Membatalkan Puasa Di Tengah Perjalanan Hukumnya. Namun, bagaima puasa di bulan Ramadan bagi seorang musafir atau yang sedang dalam perjalanan jauh?Ada yang beranggapan harus tetap berpuasa karena hukumnya wajib. Ada juga yang menilai tak apa batal, tapi wajib menggantinya di hari-hari setelah Ramadan.Lalu, bagaimana seharusnya?KH Maman Imanul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU mengatakan orang yang musafir atau dalam perjalanan jauh boleh membatalkan puasa.
"Islam hadir tidak ingin memberatkan, dan memberi keringanan bagi pemeluknya, apalagi dalam perjalanan jauh," ungkapnya dalam seri video Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.Lebih jauh, dia mengatakan, dalam Al Quran disebutkan 'Barang siapa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan, maka dia boleh membuka puasanya, dan mengganti puasanya itu di hari-hari setelah Ramadan. '"Tentu, dengan catatan, kalau dia merasa dalam perjalanan itu, berat dan tidak kuat. Akan tetapi, kalau pakai mobil yang mewah atau kendaraan yang nyaman, maka sebaiknya berpuasa," ujarnya.Karena, dengan demikian, kata dia, seseorang akan mendapat dua pahala sekaligus.
"Pahala karena menjalankan kewajiban berpuasa, dan menikmati kesabaran yang diberikan Allah SWT padanya. "Oleh karena itu, jika mampu maka berpuasa dalam perjalanan, dan nikmati kesabaran.
Adakah keringanan bagi orang yang berpuasa saat bepergian jauh atau luar kota untuk mudik, misalnya membatalkan puasa karena tidak kuat di tengah hari? Pembaca budiman, ada beberapa orang yang mendapatkanrukhshah(dispensasi) boleh untuk tidak berpuasa dan menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari yang lain, salah satunya adalah mereka yang melakukan perjalanan jauh (musafir) seperti dijelaskan dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 184.
Para ulama berpendapat, perjalanan jauh yang dimaksud di atas adalah perjalanan jauh yang sudah diperkenankan untuk meng-qasharshalat (± jarak 80 km). Dan perjalanan yang bisa mendapatkan dispensasi untuk tidak berpuasa juga adalah perjalanan yang sifatnyamubahatau diperbolehkan agama seperti bekerja, silaturrahim, rekreasi atau yang lain, bukan perjalanan yang diharamkan seperti merampok, berjudi atau yang lain.
Meskipun hukumnya boleh untuk tidak berpuasa bagimusafir,tentunya mereka tetap harus mengedepankanakhlak(etika) ketika mereka makan atau minum, terutama di tempat umum yang di situ terdapat orang yang sedang berpuasa. Para penyedia makanan tentu harus sedikit lebih tertutup selama Ramadan untuk menghormati yang berpuasa. Mengingat negara kita adalah negara multi agama dan etnis, prinsip saling menghormati perlu dijunjung tinggi sehingga tercipta sebuah kondisi yang nyaman. Dengan begitu keutuhan NKRI bisa tetap terjaga. Pengasuh Pesantren Sabilun Najah Kendal.
Di bulan ini umat muslim menjalankan ibadah puasa, tarawih dan memperbanyak tadarus. "Ada tiga keadaan sakit: Pertama jika penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderitanya makruh untuk berpuasa. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan beliau berpuasa.
Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui didasarkan kepada hadits Rasulullah Saw berikut:. Artinya kondisi pekerja berat itu tidak serta merta dari awal sudah boleh berbuka.
Sama seperti sholat, puasa juga wajib ditinggal sementara oleh wanita yang sedang haid atau nifas, hanya saja atas kedua wajib mengganti (meng-qadha) puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain selain Idul Fitri.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Namun perlu diingat jika meneruskan berpuasa itu lebih baik untuk dilakukan. Puasa boleh dibatalkan dengan syarat tertentu yakni dalam perjalanan jauh yang melelahkan.
Perlu diketahui, fatwa ini dikeluarkan saat zaman dahulu ketika perjalanan masih ditempuh dengan jalan kaki atau naik kendaraan. Namun, saat ini bisa lebih relatif soal jarak, terutama jika tranportasi atau kendaraan yang digunakan nyaman.
• Jelang Puasa Ramadan 2019, Simak Waktu Pelaksanaan dan 3 Keutamaan Salat Witir. Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081 327 13 7 232.
Di saat kamu yang sedang berpuasa, kemudian berkeinginan untuk mengadakan perjalanan jauh atau yang sering disebut dengan istilah musafir, memang boleh memilih antara tetap melanjutkan puasanya atau membatalkannya. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini penjelasannya.
Sayyidah Aisyah ra menceritakan bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami ra pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa saat perjalanan. Rasul pun memberikan jawaban berupa, “Jika kamu menghendaki maka tetaplah berpuasa, dan jika kamu tidak menghendaki maka batalkanlah”. "Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, 'Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu tidak menghendaki maka batalkanlah". Dispensasi yang diberikan kepada musafir karena, pada umumnya setiap musafir itu akan merasakan kesulitan selama berada di dalam perjalanan, bahkan disebutkan bahwa perjalanan itu serpihan dari azab. Lalu, bagaimana hukum puasa bagi musafir, terlebih zaman sekarang teknologi telah canggih, sehingga musafir tidak akan merasakan masyaqqah atau kesulitan selama perjalanannya?
SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, pastinya kondisi kesehatan setiap orang tentu berbeda-beda. Sejumlah masalah kesehatan pun terkadang muncul secara tiba-tiba, seperti maag, mual, serta muntah.
Lantas, jika tiba-tiba kita muntah saat tengah berpuasa, apakah batal puasa tersebut? AYO BACA : Mimpi Basah Siang Hari saat Ramadan, Apakah Puasa Batal? Hal itu tertulis dalam Hadis Riwayat lima imam hadist, yakni Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, yang artinya seperti berikut.
Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)". Dari hadist tersebut, para ulama pun menarik kesimpulan bahwa orang yang terlanjur muntah tanpa disengaja bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.
Sebab, isi perut yang keluar melalui mulut tanpa disengaja itu tidak membatalkan puasa.
Sedangkan kalangan Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316). Dikutip dari Islamqa, pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu. “Ada seseorang yang melakukan safar dalam kondisi berpuasa pada bulan Ramadhan, ia telah berniat untuk membatalkan puasa lalu ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan, kemudian ia merubah lagi niatnya dan melanjutkan puasanya sampai maghrib, maka bagaimanakah status puasanya?”. “Puasanya tidak sah dan wajib mengqadha’nya; karena saat ia telah berniat untuk membatalkan maka puasanya menjadi batal, adapun jika ia mengatakan: “Jika saya mendapatkan air saya akan meminumnya, dan jika tidak ada air maka saya akan tetap berpuasa, ternyata ia tidak mendapatkan air, maka puasanya tetap sah; karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.”. Ada seorang penanya berkata: “Bagaimana caranya menjawab orang yang berkata, “Bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama, bahwa niat termasuk yang membatalkan puasa ?” maka beliau menjawab:. Hadits of The Day Dari Abdullah bin Busr, seorang badui bertanya: "Wahai Rasulullah, siapa orang terbaik itu?".
Rasulullah shallallahu 'alahi wa salam menjawab: "Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.".
urga b. matinya seperti mati syahid c. memberi naungan pada hari kiamat d. memberi pahala sebesar dua qirath. 5. Sesuai dengan hadis yang disampaikan Rasulullah saw., janji Allah terhadap orang yang berkasih sayang adalah .... a. disandingkan dengan bidadari s … urga b. matinya seperti mati syahid c. memberi naungan pada hari kiamat d. memberi pahala sebesar dua qirath. 5.
Sesuai dengan hadis yang disampaikan Rasulullah saw., janji Allah terhadap orang yang berkasih sayang adalah .... a. disandingkan dengan bidadari s … urga b. matinya seperti mati syahid c. memberi naungan pada hari kiamat d. memberi pahala sebesar dua qirath.
Jadi bukan seolah olah harus dua duanya puasa senin kamis itu dilaksanakan sehingga menjadi tidak berpahala, tapi puasa senin kamis itu berdiri sendiri. "Kalau dilaksanakan puasa senin aja pahalanya dapat, kalau kamis aja juga pahalanya dapat," ujar Ustad Aam Amirudin.
Ustad Aam Amirudin juga menyebutkan dalam Islam puasa sunnah, seperti puasa senin kamis bisa batal ditengah perjalanan salah satu alasannya untuk menghormati tamu. Baca Juga: Berita Persib Bandung Hari Ini, Dituntut Mundur oleh Bobotoh, Robert Alberts Siapkan Tim Hadapi Bhayangkara FC. Baca Juga: Rene: Kami Pun Merasa Kecewa... Persib Bandung Bermain Seri Beruntun Di Liga 1 BRI 2021. Misal, ada tamu jauh dari luar kota, dan memberikan jamuan makan siang, kalau pun kita sedang puasa boleh untuk membatalkan puasa.
Dan pahalanya pun tetap dapat, malah ditambah pahala menghormati tamu. Begitu juga saat kita bertamu, tiba tiba yang punya rumah untuk mengajak makan bersama, meski sedang puasa senin kamis, boleh membatalkan puasanya dengan tujuang menghormati tuan rumah. Namun hal tersebut menurut Aa Amirudin tidak berlaku bagi puasa wajib, seperti kita saat berpuasa qadlo di hari kamis atau hari senin.
Baca Juga: Jokowi Hari Ini akan Datang ke Bandung, Inilah Jadwal Presiden Joko Widodo Selama di Bandung.