Infus Membatalkan Puasa Nu Online. Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh.

Adapun infuse, menurut Dr. yusuf Qardhawi dalam fatawi mu’ashirah, 324, merupakan penemuan baru, sehingga tidak diketemukan keterangan hukumnya dari hadits, shahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu. Dr. Yususf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infuse dihindari pada saat berpuasa. Untuk menghadapi masalah yang disangsikan hukumnya, cara paling aman adalah meninggalkannya, sebagai diajarkan Rasulullah kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa

Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi. Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya.

Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

4 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Infus Membatalkan Puasa Nu Online. 4 Tindakan Medis yang Membatalkan Puasa

Liputan6.com, Jakarta Pada zaman dahulu, kajian tentang hal-hal yang membatalkan puasa hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan berhubungan suami-isteri. Tetapi saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya. Mengutip laman NU online, Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang mengatakan, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:. Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal.

Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Berdasarkan lima kriteria di atas, para ulama, sebagimana dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas masalah-masalah kedokteran seperti:.

Puasa Syawal, Ini Hukum Infus bagi Pasien Berpuasa

Infus Membatalkan Puasa Nu Online. Puasa Syawal, Ini Hukum Infus bagi Pasien Berpuasa

Kendati demikian, adapula pasien RS yang tetap ingin berpuasa meski dalam keadaan menerima infus. Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, infus, imunisasi, dan endoskopi.

Apabila melihat Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356, yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa.

Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat. Beliau menjawab, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa.

LBMNU Jakarta: Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Infus Membatalkan Puasa Nu Online. LBMNU Jakarta: Vaksin Tidak Batalkan Puasa

Komisi Bahtsul Masail Konferensi Wilayah (Konferwil) XX Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Bahwa hukum vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa,” kata Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail KH Luqman Hakim Hamid pada penetapan keputusan komisi Konferwil XX PWNU DKI Jakarta, Sabtu (3/4) di Hotel Sultan, Jakarta.

Kiai Luqman menjelaskan bahwa sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke perut (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur. Rumusan ini, jelas alumnus Pondok Pesantren Ploso, Kediri, Jawa Timur itu didasarkan pada ibarat (penjelasan) kitab Minhaj al-Qawim karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Dalam sesi yang berbeda, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta KH Mukti Ali Qusyairi menyampaikan bahwa Kitab Minhajul Qawim secara jelas menyebut wa in washala jaufahu, meskipun pada gilirannya masuk ke perut juga tidak membatalkan. Artinya, lanjut Kiai alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu, kitab tersebut menyamakan semua, baik masuk ke pencernaan ataupun tidak. Wa in washala jaufahu, meskipun masuk ke jauf tetapi tidak melalui manfadz jadi tidak membatalkan," ujar kiai yang menamatkan studi sarjananya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut seperti air yang kemungkinan dapat masuk melalui pori-pori saat mandi, ataupun minyak kayu putih dan sanitasi tangan. Dalam kesempatan itu, ia menceritakan bahwa ada pembahas yang mengutip kitab Taqriratus Sadidah.

Empat Hal yang Membatalkan Wudhu

Wudhu sebagai sarana untuk mensucikan diri dari hadats kecil bisa menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang dapat membatalkannya. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan ( qubul dan dubur ) selain sperma.Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:. Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudhu.

Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya. Sepasang suami istri adalah jelas dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena bukan mahram maka saat kedua bersentuhan kulit batallah wudhu mereka.

Problematika Puasa dan Jawaban Hukumnya

Bila bukan mahramnya, maka membatalkan puasa jika menyentuh lansung (tanpa ha>il), baik bersyahwat ataupun tidak. Sama halnya, bila pada saat mengkhayal merasakan akan keluar mani lalu khayalannya diteruskan, maka membatalkan.

Namun demikian, menurut mayoritas ulama siwak setelah matahari tergelincir ke arah barat dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. Sedangkan menurut Imam an-Nawawi, secara mutlak tidak makruh, baik sebelum atau sesudah matahari tergelincir kearah barat (zawal). Makan, minum, atau merokok antara waktu imsak dan adzan subuh (sebagai tanda datangnya fajar sha>diq) tidak membatalkan puasa. Akan tetapi sebelum menggunakan, hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu ke ahli medis untuk mengetahui apakah penggunaan obat-obatan semacam itu berbahaya atau tidak.

Menurut sebagian ulama (Syafi`iyah) tidak boleh, sebab tiap-tiap hari dalam puasa Ramadhan merupakan ibadah tersendiri.

Related Posts

Leave a reply