Hukumnya Puasa Sebelum Mandi Wajib. Anjuran mensucikan diri dari hadas besar seperti selesai berhubungan intim, haid, dan nifas tertuang dalam firman Allah SWT di Alquran:. Mengutip buku Kupas Tuntas Puasa yang ditulis A.K Mustafit, jawabannya boleh alias sah-sah saja puasanya.
"Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena habis bersetubuh dengan istrinya.
Terkadang kita mengalami kondisi yang membuat kita diwajibkan untuk mandi besar seperti berhubungan badan, masturbasi, atau mimpi basah saat malam hari sebelum sahur. Kasus yang sering terjadi adalah, mereka dalam kondisi junub pada malam hari dan ketiduran tak sempat sahur, karena baru bangun sesudah masuk waktu Subuh. Tak seperti salat atau tawaf, dalam berpuasa, suci dari hadas bukanlah syarat sah.
Karenanya, orang yang junub dan belum mandi sampai waktu Subuh, tidaklah memengaruhi puasanya. At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan:.
Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.
Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,.
Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".
Berikutnya apabila seseorang melakukan onani setelah terbenam matahari di bulan Ramadan hingga sebelum terbit fajar tentunya tidak memberi pengaruh kepada keabsahan puasanya di siang hari karena malam bukanlah waktu berpuasa. “Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (HR: Bukhari dan Muslim).
“Hadis-hadis ini menjadi dasar ulama yang mengatakan sahnya puasa orang yang bangun pagi dalam keadaan junub, dan tidak perlu mengqadha puasa tersebut, tanpa membedakan junub disebabkan berhubungan atau oleh sebab lain.