Makan Di Siang Hari Bulan Puasa. Kota Serang, Banten melarang warung makan buka di siang hari pada bulan Ramadan. Bagaimana hukum membuka warung makan di siang hari pada bulan puasa dalam Islam? Ketua MUI KH Cholil Nafis memberikan pendapat mengenai hukuk membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa.

(Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) Ketua MUI KH Cholil Nafis memberikan pendapat mengenai hukuk membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa. Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengatakan saat ini belum terdapat fatwa mengenai warung makan yang buka di siang hari.

Sementara itu, Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor juga menjelaskan hukum membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa. Kalau hukum boleh dan tidak," kata Habib Hasan dalam YouTube Ahbaabul Musthofa Channel, Selasa(13//4).

Hukum membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa tergantung dijual kepada siapa. Hukum membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa tergantung dijual kepada siapa.

Hukum Buka Warung Makan di Bulan Puasa

Makan Di Siang Hari Bulan Puasa. Hukum Buka Warung Makan di Bulan Puasa

JAKARTA, iNews.id - Hukum buka warung makan di Bulan Puasa Ramadhan menurut pandangan sejumlah ulama tidak boleh dan dihukumi haram. Beberapa hari lalu, Pemkot Serang, Banten melarang warung makan buka siang hari di Bulan Ramadan. Ustaz Galih Maulana LC dari Rumah Fiqih menjelaskan, berjualan siang hari atau membuka warung makan di bulan puasa Ramadhan bergantung pada tempatnya.

Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa yang membantu orang dalam kemaksiatan walau satu kata, maka dia sudah ikut serta dalam perbuatan tersebut," katanya. Salah satu contoh perbuatan itu, kata dia, berjualan siang hari di bulan Ramadhan.

"Kalau si penjualnya tahu atau sengaja berjualan dan yang belinya orang-orang muslim serta tahu akan dimakan di siang hari di bulan Ramadhan maka jualannya haram. Penjelasan serupa diungkapkan Ustaz Masaji Antoro dari Pustaka Ilmu Sunni salafiyah-KTB. Disebutkan bahwa membuka warung makan atau berjualan siang hari di bulan puasa adalah haram.

Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa

Makan Di Siang Hari Bulan Puasa. Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa

Belakangan ini heboh soal rumah makan akan terancam penjara dan denda Rp 50 juta bagi yang buka di siang hari saat bulan puasa. Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: iStock Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: iStock.

Kementerian Agama melalui juru bicaranya menyayangkan kebijakan tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa?

Menurut Habib Hasan Bin Ismail Almuhdor dari majelis Ahbaabul Musthofa, hukumnya tergantung dengan kondisi. Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: iStock Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: iStock.

Dikutip dari CNN Indonesia (08/05/19) beliau mengatakan bahwa dibukanya warung makan di siang hari saat puasa bisa mengganggu kesucian bulan Ramadhan. Namun, jika ditutup juga bisa menyulitkan orang lain yang tidak wajib berpuasa mencari makan.

Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: Rengga Sencaya Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa Foto: Rengga Sencaya. Lebih lanjut, Habib Hasan mengatakan kalau hukumnya berbeda jika orang yang wajib berpuasa tapi beli makanan buat dimakan di siang hari.

Berjualan dan Buka Warung Makan di Siang Hari pada Bulan

Makan Di Siang Hari Bulan Puasa. Berjualan dan Buka Warung Makan di Siang Hari pada Bulan

Liputan6.com, Jakarta Bulan Ramadan diwajibkan bagi seluruh umat muslim yang memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah puasa. Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Ganjaran berpuasa di bulan Ramadan tidak lagi dihitung dengan nominal kebaikan yang setimpal dengannya, melainkan langsung dijamin bertemu dengan Allah SWT. Bagi umat muslim, hal tersebut merupakan nikmat terbesar yang tidak ada tandingannya. Karena kelebihan itulah, puasa Ramadan selalu terasa istimewa bagi umat muslim. Akan tetapi, adalah hal yang salah bila umat muslim menuntut orang yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang sedang berpuasa Ramadan.

Seperti halnya di beberapa tempat ini yang masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan. Membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut telah dirangkum oleh Liputan6.com mengenai detail penjelasannya dari berbagai sumber, Kamis (22/4/2021).

Hukum Makan Di Siang Hari Bulan Ramadhan Setelah Melakukan

Makan Di Siang Hari Bulan Puasa. Hukum Makan Di Siang Hari Bulan Ramadhan Setelah Melakukan

, tidak diragukan lagi bahwa onani hukumnya haram menurut pendapat mayoritas alim ulama sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Apabila perbuatan itu dilakukan pada bulan Ramadhan maka dosanya lebih besar lagi.

Apabila sampai mengeluarkan mani akibat perbuatan terkutuk itu maka terhitung merusak kehormatan bulan Ramadhan yang sangat besar dosanya. Dan ia harus tetap menahan diri dari makan dan minum serta tidak boleh berbuka pada hari tersebut hingga waktu berbuka demi menjaga kehormatan bulan Ramadhan. Anda harus mengganti puasa yang batal itu serta perbanyaklah melakukan amal kebaikan dan puasa sunnat, sebab amal kebaikan dapat menghapus keburukan.

MUI-Pemkot Serang Jelaskan Larangan Warung Makan Buka Siang

Makan Di Siang Hari Bulan Puasa. MUI-Pemkot Serang Jelaskan Larangan Warung Makan Buka Siang

MUI dan Pemkot Kota Serang menjelaskan mengenai kontroversi dilarangnya warung makan hingga restoran yang buka selama Ramadhan 2021. Imbauan itu dibuat berdasarkan kesepakatan berbagai pihak dan tidak bermaksud melanggar hak asasi manusia atau HAM. Kesepakatan itu muncul dari hasil rakor bersama ormas, perwakilan pedagang, forum kerukunan umat beragama atau FKUB bahkan pihak hotel dan hiburan malam.

Kesepakatan kemudian disodorkan ke rapat Forkompinda dan disetujui sebagai imbauan kepada warga selama Ramadhan. Warga katanya punya pandangan sejak lama bahwa tabu dan memalukan bagi mereka jika ada warung nasi buka di siang hari.

"Jadi kalau umpamanya ni dipertanyakan dan dipermasalahkan, saya kira sudah dimusyawarahkan dengan beberapa stakeholder," kata Syafrudin. Kemudian, soal sanksi memang sesuai Perda 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), itu tidak hanya berlaku di bulan puasa.

Related Posts

Leave a reply