Jurnal Hal Yang Membatalkan Puasa. Dalil bahwa makan, minum, dan jima’ termasuk pembatal puasa adalah firman Allah Ta’ala,. Lantas para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kami ketika mendatangi syahwatnya lalu ia mendapat pahala?”. Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat bahwa madzi tidak membatalkan puasa meskipun keluar dengan syahwat dan cumbuan tanpa terjadi hubungan badan. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha. Para ulama rahimahumullah bersepakat bahwa puasanya wanita yang haidh maupun nifas tidak sah.

Hal-hal yang Dianggap Membatalkan Puasa (bagian 1)

Jurnal Hal Yang Membatalkan Puasa. Hal-hal yang Dianggap Membatalkan Puasa (bagian 1)

JURNALISLAM.COM – Dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan sering kali kita mendengar di tengah masyarakat tentang berbagai perkara yang dapat membatalkan puasa, hal tersebut beredar di tengah kita dari mulut ke mulut secara turun menurun bahkan tidak sedikit yang meyakini begitu saja tanpa perlu mengkaji kembali tentang permasalahan perkara tersebut. Maka pada kesempatan kajian ramadhan kali ini kami akan membahas secara tuntas anggapan keliru tentang perbuatan yang dianggap mampu membatalkan puasa . Hal di atas berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam), beliau berkata :. Dari hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang berpuasa lalu makan dan minum dalam keadaan lupa maka tidaklah membatalkan puasanya.Ini merupakan pendapat jumhur ‘ulama.

Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ (sampai kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam), lafazhnya:. Berkumur-kumur dan menghirup air (ke hidung) ketika berwudhu adalah perkara yang disyari’atkan pada setiap keadaan, dalam keadan berpuasa maupun tidak.

Tapi perlu diketahui bahwa bolehnya kumur-kumur dan menghirup air ini dengan syarat tidak dilakukan bersungguh-sungguh atau berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam tenggorokan, sebagaimana dalam hadits Laqith bin Saburah bahwasahnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :.

Hukum Suntik dan Infus di Bulan Ramadan, Batal Atau Lanjut Puasa

Jurnal Hal Yang Membatalkan Puasa. Hukum Suntik dan Infus di Bulan Ramadan, Batal Atau Lanjut Puasa

JURNAL MEDAN - Infus memberikan cairan berisi vitamin dan mineral melalui botol ke pembuluh darah (intravena). Infus menyediakan akses langsung kepada pasien bila obat perlu diberikan segera.

Sementara suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman. Baca Juga: Orang yang Berpuasa Ramadan Allah Dilipatgandakan Pahalanya Hingga 700 Kali Lipat.

Di tengah menjalankan ibadah puasa, hal ini sudah seharusnya menimbulkan konsekuensi hukum, apakah orang yang disuntik dan diinfus secara otomatis telah membatalkan puasanya atau tidak? Di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, sebuah kitab yang cukup representatif bagi mazhab Syafi’I dijelaskan, jika terdapat obat yang masuk ke dalam pangkal paha, baik menggunakan pisau atau yang lainnya (suntik) kemudian sari obat tersebut masuk ke dalam tubuh, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Alasannya adalah karena pangkal paha bukanlah bagian jauf atau saluran yang mengarah ke dalam perut. Baik suntik maupun infus secara fikih tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur ma’idah (perut besar/rongga perut), akan tetapi efek yang ditimbulkan membuat tubuh kembali segar mengakibatkan infus perlu dihindari pada saat menjalankan puasa. Baca Juga: Rizal Ramli Juluki Sri Mulyani SPG Bank Dunia, Nicho Silalahi Beberkan 3 Bukti Menkeu Promosikan Produk.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Apa Sanksinya?

Jurnal Hal Yang Membatalkan Puasa. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Apa Sanksinya?

Program vaksinasi Covid-19 terus dilakukan saat Ramadan, ketika masyarakat muslim wajib berpuasa. vaksinasi tidak membatalkan puasa karena suntikannya melalui otot atau injeksi intramuskular. “Puasa tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti porgram vaksinasi,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam Dialog FMB9-KPCPEN bertajuk Vaksinasi Aman di Bulan Ramadan, Selasa (13/4/2021). “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Matnu Abi Syuja, hal.127). Menurut Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri, dalam video youtube Al-Bahjah TV, ada sembilan hal yang membatalkan puasa. Ulama yang akrab dipanggil Buya Yahya ini menjelaskan fiqih praktis dengan mengacu mahzab Imam Syafii.

Namun, menelan ludah sendiri, yang belum keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa. Selain itu wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa dua bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Allah SWT berfirman "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.... (QS.

Masturbasi Apakah Membuat Batal Puasa Ramadhan?

Jurnal Hal Yang Membatalkan Puasa. Masturbasi Apakah Membuat Batal Puasa Ramadhan?

Umat muslim melaksanakan ibadah wajib ini selama sebulan penuh. Puasa secara istilah bermakna menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib) dengan niat karena Allah. Seperti diketahui, berpuasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dan menjauhi segala yang membatalkan puasa. Penyebab batal puasa ramadan yang pertama adalah makan dan minum frngan sengaja.

Perbuatan makan dan minum dengan sengaja tentu akan membuat puasa batal. Jika sampai terjadi, maka wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan.

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

Seseorang kadang mengalami berbagai kejadian emosional yang membuat dirinya meneteskan air mata, termasuk ketika ia sedang menjalani puasa. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja ’:.

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh ( jauf ) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’ , hal. فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق.

Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.

Related Posts

Leave a reply