Membatalkan Puasa Qadha Karena Bertamu. Siapa yang telah memulai puasa qadha wajib, seperti qadha Ramadan atau kafarat sumpah, maka tidak boleh baginya membatalkannya tanpa uzur, seperti sakit atau safar. Siapa yang membatalkannya tanpa uzur, dia wajib qadha untuk hari itu, maka dia harus puasa sehari sebagai gantinya dan tidak ada kafarat baginya, karena kafarat tidak wajib kecuali sebab jimak di siang hari bulan Ramadan.

Akan tetapi jika membatalkannya tanpa uzur, wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan yang diharamkan tersebut. Ibnu Qudamah berkata (4/412), “Siapa yang mulai puasa wajib, seperti qadha Ramadan atau nazar atau puasa kafarat, tidak boleh baginya membatalkannya.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 6/383, “Jika seseorang berjimak pada puasa selain Ramadan, baik dalam puasa qadha atau nazar atau selain keduanya, maka tidak ada kafaratnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama. Qatadah berkata, kafarat berlaku bagi yang membatalkan puasa qadha Ramadan.”. Syekh Ibn Baz ditanya (15/355) dalam kitab Majmu Al-Fatawa, “Saya dahulu dalam beberapa hari melakukan puasa qadha, namun setelah shalat Zuhur saya merasakan lapar, maka saya makan dan minum dengan sengaja, bukan karena lupa dan tidak tahu hukumnya. Jika seseorang telah memulai puasa wajib seperti puasa qadha Ramadan dan kafarat sumpah, dan kafarat fidyah memotong rambut dalam ibadah haji jika seorang yang berihram menggundul kepalanya sebelum tahalul, atau puasa serupa yang wajib. Maka tidak dibolehkan dalam puasa seperti itu membatalkannya tanpa uzur syar’i. Wanita tersebut yang telah mulai puasa qadha, lalu dia berbuka pada salah satu harinya tanpa uzur, lalu dia mengqadha untuk mengganti hari itu, maka setelah itu tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya.

Bolehkah Batalkan Puasa Saat Diundang Jamuan Makan

Membatalkan Puasa Qadha Karena Bertamu. Bolehkah Batalkan Puasa Saat Diundang Jamuan Makan

Ada kalanya kita bertamu maupun menghadiri undangan hajatan saat berpuasa. Lantas, bagaimana jika kita bertamu maupun menghadiri undangan perjamuan makan saat puasa?

Bolehkah membatalkan puasa karena undangan perjamuan makan tersebut? Puasa tersebut hanya dapat dibatalkan karena ada uzur, seperti sakit, safar, atau lainnya.

Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan. Meski demikian, orang berpuasa tetap diperbolehkan bertamu maupun menghadiri undangan tanpa membatalkan puasa, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Muslim.

“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila kalian diundang untuk makan-makan, sementara kalian sedang puasa, maka sampaikanlah: Saya sedang puasa’.”. Dengan begitu, perkara yang wajib adalah menghadiri undangan. Sementara undangan makan bukan termasuk uzur yang dapat membatalkan puasa.

Berniat Membatalkan Puasa tapi Tidak Jadi, Sah Tidak Puasanya

Membatalkan Puasa Qadha Karena Bertamu. Berniat Membatalkan Puasa tapi Tidak Jadi, Sah Tidak Puasanya

Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316). Dikutip dari Islamqa, pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu.

“Puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya; karena saat ia telah berniat untuk membatalkan maka puasanya menjadi batal, adapun jika ia mengatakan: “Jika saya mendapatkan air saya akan meminumnya, dan jika tidak ada air maka saya akan tetap berpuasa, ternyata ia tidak mendapatkan air, maka puasanya tetap sah; karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.”. Ada seorang penanya berkata: “Bagaimana caranya menjawab orang yang berkata, “Bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama, bahwa niat termasuk yang membatalkan puasa ?” maka beliau menjawab:. Hadits of The Day Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: "Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu?". Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: "Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.".

