Hutang Puasa Orang Yang Sudah Meninggal. Dikutip dari nu.or.id, utang puasa orang yang telah meninggal dapat dibayar dengan fidyah (makanan pokok untuk orang miskin) meski sebagian ulama membolehkan qadha puasa oleh wali almarhum. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal ukuran pembayaran fidyah utang puasa orang yang telah meninggal dunia.

Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah salat. Jika almarhum meninggal sebelum datang Ramadan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin.

Tetapi jika almarhum meninggal setelah Ramadhan berikutnya tiba, mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat. Kedua, wali cukup membayar fidyah sebanyak satu mud atas penundaan qadha puasanya karena ketika seseorang mengeluarkan satu mud atas penundaan maka dengan sendirinya hilang kelalaian tersebut.

Sebagian ulama mengatakan bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras. Ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat perihal seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasanya baik dengan maupun tanpa uzur. Pertama, (ini pendapat paling masyhur dan shahih) menurut penulis dan mayoritas ulama serta manshuh pada qaul jadid, wajib dibayarkan fidyah satu mud yang diambil dari peninggalan almarhum.

Begini Cara Membayar Puasa Orang Meninggal, Dilengkapi

Hutang Puasa Orang Yang Sudah Meninggal. Begini Cara Membayar Puasa Orang Meninggal, Dilengkapi

Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa memiliki utang puasa ketika minggal dunia, hendaklah dilunasi dengan cara memberi makan (kepada orang miskin), satu hari tidak puasa dibayar dengan satu mud.”. Satu mud disini maksudnya adalah seperempat atau 1/4 sho’. Dimana satu sho’ adalah ukuran yang biasa dipakai untuk membayar zakat fitrah.

Satu sho’ ini sekitar 2,5 – 3,0 kilogram seperti yang biasa kamu setorkan untuk membayar zakat fitrah. Hal yang lebih utama dari fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah dengan membayar utang puasa dengan berpuasa yang dilakukan oleh kerabat terdekat atau orang yang diizinkan atau ahli waris si mayit.

Dalil yang mendukung hal ini terdapat di hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuaskan dirinya.” (HR Bukhari no. Begitu juga dengan hadis dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata, “Ada seseorang pernah menemui Rasulullah SAW lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan ia masih memiliki utang puasa sebulan. Apakah aku harus membayarkan qodho’ puasanya atas nama dirinya?” Beliau lantas bersabda, “Seandainya ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” “Iya,”, jawabnya.

Beliau lalu bersabda, “Utang Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR Bukhari no. Penjelasan ini dikhususkan bagi orang yang tidak puasa karena ada uzur (seperti sakit), lalu dirinya masih punya kemampuan dan memiliki waktu untuk meng-qodho’ ketika uzurnya terssebut hilang sebelum meninggal dunia.

Hukum Mengganti Puasa Orang yang Meninggal

Ulama bersepakat bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal harus diqadha atau dibayar. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal tata cara pembayaran atau qadha hutang puasa orang yang telah meninggal dunia.

ولو كان عليه قضاء شئ من رمضان فلم يصم حتي مات نظرت فان أخره لعذر اتصل بالموت لم يجب عليه شئ لانه فرض لم يتمكن من فعله إلي الموت فسقط حكمه كالحج وإن زال العذر وتمكن فلم يصمه حتى مات أطعم عنه لكل مسكين مد من طعام عن كل يوم. Artinya, “Seandainya seseorang memiliki hutang puasa dan ia belum sempat membayarnya sampai wafat, maka kau harus menimbang terlebih dahulu. Jika ia menundanya karena uzur yang terus menerus hingga wafat, maka ia tidak berkewajiban apapun karena puasa itu kewajiban yang tidak mungkin dikerjakannya hingga wafat sehingga status kewajibannya gugur seperti ibadah haji.

Tetapi jika uzurnya hilang dan ia memiliki kesempatan untuk membayar hutang puasanya, lalu ia tidak berpuasa, maka hutang puasanya dibayar dengan satu mud makanan pokok untuk setiap harinya,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337). والمنصوص في الام هو الاول وهو الصحيح والدليل عليه ماروى ابن عمر أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " من مات وعليه صيام فليطعم عنه مكان كل يوم مسكين " ولانه عبادة لا تدخلها النيابة في حال الحياة فلا تدخلها النيابة بعد الموت كالصلاة.

Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai hutang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari hutang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah shalat,” (Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyah: 2010 M], juz VI, halaman 337). Pada prinsipnya, kedua pendapat ini dilaksanakan karena masing-masing didukung oleh dalil yang kuat.

Bolehkah Mengganti Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Hutang Puasa Orang Yang Sudah Meninggal. Bolehkah Mengganti Puasa Orang yang Sudah Meninggal

1. Orang yang meninggal karena.

uzur. dan belum sempat mengganti puasanya.

Misal karena keadaan sakit yang tak kunjung sembuh lalu meninggal, maka. walinya. tak perlu membayar utang puasa orang tersebut.

Bolehkan Puasa Qadha Ramadhan untuk Orang Sudah Meninggal

Hutang Puasa Orang Yang Sudah Meninggal. Bolehkan Puasa Qadha Ramadhan untuk Orang Sudah Meninggal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wafa binti Abdul Aziz As Sulaiman dalam kitabnya fiqih Himpunan Hukum Islam khas Ummahat, menerangkan, bahwa ahlul ilmu berbeda pendapat terkait boleh tidaknya mengqadha puasa ibu yang telah meninggal. Ahlul ilmu yang membolehkan mengqadha puasa adalah Imam Syafi'i, dishahihkan oleh sejumlah muhaqqiq kalangan Syafi'iyyah, seperti Al Baihaqi dan Nawawi.

Wafa menyampaikan, pendapat tidak boleh mengqadha puasa untuk ibu yang sudah meninggal ini disampaikan mayoritas ahlul Ilmi dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah. Pertama diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi SAW beliau bersabda, "Siapa yang meninggal dunia sementara masih memiliki tanggungan puasa sebulan sebagian penggantinya hendaklah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu harinya.". Wafa menanggapi pendapat di atas, kata dia atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat ini kontroversial, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Puasa adalah ibadah yang tidak boleh diwakilkan saat seseorang masih hidup sama seperti itu juga setelah meninggal dunia, sama halnya dengan salat menurut Wafa ini namanya kias yang berhadapan dengan nash seperti ini tidak sah karena menggantikan puasa si mayit ada dalil shahihnya yang berbeda dengan sholat. Sementara, sejumlah ulama kalangan Mazhab Syafii berpendapat boleh mengqadha puasa bagi orang yang meninggal. "Syafi'i menyatakan, pandangan ini didasarkan pada hadits shahih, seperti metode yang lazim digunakan dalam madzhabnya," katanya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Ibuku meninggal dunia, sementara ia masih memiliki tanggungan puasa sebulan.".

Qadha Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup dan Meninggal

Hutang Puasa Orang Yang Sudah Meninggal. Qadha Puasa bagi Orangtua yang Masih Hidup dan Meninggal

Saya ingin bertanya: orang tua kami telah berusia lanjut dan sering sakit-sakitan, sehingga ketika bulan Ramadhan beliau tidak dapat menjalankan ibadah puasa seutuhnya. kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Mengenai cara yang tepat dalam mengganti puasa orang tua, dengan qadha oleh wali atau membayar fidyah.

Dalil-dalil di atas menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah. Namun jika dia tidak memiliki harta maka anak baik dengan perorangan maupun patungan secara moral mereka diperintahkan membayarkan fidyah untuk orangtuanya. Namun jika orangtua tidak meninggalkan harta, maka secara moral anak (ahli waris) diperintahkan mengqadha puasa atau boleh juga dengan membayar fidyah bagi orangtuanya.

Related Posts

Leave a reply