Lupa Hutang Puasa Bertahun Tahun. Menjawab pertanyaan itu Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan bahwa para ulama sepakat setiap puasa yang pernah tertinggal, hukumnya wajib di qadha. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," jelas Ustaz Adi.Ustaz Adi melanjutkan, sementara itu pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyah-nya," paparUstaz Adi.Meski ada perbedaan, Ustaz Adi menyerahkan sepenuhnya keyakinan pada individu masing-masing.
Dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahawa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha’. Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini.
Bahkan hutang puasa ini tidak boleh ditukarkan menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sihat dan mampu berpuasa. Maka bila masih sihat dan ada usia, segeralah bayarkan hutang qadha’ puasa itu secepatnya.
Kalau hutang puasa biasa, memang yang harus dibayarkan cukup qadha’ puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Namun mereka agak berbeza pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian.
Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan. Kerana itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah). Menurut mereka tidak boleh kita mengqiyas ibadah puasa seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Tetapi setidaknya ada dasar-dasar pijakan yang boleh dijadikan rujukan dalam mengira-ngira jumlah hutang puasa.
Dalam pelaksanaan tekniknya, boleh saja puasa qadha’ itu dijatuhkan pada hari-hari khusus yang nilai pahalanya boleh digandakan, seperti hari Isnin atau Kamis. Yang penting dan paling utama adalah bagaimana agar jumlah hutang puasa boleh tertutup hingga selesai. Sebab kalau terlanjur nikmat sihat ini dicabut satu per satu, apalagi kalau sudah dipanggil Allah, sementara masih ada sisa hutang yang belum terbayarkan, kita akan huru hara sendiri nanti di hari perhitungan kelak.
Jadi, siapa saja yang telah meninggalkan puasa Ramadhan bahkan tak terhitung lagi jumlah bilangan atau harinya wajib untuk tetap menggantinya. Lantas, bagaimana cara mengganti (qodho') puasa Ramadhan yang telah tinggal bertahun-tahun?
Hutang ini tetap wajib dilunasi, caranya dengan melakukan puasa qadha atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku dalam syariat. Pertama, orang itu harus bertaubat kepada Allah SWT karena telah menunda-nunda hutang serta menyesali perbuatanmu karena telah menyepelekan kewajiban dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sikap menunda hutang puasa hingga bertahun-tahun ini termasuk kemaksiatan dan bertaubat kepada Allah darinya adalah sebuah keharusan. Kedua, bersegeralah membayar puasa sebanyak hari sesuai prasangka yang kuat. Ketiga, selain qadha, wajib memberi makanan kepada seorang miskin untuk tiap hari yang ditinggalkan tersebut.
Berikanlah seluruh makanan tersebut walaupun hanya kepada satu orang fakir miskin. Memberi makan yang wajib yaitu 0,5sha’/hari berupa makanan pokok di negeri tersebut.
Dan Allah Ta’ala tidak akan menyi-nyiakan pahala orang yang beramal kebaikan.
- Setiap hari puasa yang 'bolong' di bulan Ramadhan harus dibayar gantinya, baik dengan qadha maupun fidyah. Selain membuat Bunda lebih tenang, ini juga membantu mengurangi beban kewajiban.Sekalipun mungkin jumlah hari gantinya kelebihan, puasa yang Bunda lakukan tidak akan sia-sia dan tetap mendapat pahala sebagai puasa sunah.
Lebih baik lagi, jika ia juga memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasanya. Wajib baginya meng-qadha puasa-puasanya itu, melakukan tobat, dan, jika ia mampu, memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang di-qadha-nya. Jika ia tidak mampu memberi makan orang miskin, cukup baginya qadha dan tobat.
Jika tidak tahu secara persis berapa jumlah hutang puasanya, maka ia cukup meng-qadha sejumlah puasa yang diketahuinya. Selain itu, ia juga harus membayar kafarat berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkannya dengan setengah sha’ gandung, kurma, beras atau makanan pokok lainnya.
Fidyah adalah ketentuan bagi orang yang apabila melaksanakan ibadah puasa, maka akan memberikan dampak negatif pada dirinya atau anaknya. Untuk itulah maka sebagian ulama menegaskan bahwa fidyah hanya berlaku bagi ibu hamil, menyusui, atau orang yang sudah tua. Tapi kalau dilakukan secara berkala dan ikhlas, insya Allah tidak akan terasa berat.
Kecuali bahwa ternyata puasa akan membahayakan kesehatan ibu, maka bolehlah diperkenankan untuk membayar fidyah.
- Bunda, ada yang masih memiliki tumpukan utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya? Hal ini lumrah dialami sebagian ibu hamil dan menyusui, karena menyesuaikan dengan kondisi tubuh dan kebutuhan anaknya.Lalu, bagaimana Islam mengatur pembayaran utang puasa yang telah menumpuk bertahun-tahun.
Tunggu apa lagi, sebelum Ramadhan berakhir segera usahakan untuk membayar fidyah bagi yang berkewajiban untuk membayarnya ya, Bunda.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.".