Mandi Besar Saat Puasa Apakah Batal. Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu perkara yang bisa membatalkan puasa adalah hubungan intim. Karenanya, hubungan suami istri tersebut hanya boleh dilakukan saat malam hari selama bulan Ramadan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengatakan bahwa jika ada pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub hingga masuk waktu subuh, puasanya tetap sah. Menurut Buya Yahya, ada satu hadits yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah dalam kondisi junub dan beliau tetap berpuasa seperti biasa.
"Yang tidak boleh adalah dosa besar melakukan hubungan suami istri saat berpuasa.".
Selain harus mengucapkan niat dalam hati untuk menghilangkan hadas besar, saat mandi wajib, air harus menyentuh pada semua bagian dari tubuh yang masih bisa terlihat. Air juga harus menyentuh bagian lipatan telinga yang masih terlihat oleh pandangan mata. Baca juga: Ketentuan Zakat Fitrah Lengkap dengan Niat Bahasa Arab dan Latinnya. Terkait pertanyaan tersebut, Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur’an (PTIQ), Dr. Abdul Muid Nawawi menyampaikan bahwa mandi wajib pada siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.
Cuma kalau mandinya di siang hari, berarti nggak salat Subuh dong. Karena salah satu batalnya puasa adalah dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui sejumlah lubang. Ketika sudah berhati-hati saat mandi wajib namun masih ada aliran air yang masuk ke dalam tubuh, hal itu tidak masalah atau puasanya tetap sah.
Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal alami pada laki-laki dan perempuan sebagai tanda kedewasaan. Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?". Simak juga Video: Dicolek Lewat Mimpi, Kisah Husin Jaga Makam Habib Kwitang.
Kedudukan puasa setara dengan shalat dan syahadat, merujuk pada masing-masing merupakan salah satu bagian rukun Islam. Dikutip dari nu.or.id, ada dua hal pokok dalam rukun puasa, yakni niat di malam hari dan menahan dari segala hal yang membatalkan puasa pada siang harinya seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh yang meliputi lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan. Lantas, bagaimana bila air masuk ke lubang-lubang itu saat berenang atau menyelam tanpa sengaja?
Contoh kasus lainnya adalah orang yang melakukan hubungan suami istri di malam hari dan sampai masuk waktu subuh, keduanya belum mandi besar. Di antaranya, puasa berstatus batal secara mutlak ketika seseorang mandi biasa (tidak mandi wajib atau sunnah) dan ingat bahwa dirinya saat itu sedang puasa, lalu lubang tubuhnya kemasukan air (meskipun) secara tidak sengaja.
Jadi jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh di atas, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal. Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh.
Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.
Salah satu larangan puasa adalah berhubungan intim pada waktu berpuasa, namun tidak menjadi larangan apabila telah memasuki waktu berbuka puasa atau malam Ramadhan. Perlu diketahui bahwa berhubungan intim bagi pasangan suami istri tidak dilarang saat malam Ramadhan. Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini menunjukkan akan kebolehan berhubungan intim dengan istri pada malam hari, karena berhubungan intim pada siang hari hukumnya membatalkan puasa yang apabila dilakukan, maka puasanya tetap tidak sah dan terkena sanksi kaffarah.
Lantas bagaimana bila sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadhan kemudian tertidur pulas hingga masuk waktu subuh dalam kondisi masih junub? Menurut penjelasan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzzab, bahwa hukumnya boleh dan sah meskipun belum mandi junub, karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadats kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.
Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadits Riwayat Bukhari 4/153). Artinya, orang yang junub akan bergegas mandi besar karena harus melakukan ibadah shalat Subuh, dan syarat shalat subuh harus suci dari dua hadats.
Para ulama terdahulu juga memastikan bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. "Ini juga berdasarkan pada hadis nabi bahwa mimpi basah itu yang sampai keluar air mani tidak membatalkan puasa," kata Ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretrais PCNU Bandung, Wahyul Afif Al-Ghafiqi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).
Kata Wahyul, Allah tidak memberikan aturan atau hukum Islam terhadap orang yang sedang tidur, sebab saat tidur akal manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana saat dia bangun atau sadar. Mimpi basah terjadi saat seseorang tidur nyenyak.
"Orang yang tidur sama dengan orang yang hilang akal, mereka dikecualikan dari semua aturan dan hukum Islam," kata dia. Oleh karena itu mimpi basah yang dialami seseorang baik wanita maupun pria yang telah masuk usia dewasa tidak akan membatalkan puasa. Hanya saja orang tersebut tetap harus mandi besar atau junub untuk membersihkan hadas besar yang menempel di dirinya.
Hal sama juga diungkap oleh Staf Khusus Menteri Agama, Ishfal Abidal. Kata dia, air mani yang keluar dari tubuh seseorangakan membatalkan puasa jika keluarnya disengaja atau karena aktivitas hubungan seksual. "Kalau mimpi ini kan tidak sengaja, namun tetap Anda harus mandi junub saat bangun tidur, lanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba," kata dia soal mimpi basah saat puasa.
Berikut hukum fikih Islam untuk mandi junub setelah waktu imsak atau subuh selama Ramadan yang dikhawatirkan membatalkan puasa. Solopos.com, SOLO – Sejumlah kalangan masyarakat masih bertanya -tanya, bolehkah mandi junub setelah imsak atau subuh saat Ramadan dan tidak membatalkan puasa?
Pertanyaan itu selalu menghantui sejumlah orang saat dalam keadaan junub dan ingin melanjutkan ibadah puasa. Sebagian lagi takut puasanya tidak sah karena dalam keadaan junub hingga setelah fajar terbit.
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Nu.or.id, Kamis (31/3/2022), dalam hadis riwayat Imam Muslim, dijelaskan keadaan junub hingga fajar atau setelah imsak sebenarnya boleh untuk melanjutkan puasa. Hadis itu menyebutkan istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah RA, pernah menyaksikan Rasulullah dalam kondisi junub di pagi hari lalu mandi untuk melanjutkan puasa.
“Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” begitu bunyi hadisnya.
Selama Ramadan, umat Muslim akan menjalani ibadah puasa dari waktu Subuh hingga azan Maghrib berkumandang. Perbuatan yang membatalkan puasa pun harus dihindari, mulai dari makan, minum hingga bercinta.
Hubungan seks selama Ramadan sebenarnya diperbolehkan bahkan termasuk ibadah. Hanya saja, jangan lupa mandi junub atau mandi besar setelah berhubungan seks dengan suami atau istri sebelum waktu berpuasa. Namun dia mengatakan bahwa alangkah baiknya jika mandi untuk membersihkan hadas besar ini dilakukan langsung setelah melakukan hubungan seksual. "Misal hubungan badan dilakukan setelah Isya, dia harus mandi besar sebelum menjalankan salat subuh atau tepat setelah selesai berhubungan badan," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (5/4).
"Intinya sebelum mulai beribadah, kan kalau mau salat Subuh harus suci tidak ada hadas, jadi sebelum salat Subuh harus sudah mandi," kata dia saat dihubungi secara terpisah. Pasangan tersebut bisa menjalankan puasa, tapi tetap harus melakukan mandi junub ketika bangun tidur. "Pokoknya kalau benar-benar lupa, puasanya tidak batal, puasanya tetap sah tapi dia tetap harus segera mandi dan melanjutkan puasa," ujarnya.