Keluar Cairan Kuning Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Suara.com - Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.

Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah?

Seorang Wanita Ragu-ragu Apakah Sudah Memasuki Masa Suci

Keluar Cairan Kuning Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Seorang Wanita Ragu-ragu Apakah Sudah Memasuki Masa Suci

“Kami dahulu tidak menghiraukan flek kecoklatan dan kekuningan yang keluar setelah masa suci”. “Seoarang wanita setelah berhentinya darah haidnya, dia melihat cairan yang warnanya agak kecoklatan, di titik yang terbatas dan jumlahnya tidak banyak, dia tidak melihat tanda masa sucinya, hal itu dialaminya selama dua sampai tiga hari, maka apa yang harus dia lakukan, apakah tetap shalat dan puasa ?

“Jika seorang wanita telah suci dari haidnya, lalu dia melihat lagi -setelah masa suci ditandai dengan mengeringnya daerah kewanitaannya atau cairan bening- beberapa cairan; maka hal itu tidak dianggap sebagai haid, hukumnya sama dengan kencing, anda harus membersihkannya dan berwudhu, hal ini banyak dialami oleh para wanita, setelah bersuci darinya hendaknya bersegera mendirikan shalat dan berpuasa Ramadhan, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘Anha- bahwa dia berkata:. ( كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئا ) رواه أبو داود بسند صحيح ، ورواه البخاري.

“Kami dahulu tidak menganggap flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci mempunyai dampak apapun”. “Jika seorang wanita yang sedang haid telah mendapatkan masa suci dengan sempurna, dan telah mandi besar, maka dia tidak perlu menghiraukan apa yang terjadi setelahnya seperti; flek kecoklatan dan kekuningan, berdasarkan perkataan Ummu Athiyah –radhiyallahu ‘anha- :. “Kami dahulu tidak menganggap flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci mempunyai dampak apapun”.

Adapun jika flek kecoklatan dan kekuningan yang bersambung dengan masa haid, maka seorang wanita tidak boleh terburu-buru untuk mandi besar; karena flek kecoklatan yang bersambung dengan darah haid, menjadi bukti bahwa haid belum selesai; oleh karena itu Ummu Athiyah berkata: “Setelah bersuci” maka hal itu menunjukkan bahwa flek kekuningan dan kecoklatan sebelum benar-benar suci, tetap berpengaruh, maka hal itu menjadi bukti bahwa haid belum selesai.

Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid

Keluar Cairan Kuning Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid

Karena flek tersebut merupakan tanda peluruhan dinding rahim, meskipun darah yang keluar baru beberapa tetes. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, "Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid.". Hal ini dituliskan dalam HR Ibnu Majah, "Kami para perempuan menghadap Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, Aisyah berkata: 'Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening'.".

Adapun menunggu selama 15 hari berlaku bagi wanita yang masih tetap keluar darah atau flek. Setelahnya dia harus bersuci dan shalat serta puasa menurut mayoritas ahli fikih. Perempuan yang mengalaminya berarti tetap diwajibkan untuk shalat wajib dan berpuasa maupun melakukan ibadah lainnya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan, hadis Ummu Atiyah di atas tidak boleh dipahami secara umum, karena terdapat hadis lain yang justru bertentangan yakni pernyataan Aisyah sebelumnya.

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Tetap

Keluar Cairan Kuning Setelah Haid Apakah Membatalkan Puasa. Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Tetap

Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. ‎سؤالي عن الدورة الشهرية ، قبل عدة أيام من الدورة كنت أري كدرة ولكن متقطع جدا ، استمر معي الحال حوالي خمسة عشر يوما لم أر دما سائلا ، ثم بدأت أرى فيه دم متجلط ومتقطع جدا والآن دم سائل ومتكرر ، فما الحكم ؟ وهل أتوقف عن الصلاة أم لا ؟. Beberapa hari sebelum masa haid tiba, saya melihat flek kecoklatan secara terpisah.

Kondisi itu terus berlanjut kurang lebih selama 15 hari, tidak ada darah yang mengalir keluar. ‎الكدرة التي تسبق الدم : إن كانت منفصلة عن دم الحيض [ منقطعة عنه ] ، ولم تصاحبها أعراضه ، من الآلام التي تشعر بها المرأة فلا تعد حيضا ، فالواجب على المرأة أن تصلي بعد أن تتطهر لكل صلاة ، بأن تغسل المحل وتعصبه ، ثم تتوضأ . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid. Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu. ‎إذا كان الدم الذي تذكرين أنه متقطع ، ينزل نقطة أو نقطتين ، أو نحوا من ذلك ، ولا يستمر بك على هيئة دم الحيض الذي تعتادينه [ سائل ، ومتكرر ] : فليس هذا من الحيض ، بل تتنظفين منه ، وتتوضئين لصلاتك . Flek kecoklatan yang mendahului sebelum keluarnya darah, jika keluarnya terpisah dengan darah haid dan tidak disertai ciri-cirinya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh seorang wanita, maka tidak dianggap sebagai haid.

Related Posts

Leave a reply