Mandi Junub Pagi Hari Apakah Puasa Sah. Aktivitas ini tak dapat dipisahkan dari kegiatan sehari-hari termasuk saat bulan Ramadan. Islam pun tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.
Misalnya baru melaksanakan mandi saat pagi atau siang hari karena ketiduran? Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, puasa seseorang tetap sah meski mandi junub dilakukan sehabis fajar terbit. Hal ini merujuk pada Hadits Riwayat Bukhari dan Hadits Riwayat Muslim terkait pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub saat pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.
"Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah pagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa," (HR Muttafaq Alaih). Nahdlatul Ulama pun menulis bahwa orang dalam keadaan janabah yang tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi junub tetap bisa melaksanakan ibadah puasa dan terbilang sah.
Seseorang hanya perlu menyegerakan mandi junub lalu berpuasa hingga matahari tenggelam. Hanya saja para ulama NU memang tetap menyarankan agar orang yang junub sebaiknya segera melakukan mandi wajib agar ia menjalani ibadah puasa seharian dalam keadaan suci dari hadats besar.
Buya Yahya Menjawab' seputar mandi junub setelah adzan Subuh apakah masih Sah puasanya./Albahjahtv. BANDUNG - Pasangan suami istri terutama yang baru menjalani pernikahan pada Ramadan tahun ini. Hal ini karena keduanya sebelumnya telah melaksanakan Sunnah hubungan suami istri lalu tertidur dan bangun setelah adzan Subuh. Buya Yahya dalam channel YouTubenya Al Bahjah TV yang berjudul 'Mandi Junub Setelah Imsak, Sahkan Puasa?'.
Diungkapkan Buya Yahya, bahwa yang membatalkan puasa adalah bersenggama dengan sengaja di siang hari atau setelah subuh. Dijelaskan Buya Yahya, usai menjalankan Sunnah Rasul bersama istri dan ingin berpuasa keesokan harinya. Mandi junub ditambahkan Buya Yahya boleh dilakukan ketika pagi hari, sekalian menjalankan sholat subuh.
Dengan demikian ditekankannya bahwa seluruh ulama telah sepakat orang dalam keadaan junub sebelum adzan subuh atau imsak, puasanya sah.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma.
Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari. "Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya.
Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Air yang keluar pada perempuan hukumnya suci, diqiyaskan dengan sperma seorang lelaki. Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,.
Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
Berikut hukum fikih Islam untuk mandi junub setelah waktu imsak atau subuh selama Ramadan yang dikhawatirkan membatalkan puasa. Solopos.com, SOLO – Sejumlah kalangan masyarakat masih bertanya -tanya, bolehkah mandi junub setelah imsak atau subuh saat Ramadan dan tidak membatalkan puasa?
Pertanyaan itu selalu menghantui sejumlah orang saat dalam keadaan junub dan ingin melanjutkan ibadah puasa. Sebagian lagi takut puasanya tidak sah karena dalam keadaan junub hingga setelah fajar terbit. Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Nu.or.id, Kamis (31/3/2022), dalam hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan keadaan junub hingga fajar atau setelah imsak sebenarnya boleh untuk melanjutkan puasa. Hadis itu menyebutkan istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah RA, pernah menyaksikan Rasulullah dalam kondisi junub di pagi hari lalu mandi untuk melanjutkan puasa.
“Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” begitu bunyi hadisnya. Namun, hadis tersebut bukan merupakan pembenaran bagi orang yang dengan sengaja menunda mandi junub sampai setelah imsak bukan karena alasan yang mendesak.
Riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya. Artinya, “’ Rasulullah SAW tidak mengaqadha’ maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam , [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 312). Artinya, “Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam , [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 313).
Dari penjelasan singkat ini, kita dapat menarik simpulan bahwa orang dalam keadaan janabah yang tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi junub harus terus melanjutkan ibadah puasanya. Tetapi kami menyarankan orang yang junub sebaiknya segera melakukan mandi wajib agar ia menjalani ibadah puasa seharian dalam keadaan suci dari hadats besar.