Membayar Fidyah Puasa Karena Hamil. Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:.
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya. Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.
Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin.
Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin.
Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!
- Ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.Membayar fidyah diutamakan saat bulan Ramadhan atau hari di mana tidak berpuasa sebelum Idul Fitri.
"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," kata Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, dilansir Ensiklopedia Fiqih Wanita.Jika Bunda masih bingung mengenai tata cara fidyah, berikut aturan membayar fidyah yang bisa dilakukan:Jika Bunda bisa memasak, bisa membuat makanan dengan jumlah porsi yang sama dengan jumlah hari puasa yang tidak dikerjakan. Bahan makanan lebih baik lengkap dan dapat dimasak langsung oleh penerima.Dikutip dari laman Badan Amal Nasional (Baznas), menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah harus dibayar sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram= 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan kata Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).Cara kedua digunakan untuk membayar fidyah berupa beras atau makanan pokok. Misalnya, Bunda tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Agar tepat sasaran, Bunda bisa menyalurkannya melalui lembaga atau kantor Baznas setempat.
Jangan lupa untuk menyampaikan maksud kepada pengelola lembaga ya.Mengingat kondisi tak memungkinkan untuk berinteraksi langsung karena pandemi Corona , kita dapat mencari lembaga yang bisa mengelola semuanya tanpa harus keluar rumah atau via online.Bunda, simak juga tips mengatasi kaki bengkak pada ibu hamil, di video berikut:.
Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin.
Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius. Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin.
Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah, yaitu:. Bagi mereka dalam golongan ini boleh membayar di hari yang sama saat tidak puasa atau menunda setelah bulan Syawal. Boleh ditunda nanti setelah Syawal, dikumpulin sekali biar agak banyak," kata Buya Yahya, dikutip dari Youtube Channel Al Bahjah TV, Kamis (14/5/2020).
Selain itu, Bunda juga bisa langsung memberi makan fakir miskin setiap hari, disesuaikan dengan jumlah utang puasanya. Dengan kata lain, fidyah dapat dibayarkan pada hari itu juga ketika dia tidak berpuasa atau setelah bulan Ramadhan.
KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).". Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.
Hal ini terkait dengan perbedaan faham tentang hukum perempuan hamil dan memberikan ASI yang karena kondisinya tidak dapat menunaikan puasa pada bulan Ramadhan. Kewajiban puasa Ramadhan selama satu bulan penuh dikenakan kepada semua orang beriman yang telah baligh dan dalam keadaan mukallaf (berakal sehat), tanpa kecuali. al-Baqarah (2) : 184 dituntunkan :"......Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dalam hal ini, aṡar dari sahabat Ibnu Abbas menegaskan bahwa bagi ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah, sebagaimana perkataan beliau kepada jariyahnya yang sedang hamil:Engkau termasuk orang yang mampu dengan memaksa diri, oleh karena itu engkau hanya wajib membayar fidyah tidak wajib mengkadha. Ibnu Abas berkata : hal demikian itu merupakan keringanan bagi kanjut usia baik laki-laki maupun perempuan, mereka berdua adalah orang-oang yang berat menjalankan puasa.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud gandum (1,5 kg)/1 hari tidak berpuasa. Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.