Kapan Puasa Senin Kamis Dilarang. Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied. Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.".
Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa. Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.
Umat dianjurkan mengisinya dengan memperbanyak berzikir, bergembira dengan makan, minum, dan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan. Baca juga: Dahsyatnya Pahala Puasa Tarwiyah dan Arafah, Jangan Sampai Menyesal Tak Berpuasa!
Ini sebagai disebutkan dalam hadits Rasulullah, yang artinya “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Jadi, berikut empat hari pada bulan Dzulhijjah 1441 Hirjiah ini yang diharamkan berpuasa:. Sebagai gantinya, umat Islam sangat dianjurkan berpuasa pada 9 hari pertama Dzulhijjah.
Paling utama sekali adalah pada 9 Dzulhijah atau Kamis 30 Juli besok, yakni Puasa Sunah Arafah.
Namun, tahukah kamu jika ada beberapa waktu yang tidak dianjurkan bahkan dilarang untuk menjalankan puasa? Jika tetap melakukan puasa di waktu-waktu tersebut, bukan mendapat pahala malah justru bisa mendapatkan dosa. "Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.". Berikut 9 hari yang dilarang menjalankan puasa bagi umat Islam, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (29/4). Hal ini merupakan rujhsoh atau keringanan terakhir yang ingin melakukan puasa secara terus menerus dan hadis larangan berpuasa Dahr atau secara terus menerus ditujukan untuk Abdullah bin Al’Ash yang di mana pada riwayat muslim disebutkan jika Abdullah bin Amr menjadi lemas sebab terbiasa melakukan puasa Dahr dan ia menyesal serta tidak ingin mengambil rujhsoh serta hanya cukup melakukan puasa Daud saja.
Artinya: “Hari-hari Mina adalah hari makan, minum dan berdzikir pada Allah” (HR. أخرجه البخاري من حديث ابن عمر وعائشة رضي الله عنهم ( فتح الباري 4 / 242 ط السلفية ) . Sedang menurut Imam Ahmad, Kalangan Hanafiyyah dan Qaul Qadimnya Syafi’iyyah puasa dihari-hari tasyriq sebagai pengganti hadiah di atas tetap tidak diperbolehkan berdasarkan larangan hadits yang pertama. Di saat bersamaan, jemaah haji melontarkan Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah. Dan takbir Idul-Adha (selain malamnya) adalah setelah shalat fardu adalah semenjak subuh hari ‘Arafah (yaitu sehari sebelum lebaran tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah) sampai dengan Asar akhir hari Tasyriq.
Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Imam Nawawi rahimahullah memasukkan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Haramnya berpuasa pada hari tasyriq”.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.”.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. 2- Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas. “Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR.
Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw.
tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw.
Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.