Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.". Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya.

Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus. Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah).".

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. Aturan Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Pahami Ketentuannya

Ketentuan membayar fidyah ini tertuang pada Q.S. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.

Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Ibu hamil termasuk orang yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan tapi bayar fidyah. Dan dapat mengganti puasanya dengan beberapa ketentuan. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin. Kriteria orang yang dapat membayar utang puasa dengan fidyah, bukan mengganti puasa di lain waktu, antara lain:.

Baca Juga: Anti Malas, Praktikkan 5 Tips ini Agar Khatam Al-Qur’an selama Bulan Ramadhan. Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil. Ibu hamil atau sedang nifas boleh tidak puasa di bulan Ramadhan.

Ketentuannya, bayar fidyah yaitu dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud atau setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Selain beras, ibu hamil juga dapat membayar fidyah dengan bahan pangan pokok. Kalau tidak mau beras atau bahan pangan lain, fidyah juga bisa dibayar dengan uang.

Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin. Masih dari NU, fidyah puasa bagi ibu hamil dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.

Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ketahui Tata

Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Ketahui Tata

Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui serta tata caranya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(30/4/2021).

Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui, ini ketentuannya!

Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui, ini ketentuannya!

Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada bari-hari yang lain. Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan. Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.(HR. Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut para ulama.

Tapi, jika puasa tersebut bisa berbahaya bagi kesehatan bayi juga, maka ibu wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa di hari lain. Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah fidyah yang harus dibayarkan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadan.

Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui – Cara membayar fidyah. Jadi bila ibu hamil tidak puasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah 30 x 1,5 kg beras.

Selain berupa beras atau gandum, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pada fakir miskin. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini, Ulama Hanafiyah menyebut bahwa fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil, Qadha atau Bayar Fidyah

Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil, Qadha atau Bayar Fidyah

Namun, ada beberapa kondisi bagi umat muslim yang diperbolehkan tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil, Ma. Mengingat saat hamil, Mama memerlukan nutrisi yang mencukupi untuk mendukung kesehatan janin dan diri sendiri agar tetap kuat beraktivitas. Ada beberapa pandangan berbeda mengenai hal ini, Ma, yaitu; Mahzab Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpandangan jika ibu hamil maupun menyusui tidak berpuasa di bulan tidak Ramadan, maka wajib meng-qadha sejumlah hari yang terlewat tanpa harus membayar fidyah. Sedangkan pada mahzab Imam Syafii dan Ahmad bin Hambali, baik ibu hamil atau menyusui yang tak puasa Ramadan, keduanya harus membayar fidyah.

Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. Ibu Hamil Mau Bayar Fidyah Puasa? Ini Ketentuannya

Apalagi orang yang mampu dalam artian sehat jasmani dan rohani, tidak sedang sakit maupun melakukan perjalanan jauh. Membayar fidyah ini memiliki arti menembus atau mengganti utang puasa Ramadhan dengan cara memberikan makan orang miskin.

Sebab jika berpuasa khawatir terhadap kondisi kesehatan janin di dalam kandungan ataupun bayinya. Baca Juga: Anti Malas, Praktikkan 5 Tips ini Agar Khatam Al-Qur’an selama Bulan Ramadhan.

Namun yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan fidyah, adalah bila ada masalah kehamilan serius. Kalau tidak mau beras atau bahan pangan lain, fidyah juga bisa dibayar dengan uang. Mengutip Nahdlatul Ulama (NU) online, fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin. Cara membayarkannya, per 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan kepada satu fakir atau miskin.

Tetapi 1 mud jatah pembayaran fidyah sehari tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih. Contoh ibu hamil bayar fidyah jatah 1 hari 1 mud, maka tidak boleh dibagi 2 orang fakir miskin.

Mengeluarkan fidyah tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa. Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!

Sudah Bayar Fidyah, Haruskah Ibu Hamil Mengganti Puasa?

Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. Sudah Bayar Fidyah, Haruskah Ibu Hamil Mengganti Puasa?

Ibu hamil merupakan salah satu golongan yang mendapat rukhsah atau keringanan dalam menjalankan puasa Ramadhan. Selain itu, Ustazah Evi menambahkan, ada juga golongan orang yang diberi rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa.

Aturan Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil & Menyusui

Ibu Hamil Mengganti Puasa Atau Bayar Fidyah. Aturan Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil & Menyusui

Kondisi ini pun kerap membuat ibu hamil tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Jika sudah demikian, beberapa pendapat mengungkapkan bahwa ibu hamil tersebut wajib membayar fidyah. Pexels/Rawpixel.com Menurut Suara Nadhlatul Ulama, dalam bahasa Arab ‘fidyah’ adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus.

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW. Tapi ada juga pendapat lain dari Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah dua mud gandum dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Namun jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya atau justru disalahgunakan, maka kita wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Orang yang terlambat mengganti puasa sampai datang bulan Ramadan berikutnya dengan tanpa udzur (misalnya karena haid, nifas, sakit, bepergian, dan lain-lain) Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa mengganti puasa): Seseorang yang kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan lagi berpuasa.

Related Posts

Leave a reply