Hukum Membatalkan Puasa Qada di Siang Hari

Membatalkan Puasa Qadha Karena Bertamu. Hukum Membatalkan Puasa Qada di Siang Hari

Baik ia tinggalkan karena haid, nifas, hamil, menyusui atau faktor sakit dan berpergian. Oleh karena itu, ia pun dituntut mengganti puasanya di bulan-bulan lain selain bulan Ramadan. Biasanya mengqada puasa ini sulit bagi sebagian orang, dimana ia harus berpuasa sendiri sementara orang-orang di sekitarnya sedang asyik makan dan minum sepuasnya. Godaan pun juga datang ketika ada acara pernikahan, bertamu atau sebab lainnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Abu Yahya Zakariya Al Anshari di dalam kitab Fathul Wahhab:. Jadi, bagi umat Muslim harus benar-benar pintar memilih waktu untuk melaksanakan puasa qada, agar tidak terganggu dengan acara keluarga atau hal hal lainnya yang mengharuskan ia makan atau minum. Sementara jika ia sudah terlanjur puasa qada yang bersifat fardu ain, maka haram baginya untuk memutus puasanya di siang harinya, terlebih hanya gara-gara hal sepele.

Qadha Puasa dan Seperti Apa Hukumnya?

Membatalkan Puasa Qadha Karena Bertamu. Qadha Puasa dan Seperti Apa Hukumnya?

Sedangkan istilah qadha menurut ulama, di antaranya Ibnu Abdin adalah mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya. Misalnya seperti haid atau sedang masa nifas, kedua hal ini membuat seseorang tidak dapat berpuasa dan harus menggantinya. Sebagai contoh ketika sedang berpuasa kemudian kita lupa minum disiang hari saat bulan Ramadhan.

Tetapi jika berpuasa karena ada udzur syar'i maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan tetap wajib menggantinya. Barangsiapa yang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Dikutip dalam buku berjudul "Belum Qadha Puasa Sudah Masuk Ramadhan Berikutnya" oleh Muhammad Aqil Haidar, Lc dijelaskan bahwa ada beberapa pendapat dari ulama mengenai hal ini.

Al-Kasani (w. 587 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai menuliskan sebagai berikut:. Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fidqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut:. Dan juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua.

Bolehkah Membatalkan Puasa Syawal saat Bertamu?

Membatalkan Puasa Qadha Karena Bertamu. Bolehkah Membatalkan Puasa Syawal saat Bertamu?

BincangSyariah.Com – Sudah menjadi tradisi bagi muslim di Indonesia untuk saling berkunjung atau silaturahim usai Salat Idulfitri hingga hari ke tujuh Syawal. Mereka biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk saling meminta maaf juga merayakan Hari Raya bersama-sama dengan menikmati berbagai hidangan khas lebaran seperti ketupat, opor, kue kastangel dan lain-lain.

Namun terkadang ada perasaan sungkan jika menolak hidangan lebaran yang telah disiapkan saat kita bertamu. Ibnu Qudamah menjelaskan dalam al-Mughni bahwa pada dasarnya jika seseorang melakukan puasa sunah maka dia dianjurkan menyempurnakannya hingga selesai. Namun jika ibadah wajib seperti mengqadha puasa Ramadhan maka wajib diselesaikan kecuali ada udzur syar’i atau sebab yang menghalanginya puasa seperti haid atau sakit. Adapun puasa syawal hukumnya sunah maka boleh saja bagi seseorang untuk membatalkannya atau menyempurnakan hingga selesai demikian pendapat madzhab hanbali dan syafi’i.

Jadi membatalkan puasa sunah syawal untuk menghormati tuan rumah boleh, hal tersebut sebagaimana juga dikatakan dalam hadis riwayat Imam Baihaqi berikut ini. Berkata, “ketika saya membuatkan makanan untuk Rasulullah SAW, kemudian Beliau dengan para Shahabatnya datang kepadaku, salah satu dari kami ada yang berkata, “saya sedang berpuasa.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “biarkan teman kalian –untuk berpuasa-, sesungguhnya itu merupakan tanggung jawab dia,” kemudian Beliau melanjutkan sabdanya, “Berbukalah dan ganti puasamu di hari yang lain jika kamu menghendakinya.” (HR.

Related Posts

Leave a reply