Ibadah Puasa Ramadhan Bagi Seorang Muslim Hukumnya. Abu Daud). Dalam buku "Sejarah Puasa" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, kemudian turunlah ayat yang memerintahkan beliau untuk mengerjakan puasa fardhu hanya di bulan Ramadhan saja. Sehingga semua puasa yang sudah ada sebelumnya tidak diwajibkan lagi, namun kedudukannya menjadi sunnah.
Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. "Beliau menjawab, "Puasa Ramadhan".
"Apakah ada lagi selain itu?".
Mengapa di bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk berpuasa? Pada bulan Ramadan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala salah satunya melalui puasa Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:.
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadan hukumnya adalah wajib. Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:.
Rukun Islam adalah lima tindakan dasar dalam Islam yang dianggap sebagai pondasi wajib bagi orang-orang beriman. "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan'". Al-Bukhari dan Muslim)Berikut 5 urutan rukun Islam dan penjelasannya:1. Dan tidak ada Tuhan selain Allah dan Allah yang menguasai seluruh isi alam semesta.2.
Dan untuk zakat Mal bisa memperkirakannya dengan menyerahkan 2,5 persen dari harta yang diperolah dari penghasilan kita. Pergi Haji (Bagi yang Mampu).
Pergi Haji ke Mekkah adalah kewajiban umat muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Allah berfirman dalam surat Ali-Imran: 97:.
Akan tetapi, puasa tersebut harus diganti dengan qadha di luar Ramadhan. Seperti keterangan yang disampaikan Aisyah ra, "Dulu saya pernah memiliki utang puasa Ramadhan. Adil Sa'di menyebutkan, ada dua hukum bagi orang yang menunda mengganti puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya.
Adapun jika utang puasa itu sudah terlewat beberapa tahun lalu, maka menurutnya kewajibannya tetap ada dan masih akan diminta kelak di akhirat.
Kewajiban berpuasa termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 183. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Puasa nazar wajib dilakukan apabila seseorang bernazar (berjanji) untuk melakukan puasa, baik satu hari atau satu bulan.
Oleh karena itu, ketika seseorang bernazar untuk puasa, berarti dia telah mewajibkan puasa tersebut atas dirinya. Secara bahasa kafarat artinya mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki. Di antara contoh kemaksiatan tersebut antara lain membunuh karena kesalahan, membatalkan sumpahh, membatalkan puasa Ramadhan karena melakukan hubungan suami istri pada siang hari, dan zihar (menganggap istri seperti ibunya).
Perintah puasa kafarat juga termaktub dalam QS. Al Mujadalah ayat 3-4 yang artinya:. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Terkait puas, qadha berarti mengganti kekurangan hari dalam puasa wajib di bulan Ramadhan ketika seseorang tidak bisa melakukannya dengan sempurna karena ada halangan atau uzur yang diperbolehkan oleh syara'.
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Itulah 4 puasa wajib yang ada dalam Islam.
Hukum mengenai puasa orang tua di bulan Ramadan telah diungkapkan dan disepakati oleh mayoritas ulama.