dilansir dari Islam Pos, Mahmud Abdul Latif Uwaidhah menjelaskan dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam:. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk meng-qadha puasa adalah bulan Sya’ban. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran uzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw. tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.
bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.