Ibu Menyusui Wajib Mengganti Puasa. Dalam rentang waktu itu, seseorang diwajibkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk makan dan minum. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Dalam kondisi itu, baik ibu hamil ataupun menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya sesuai jumlah hari di lain waktu. KH Ahmad Ishomuddin mengatakan dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan buah hatinya memiliki dua kewajiban.
Apabila ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka mereka hanya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari tanpa perlu membayar fidiah. Selain ibadah secara spiritual kepada Allah SWT tapi juga memerhatikan orang-orang yang membutuhkan bantuan.".
Liputan6.com, Jakarta Hamil dan menyusui merupakan masa-masa penting bagi ibu dan bayinya. Di bulan puasa, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak puasa dengan ketentuan khusus. Kelonggaran untuk ibu hamil dan menyusui ini diberikan jika ibu khawatir kesehatannya dan anaknya terganggu. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Salah satu cara untuk membayar puasa ini adalah dengan membayar fidyah. Fidyah termasuk solusi dalam agama Islam yang dapat membantu seorang Muslim membayar puasa yang ditinggalkannya.
Fidyah biasanya dilaksanakan oleh ibu hamil, orang tua, dan orang sakit. Ada aturan khusus yang disetujui sebagian besar ulama tentang aturan membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui.
Saat membayar fidyah pun, ada niat khusus yang bisa dibaca oleh ibu hamil atau menyusui. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).
Cara Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil & Menyusui/ Foto: istock Cara Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil & Menyusui/ Foto: istock. Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.Menurut Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, di usia kehamilan berapa pun, ibu hamil boleh untuk tidak puasa.
"Ibu yang memaksa untuk puasa boleh, asalkan tidak membahayakan untuk bayi atau dirinya sendiri," kata Buya Yahya, dikutip dari Youtube Channel Al Bahjah TV, Senin (11/5/2020).Ibu hamil yang tidak puasa, wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan atau dengan membayar fidyah. Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.Lalu bagaimana pandangan ulama tentang mengganti puasa atau membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui?Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Bun.
Dilansir berbagai sumber, mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka wajib meng-qadha tanpa harus membayar fidyah.Sedangkan pada mahzab Imam Syafii danAhmad bin Hambali, baik wanita hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Sementara menurut mahzab Imam Maliki, wanita menyusui harus pula membayar fidyah, sedang wanita hamil tidak perlu.Untuk waktunya, menurut Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, tidak ada tenggang atau kita diperbolehkan memilih, namun dengan beberapa ketentuan.
"Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," katanya dalam buku Ensiklopedia Fiqih Wanita.Melansir dari laman Zakat.or.id, ada dua ketentuan bagi ibu hamil tidak berpuasa yang dapat mengganti puasa atau membayar fidyah . Maka dia harus melakukan qadha di luar Ramadhan ditambah dengan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.2.
Golongan ini tidak perlu membayar fidyah, namun cukup dengan melakukan qadha puasa saja.
Ibu hamil merupakan salah satu golongan yang mendapat rukhsah atau keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Bunda mungkin masih bertanya-tanya, haruskan bumil mengganti puasa jika sudah membayar fidyah?
Namun, dalam tuntutan berpuasa, ada golongan orang-orang yang tidak diwajibkan menunaikan termasuk sebagian perempuan, Bunda. Ustazah Evi menyebutkan, mereka adalah perempuan yang sedang haid dan nifas usai melahirkan.
Selain itu, Ustazah Evi menambahkan, ada juga golongan orang yang diberi rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Bunda tonton yuk video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah , pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Fimela.com, Jakarta Tak terasa umat muslim telah sampai di hari tiga bulan Ramadan. Ramadan sendiri indentik dengan kewajiban berpuasa bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat serta ketentuan.
Mengenai kewajiban berpuasa, selama bulan Ramadan ibu hamil dan menyusui mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan. Keringanan ini didasarkan pada kondisi kesehatan ibu dan janin. Jika puasa dikhawatirkan membahayakan kesehatan ibu dan janin, maka ibu hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan, "Maka jika di antara dirimu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika dirimu mengetahui.".
KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya.
Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja.
Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).". Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja.