Hukuman Orang Tidak Puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan memang selalu ditunggu kehadirannya oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia. Mereka berharap, akan mendapatkan beribu kebaikan yang berlipat ganda ketika menjalankan setiap amalan ibadah di bulan suci tersebut. Namun, tak jarang manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT yang tak lepas oleh segala luputnya, sering kali lalai untuk menjalankan ibadah shalat wajib ketika di bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana hukum orang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak menjalankan ibadah shalat wajib? Lantas bagaiamana hukum puasa bagi seorang mukmin yang tidak sholat? H. Agus Mukmin, Lc., M.Hum bahwa ada 2 (dua) kriteria hukum yang dikenakan bagi orang tersebut.
Hukum yang pertama, jika orang tersebut meninggalkan sholat saat menjalankan ibadah puasa ramadhan disebabkan karena menganggap bahwa sholat merupakan hal yang tidak wajib dikerjakan maka orang tersebut bisa dikatakan sebagai seorang yang murtad dan puasanya dianggap batal. Hukum yang kedua, Jika orang tersebut meninggalkan sholat saat puasa dikarenakan kelalaian, malas ataupun lupa maka orang tersebut tetap muslim dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Semoga penjelasan tentang hukum puasa bagi orang yang tidak sholat 5 waktu bermanfaat bagi kita semua.. Amin ya robbal’alamin.
05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.
Hal ini terkait adanya pertanyaan : Bagaimana hukumnya kalau kita terpaksa harus suntik siang hari waktu puasa Ramadan. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa. Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252) Sumber : www.islamqa.com.
Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan tanpa Alasan Syari ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo. Dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Ramadhan segera berlalu, kadang kita lihat di sekeliling ada saja orang-orang yang tidak berpuasa.
Jika sampai meyakini bahwa puasa di bulan Ramadhan tidaklah kewajiban dan bagian dari rukun Islam maka ia tergolong sebagai orang kafir. Akan tetapi jika ia tidak menjalankan karena faktor tertentu misalnya malas maka akibatnya sangat berat bagi dirinya.
Sedangkan hukum qadha atau mengganti di hari yabg lain hanya bagi yang ada udzur syar’i. Adapun hadits yang menjelaskan bahwa tidak bisa diganti dengan puasa setahun penuh kalau ia mau puasa, para ulama al-muhadditsin berpendapat haditsnya dhaif bahkan palsu, sehingga tidak dapat digunakan menjadi hujjah, sebagaimana hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang berbuka walau satu hari pada bulan Ramadhan bukan karena sakit atau ada rukhshah (keringanan), maka puasanya tidak dapat diqadha meskipun dia berpuasa setahun penuh.”. Sekalipun demikian jika hadits di atas dianggap sah tentu tidak ada yang akan sanggup menjalankannya.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya pada bulan Ramadhan ini, tidak membuat para driver ojek online (ojol) berhenti bekerja. Ironis memang di tengah bulan suci Ramadhan, masih ada umat Islam yang memenuhi syarat tidak menjalankan ibadah puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur maka ia keluar dari Islam.
Dan ini adalah ijma‘ para sahabat Nabi, Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqaili rahimahullah mengatakan: لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة “Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. Maka orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur, dia tidak sampai kafir namun telah melakukan dosa besar.
Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku.