Membayar Hutang Puasa 2 Tahun Lalu. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," QS Al Baqarah 184. Mayoritas ulama berpendapat selain meng qadha puasa, orang yang berhutang puasa juga harus membayar fidyah dengan cara memberi makan seorang miskin.
Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah. "Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin meng qadha, maka Anda meng qadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah.
Dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahawa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha’. Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini. Bahkan hutang puasa ini tidak boleh ditukarkan menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sihat dan mampu berpuasa.
Maka bila masih sihat dan ada usia, segeralah bayarkan hutang qadha’ puasa itu secepatnya. Kalau hutang puasa biasa, memang yang harus dibayarkan cukup qadha’ puasa sejumlah hari yang ditinggalkan.
Namun mereka agak berbeza pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian. Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan.
Kerana itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah). Menurut mereka tidak boleh kita mengqiyas ibadah puasa seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas.
Tetapi setidaknya ada dasar-dasar pijakan yang boleh dijadikan rujukan dalam mengira-ngira jumlah hutang puasa. Dalam pelaksanaan tekniknya, boleh saja puasa qadha’ itu dijatuhkan pada hari-hari khusus yang nilai pahalanya boleh digandakan, seperti hari Isnin atau Kamis. Yang penting dan paling utama adalah bagaimana agar jumlah hutang puasa boleh tertutup hingga selesai. Sebab kalau terlanjur nikmat sihat ini dicabut satu per satu, apalagi kalau sudah dipanggil Allah, sementara masih ada sisa hutang yang belum terbayarkan, kita akan huru hara sendiri nanti di hari perhitungan kelak.
Ketika berbicara soal mengganti utang puasa tentu berkaitan dengan alasan mengapa Bunda harus membatalkan puasa.Dijelaskan Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dra. "Menurut Shoimah, Allah bersifat Arrahman dan Arrahiim, sehingga dalam melaksanakan ibadah dikehendaki sifat kemudahan. Kedua, membayar fidyah terutama untuk orang-orang yang sakit secara permanen, sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana mengganti puasa seharusnya? Namun jika dilakukan segera akan lebih baik.Dalam surat Al-Mukminun ayat 61 disebutkan,(أُوْلَٰٓئِكَ يُسَٰرِعُونَ فِي ٱلۡخَيۡرَٰتِ وَهُمۡ لَهَا سَٰبِقُونَ (61"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya".Jika Bunda mengalami kesulitan sepanjang tahun sehingga utang puasa tahun lalu belum lunas hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, jangan khawatir, Bun.Masih ada keringanan sehingga Bunda hanya diperintahkan menyempurnakan jumlah puasa dan tidak dituntut lebih seperti melipatgandakannya karena telat membayar.
Zainudin Hamidi dkk, Terjemahan Hadis Shahih Bukhari, Jilid II, wijaya, Jakarta, 1986Bunda simak juga yuk rahasia diet puasa dalam video di bawah ini:.
Pendapat tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada batas waktu bagi seseorang untuk membayar utang puasanya. Dalam artian mengqadha puasa dapat dilakukan kapan saja meski sudah datang lagi bulan Ramadan berikutnya. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk meng-qadha puasa adalah bulan Sya’ban.
Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran uzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.
Saya masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum selesai diqadha selama empat hari lagi. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Maka barang siapa di antara kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak berpuasa itu untuk diganti) pada hari-hari yang lain.". Maksudnya, pernyataan itu tidak disertai keterangan kualifikasi yang membatasinya, misalnya, batasan hanya hari-hari sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Hadis ini menunjukkan keinginan Aisyah untuk cepat membayar utang puasanya, namun ternyata tidak bisa karena kesibukannya bersama Rasulullah SAW dan baru bisa mengqadhanya pada bulan Syakban karena pada bulan ini Rasulullah SAW sendiri banyak berpuasa. Banyak ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar pembatasan waktu qadha utang puasa sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Konsekuensinya apabila tidak dibayar sebelum datangnya Ramadhan berikutnya dikenai kewajiban membayar fidyah di samping tetap wajib qadha.
Mungkin ada beberapa dari Anda yang belum sempat qadha puasa sampai bulan Ramadhan datang lagi. Dalam artikel berformat tanya jawab ini ada yang bertanya terkait konsekuensi bila seseorang telat mengqadha puasa wajib hingga Ramadhan tahun depan tiba.
Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).
Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda.