Mandi Wajib Saat Puasa Di Siang Hari. Mandi Junub di Siang Hari, Sahkah Puasa Kita? FAJAR.CO.ID,MAKASSAR– Puasa dalam arti harfiah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenam matahari.
Islam telah mengatur tata cara berhubungan badan di bulan suci Ramadhan. Ketua MUI Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, Ustad Zulkifli Marzuki menjelaskan hukum hubungan badan dengan pasangan di bulan Ramadan di malam hari itu halal. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”.
SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berhubungan seksual bagi pasangan yang sudah menikah merupakan aktivitas yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan sehari-hari termasuk saat bulan ramadan. Islam pun tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan. Namun ada syarat sendiri untuk melakukannya, yakni di antara waktu malam hari hingga fajar. "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. "Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.".
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.". Umat muslim mengenal adanya mandi junub yang dilakukan seusai berhubungan badan agar tubuh kembali bersih.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,.
Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
Beberapa menyebutkan seseorang tak bisa berpuasa sebelum melakukan mandi junub setelah mengeluarkan air mani. Hal ini disandarkan pada hadits riwayat Bukhari 1926 dan Turmudzi 779 yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Dari penjelasan di atas disimpulkan laman itu bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi. Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetubuhi istrinya di bulan Ramadhan, lantas beliau menunda mandinya hingga setelah terbit fajar.
SuaraJakarta.id - Islam tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan puasa Ramadhan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga sebelum Subuh. "Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Umat muslim mengenal adanya mandi wajib yang dilakukan seusai berhubungan badan agar tubuh kembali bersih.
Mengutip situs Nahdlatul Ulama, puasa seseorang tetap sah meski mandi wajib dilakukan sehabis fajar terbit. Situs Nadhlatul Ulama pun menulis bahwa orang dalam keadaan junub/janabah yang tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi wajib tetap bisa melaksanakan ibadah puasa dan terbilang sah.
Pasalnya mandi junub baru akan dianggap sah apabila disertai dengan niat serta doa yang lurus. Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah ta’ala”. Artinya :“Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta'ala.”. Setelah membaca niat, Anda dapat melakukan mandi junub sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan.
Membersihkan kemaluan dan bagian lain yang dianggap kotor seperti dubur, ketiak, pusar hingga sela jari kaki menggunakan tangan kiri. Selain memastikan bahwa doa yang dibaca sudah sesuai, saat mandi junub jangan lupa pastikan bagian lipatan kulit juga ikut dibersihkan. Itulah tata cara mandi junub yang diperlukan pada bulan Puasa Ramadhan 2021, dikutip dari Ayocirebon.com.
Tanya Pak Ustaz: Bagaimana hukumnya seseorang sengaja mandi di siang hari saat berpuasa Ramadan? Kemudian, setelah melakukan jima', dia tertidur, ternyata tidak ada yang membangunkan sampai jam 10 pagi, kan begitu kasusnya. • Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Salat Malam atau Tahajud yang Dilakukan setelah Makan Sahur?
Dia salat subuh diqadha, terus melakukan puasanya tanpa sahur ya tadi malam, tidak masalah. Prinsipnya adalah suci dari qadast besar termasuk junub, itu bukan syarat atau rukun puasa. Sementara itu kalau dia tidak tertidur, dan sengaja mandi junub telat, bagaimana hukumnya?
Dikutip dari nu.or.id, ada dua hal pokok dalam rukun puasa, yakni niat di malam hari dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan. Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar. Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.