Keluarnya Madzi Apa Membatalkan Puasa. Madzi adalah cairan putih, bening, lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak memuncrat dan setelah keluar pun tidak menimbulkan rasa lemas. Berbeda dengan mani, setelah keluar, ia akan menimbulkan rasa lemas.

Madzi bisa datang kapan saja, biasanya jika pasangan suami istri sedang bermesraan. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam , Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68).

Dari pendapat ini kita dapat mengetahui bahwa keluarnya madzi menurut jumhur ulama itu tidak membatalkan puasa. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa madzi yang keluar karena berciuman itu membatalkan puasa, pendapat ini dikeluarkan oleh imam Malik dan Imam Ahmad.

“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam , Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68). Selama menunaikan puasa, umat Islam diperintahkan tak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi juga dusta, ghibah, adu domba, serta mengumbar syahwat. Semoga kita dijadikan orang yang beruntung di Ramadhan tahun ini, dan seterusnya.

Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak

Keluarnya Madzi Apa Membatalkan Puasa. Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak

Esensi dalam menjalankan ibadah. Ramadhan adalah memenuhi rukun-rukunnya, yaitu membaca niat dan menahan diri dari hal yang dapat membatalkan puasa. Melansir.

NU Online. , ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya keluar air mani dengan sengaja.

Keluar Madzi Karena Mencium Istri, Apakah Puasa Batal?

Keluarnya Madzi Apa Membatalkan Puasa. Keluar Madzi Karena Mencium Istri, Apakah Puasa Batal?

BincangSyariah.Com – Di media sosial, pernah ada seseorang yang bertanya mengenai hukum keluar madzi akibat berciuman dengan istri saat melakukan puasa Ramadhan. Apakah puasa batal jika keluar madzi akibat berciuman dengan istri?

(Baca: Selain Air Mani, Keluar Cairan Ini Bisa Menyebabkan Mandi Janabah?). Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum keluar benda cair tersebut saat sedang melakukan puasa akibat berciuman. Ada dua pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Hasan Hitou dalm kitab Fiqhush Shiyam berikut;.

Dalam kitab Fiqhush Shiyam, Syaikh Hasan Hitou menyebutkan sebagai berikut;.

Keluar Madzi, Apakah Membatalkan Puasa?

Keluarnya Madzi Apa Membatalkan Puasa. Keluar Madzi, Apakah Membatalkan Puasa?

Inilah pendapat kami, ulama Syafi’iyah, tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.” (Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub, 6/323.). “Puasa tidaklah batal jika keluar madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang kali memandang istri. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan seseorang yang mencumbu istrinya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lantas keluar madzi? Jawab beliau rahimahullah, “Jika seseorang mencumbu istrinya lantas keluar madzi, puasanya tetap sah. Jadi kesimpulannya, jika seseorang mencumbu istri lantas yang keluar madzi, maka puasanya tetap sah.

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi Beserta Hukumnya Masing-masing

Keluarnya Madzi Apa Membatalkan Puasa. Mengenal Mani, Wadi dan Madzi Beserta Hukumnya Masing-masing

Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing. Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat).

Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Dapatkan ebook Tuma’ninah Dalam Shalat langsung di email Anda.

🔍 Milad Dalam Islam, Ar Royan, Materi Muhasabah, Bacaan Sujud Sahwi Dan Artinya.

Related Posts

Leave a reply