Jika Puasa Sunnah Lupa Makan Batal Tidak. Send to Email Address. Your Name. Your Email Address. Post was not sent - check your email addresses! Email check failed, please try again. Sorry, your blog cannot share posts by email.
Selain itu, makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa juga berlaku ketika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Drazen Zigic Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa. "Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.".
Dikutip dari CNN Indonesia (14/4) menurut pendapat lainnya, jumlah makanan dan minuman yang dihitung banyak sampai membatalkan puasa ini ada dalam penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari:. "Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih.
READ.ID – Sebagaimana penjelasan di dalam kitab-kitab fikih, puasa didefenisikan sebagai menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, atau defenisi yang serupa dengan ini. Berkaitan dengan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menuturkan, Allah swt membolehkan makan dan minum sebagaimana Allah membolehkan bagi suami istri untuk melakukan hubungan badan pada malam hari ketika puasa. Kemudian Allah swt menurunkan kalimat dari waktu fajar sehingga orang-orang mengetahui bahwa maksud ayat tersebut adalah malam dan siang (Tafsir Ibnu Katsir, I: 512-513). Berkaitan dengan makan dan atau minum, terkadang sebagian kita lupa bahwa ia sedang berpuasa, baik wajib maupun puasan sunnah. Kejadian ini tentunya menimbulkan tanya terkait dengan status puasa yang dijalani; apakah harus qadla -bahkan kafarat- atau tetap melanjutkan. Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah.
Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.
4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya.
Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,. Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Waktu siang menurut syariat adalah sejak tersebar cahaya di ufuk timur ketika fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut. Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun.
Hal itu terkadang muncul saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Akan tetapi, makan dan minum yang tidak disengaja juga bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Inti dari Puasa Bukan Sekadar Menahan Makan dan Minum. Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Warga Diingatkan Jangan Ragu Lagi.
Makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa juga berlaku ketika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak. وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ.
Sudah maklum bahwa makan dan minum dalam rentang antara terbit fajar hingga sebelum terbenamnya matahari adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Sebab pada umumnya, orang yang berpuasa ketika makan dalam keadaan lupa, tidak berselang lama ingatannya bahwa “dia sedang puasa” akan muncul. “Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih.
Namun batasan tersebut sempat disangsikan oleh sebagian ulama, karena tiga suapan menurut mereka masih dalam jumlah yang sedikit. ـ (قوله وفيه نظر فقد ضبطوا إلخ) قد يفرق بأن الثلاث اللقم تستدعي زمنا طويلا في مضغهن.
Namun hal demikian perlu ditinjau ulang, sebab para ulama membatasi ‘sedikit’ dalam pembahasan berbicara ketika shalat dengan tiga sampai empat kalimat. Namun bisa juga dibedakan (antara permasalahan makan karena lupa saat puasa dan berbicara ketika shalat) bahwa tiga suapan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengunyahnya” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj , juz 13, hal.
Namun, ada sedikit perbedaan dalam pelaksanaan niat, puasa sunnah lebih longgar untuk membaca niatnya. "Niat puasa sunnah boleh dilakukan setelah terbit fajar (pagi hari) sampai zawal (waktu zhuhur) dengan syarat sejak terbit fajar ia blm makan apa-apa," kata Peneliti di Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Zarkasih saat berbincang dengan Republika.co.id, Kamis (27/8).
Ustadz Ahmad menyampaikan, membaca niat setelah terbit fajar untuk puasa sunnah itu pernah terjadi pada Nabi Muhammad SAW. Kemudian kami Katakan "tidak" lalu Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan "kalau begitu saya puasa saja". Tidak hanya itu, amal kebajikan manusia dihadapkan oleh malaikat ke hadapan Allah SWT pada Senin dan Kamis.
Untuk itu, siapa saja yang ingin hari-harinya bahagia dapat terus memproduksi hormon endorfin dengan cara berpuasa Senin Kamis.
Makan dan segala sesuatu yang masuk melalui rongga atau lubang pada anggota tubuh jika dilakukan secara sengaja, maka akan membatalkan puasa. Suami-istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di siang hari puasa, maka batal puasanya. Dalil tentang batalnya puasa orang yang sengaja berhubungan badan yakni hadis Nabi SAW:.
Laki-laki itu menjawab, "Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadlan.". jawabnya, Beliau bertanya lagi: "Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?".
Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam diberi satu keranjang berisi kurma. Karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami.".
Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat.