Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu. Lalu, bagaimana hukumnya apabila kita telat membayar hutang puasa tersebut hingga bulan Ramadhan berikutnya tiba? Berdasarkan ilmu fiqih, qadha ialah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.

Namun, beberapa golongan tersebut tetap diwajibkan untuk melunasi puasa Ramadhan tahun lalu sebanyak hari yang telah ditinggalkannya. Bahkan, kelebihan hari dari qadha puasa tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentu saja memiliki rahmat tersendiri di sisi Allah SWT.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa fidyah merupakan upaya memberikan sejumlah harta benda dalam takaran tertentu kepada fakir miskin, sebagai bentuk mengganti atau melunasi “hutang” ibadah yang sebelumnya telah ditinggalkan. Takaran dalam fidyah ini bergantung pada harga beras (sebagai makanan pokok) dan harus diberikan kepada fakir miskin. Berdasarkan sabda tersebut, dapat dikatakan bahwa kita tidak boleh membahayakan tubuh sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan yang jelas akan mengganggu kesehatan.

Maka dari itu, Syaikh Ibn Utsaimin juga mengatakan bahwa wanita tidak boleh memakai obat penghalang haid karena dapat mengganggu kesehatan, apalagi dengan tujuan demikian.

Belum Bayar Utang Puasa Tapi Sudah Ramadhan Lagi? Ini Kata

Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu. Belum Bayar Utang Puasa Tapi Sudah Ramadhan Lagi? Ini Kata

Ustadzah Maharati Marfuah Lc dalam bukunya berjudul Qadha dan Fidyah Puasa menjelaskan, para ulama berbeda pendapat jika selama setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun depan ada seseorang yang belum melaksanakan qadha. Menurut Az-Zaila'i, salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan, jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua.

Kemudian setelah itu baru melakukan qadha puasa Ramadhan tahun lalu. Ustadzah Maharati mengatakan, bisa disimpulkan teks di atas menurut Az-Zaila'i, jika seseorang memiliki hutang puasa pada Ramadhan yang telah berlalu dan belum dibayar (qadha) sampai datang Ramadhan selanjutnya, maka (di bulan Ramadhan itu) dia belum boleh melakukan qadha. Kemudian setelah bulan Ramadhan berlalu baru melakukan qadha puasanya, dan tidak wajib baginya membayar fidyah," kata Ustazah Maharati dalam bukunya yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing.

Hutang Puasa Tahun Lalu Harus di Bayar Dua Kali Lipat, Mitos atau

Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu. Hutang Puasa Tahun Lalu Harus di Bayar Dua Kali Lipat, Mitos atau

Bagi mereka yang tidak bisa menjalankan puasa secara full maka diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu. Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak”. Terkait qodho puasa ini, sering timbul pertanyaan “Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang tidak mengqodho puasanya hingga datang Ramadhan selanjutnya?”. Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut.

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun

Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu. Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun

Sejatinya, setiap muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Senada dengan itu, cendekiawan muslim Quraish Shihab berpendapat mengenai utang puasa yang ditinggalkan sudah bertahun-tahun karena alasan syar'i seperti ibu hamil dan menyusui. Ia menyebut, muslim tersebut diberi keringanan untuk memilih antara mengganti dengan puasa qadha atau pun membayar fidyah.

Jika tidak mampu, bayarlah fidyah akibat ketidakmampuan itu sambil memohon ampunan kepadaNya," kata Quraish Shihab dalam buku 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui. Mengenai perkara ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dalam salah satu hadits yang dikisahkan Ibnu Umar RA.

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, tidak terkecuali dalam mengganti puasa Ramadan akibat uzur tertentu. Sebab itu, pilihan dalam membayar utang puasa dapat dikembalikan sesuai dengan kesanggupan dan keyakinan tiap muslim masing-masing.

Related Posts

Leave a reply