Keputihan Bisa Membatalkan Puasa Atau Tidak. Suara.com - Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.
Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. “Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah? Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).
Tergantung dari penyebabnya, keputihan juga bisa berwarna krem, merah, hingga kecokelatan. Sebagaimana diketahui, perempuan yang haid dibebaskan dari kewajiban untuk shalat dan puasa.
Inilah yang terkadang membuat perempuan bingung apakah keluarnya flek dapat membatalkan ibadah seperti. Bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini:.
Beberapa kalangan Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah mengatakan, ifrazat termasuk kepada golongan najis. Sementara, ulama Hanafiyah dan kelompok mazhab Syafi'iyah yang lain memandang ifrazat tidaklah najis. Berdalil dari riwayat Aisyah RA yang pernah mengorek mani di baju Rasulullah SAW. “Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah SAW,” terang Aisyah RA dalam hadis riwayat Muslim dan Nasai. Asy Syairazi bersikukuh menyebutnya najis karena lebih dekat jenisnya dengan madzi. Namun, pendapat Imam Syafi'i sendiri yang paling masyhur mengatakan status ifrazat adalah suci.
Ulama Mesir, Syekh Musthofa al-Adawi mengatakan, tidak ada dalil yang sharih (jelas dan tegas) soal hukum ifrazat. Kendati demikian, tidak ada sahabiyah yang menanyakan hukum ifrazat ini kepada Rasulullah SAW, padahal mereka hanya memiliki satu pakaian.
cairan (keputihan) yang keluar dari kebanyakan para wanita itu bersih tidak najis. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini, lalu beliau menjawab: Setelah aku teliti, yang nampak bagiku adalah bahwa cairan (keputihan) yang keluar dari wanita, kalau keluarnya bukan dari saluran air seni akan tetapi keluar dari rahim, maka dia adalah suci. Bahwa keputihan itu bersih (suci) dan tidak membuat baju atau badan menjadi najis.
Kecuali kalau ia keluar terus menerus, maka tidak membatalkan wudhu, namun sang wanita tersebut jangan berwudhu kecuali telah masuk waktu shalat, lalu memakai pembalut. Cairan yang keluar tidak ada bedanya antara sedikit maupun banyak.
Sementara berkaitan dengan shalatnya, maka dia wajib wudhu setiap akan shalat setelah masuk waktunya kalau sekiranya keputihannya keluar terus menerus.
Bisnis.com, JAKARTA - Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Dikutip dari nu.or.id, dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:. “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.
Dalam islam, dikenal ada tiga jenis cairan yang keluar melalui qubul atau jalan depan. Sedangkan Mani berhukum suci (meskipun harus mandi wajib setelah keluar) sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.
Namun juga, terdapat dua pendapat yang berseberangan dari para ulama dalam melihat masalah ini. Dari tengah sampai akhir siklus bulanan, warna cairan menjadi seputih krim dikarenakan pelepasan progesteron.
Penggunnaan antibiotik juga bisa menjadi pemicu karena membunuh bakteri baik yang ada di dalam vagina. Meskipun sering, namun harus diwaspadai, karena berpotensi menjadi indikasi kanker surviks atau rahim. Biasanya lendir yang keluar banyak, berbau amis dan merasakan nyeri atau perih tatkala buang air kecil. Berdasarkan kepadatujuh jenis diatas, dapat disimpulkan bahwasanya keputihan jenisnya tidak hanyasatu dan ada diantara mereka yang memang disebabkan karena penyakit di luarsiklus normal.