Hukum Ziarah Sebelum Puasa Ramadhan. PWMU.CO – Menjelang kedatangan bulan Puasa Ramadhan, ada beberapa kebiasaan yang berkembang di kehidupan sebagian kecil umat Islam Indonesia. Ketika masalah ini dipertanyakan kepada Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, DR Syamsuddin, dia punya jawaban yang diplomatis.
“Jika merujuk pada dalil-dalil al-Quran maupun hadits Nabi Muhammad saw, ziarah kubur bisa dibagi menjadi tiga macam yang tentu saja hukumnya juga berbeda-beda,” tegas Syamsuddin. Yaitu ziarah kubur yang bertujuan untuk mengingat akhirat (dzikrul akhirah), memberi salam, dan berdo’a agar mereka memperoleh ampunan dari Allah swt.
Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah, bahwa Nabi saw mengajarkan do’a bagi yang ziarah kubur atau masuk area kuburan. Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ia berkata; bahwa Rasulullah saw mengajarkan kepada mereka yang hendak keluar ziarah kubur bacaan yang mesti mereka baca yaitu do’a sebagaimana yang tertera dalam riwayat Abu Bakar; “AS SALAAMU ‘ALA AHLID DIYAAR -sementara dalam riwayat Zuhair- AS SALAAMU ‘ALAIKUM AHLAD DIYAARI MINAL MUKMINIIN WAL MUSLIMIIN WA INNAA INSYAA`ALLAHU BIKUM LAAHIQUUN AS’AL ALLAHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH (Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul kalian semua.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan menjadi pemandangan yang biasa bagi Muslim di Indonesia. Benarkah ziarah kubur menjelang Ramadhan itu bid'ah alias tidak ada tuntunannya dari Baginda Nabi Muhammad SAW? Apa yang dilakukan sebagian umat Islam Indonesia, ziarah kubur menjelang Ramadhan itu ada tuntunannya dari Baginda Nabi Muhammad SAW.
Jadi kata Ustadz Ahmad Zarkasih ziarah kubur itu pada hakikatnya untuk mengingatkan kita semua yang hidup kepada kematian. "Ketika ziarah kubur ke kuburan kita ingat dia, inikan dulu kuburan Jenderal yang dulu jabatannya tinggi posisinya strategis ditakuti banyak orang disegani banyak lawan kalau dia lewat orang pada cium tangan. Nabi tidak melarang dan menganjurkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, selasai Idul Fitri atau waktu-waktu tertentu.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.
Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’. وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Adapun mengenai ikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain demikian keterangannya “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”…. Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya”.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع. Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa. Dari keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Apa hukum ziarah kubur di hari raya Idul Fitri tersebut? Dalam buku berjudul Kitab Doa-doa Ketika Berziarah karya Siti Nur Aidah (2021:3), ziarah kubur menjelang Ramadhan atau sesudah pulang sholat Idul Fitri merupakan sebuah kebiasaan umat Islam. Bisa dikatakan, hukum ziarah kubur di hari raya Idul Fitri adalah boleh meski hanya bagian dari tradisi karena tidak ada hadis yang menjelaskan keutamaan melakukan ziarah kubur di hari raya Idul Fitri.
“… walaupun tidak ada hadis khusus, namun tradisi ini merupakan sebuah aktivitas untuk mengingatkan peziarah bahwa kehidupan di dunia ini tidak ada yang kekal,” dijelaskan. Ziarah tersebut seolah mengucapkan selamat tinggal kepada orang-orang yang berada di Uhud.
“Jadi, tentang masalah ziarah kubur tidak ada ikhtilaf di antara ulama. Kita boleh berselisih pendapat kalau pada masalah itu ada ikhtilaf. Hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW besabda:.
TRIBUNJABAR.ID - Masih ada sebagian umat Muslim yang bingung mengenai hukum berziarah kubur. Dalam sebuah ceramah, Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur. Menurut ustaz asal Sumatera itu, ziarah kubur diperbolehkan.
Namun, untuk waktunya, tidak terbatas hanya menjelang bulan Ramadhan saja. "Lalu mengapa orang-orang kita sering berziarah kubur menjelang bulan puasa? Dilansir TribunJabar.id dari nu.or.id, dahulu Rasulullah sempat melarang orang-orang untuk berziarah.
Alasannya, saat itu keimanan orang-orang masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman. Diketahui, kondisi sosiologis masyarakat Arab kala itu masih condong kepada kemusyrikan dan kepercayaan pada dewa serta sesembahan.
Umat muslim melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Jl Andi Tonro, Makassar, beberapa tahun lalu. Diketahui, Muhammadiyah yang telah menetapkan bahwa awal Ramadhan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022. Salah satu kebiasaan sebagian umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan yakni ziarah kubur.
Kalau di Makassar, ziarah kubur dilakukan sebelum masuk bulan Ramadan," kata Dr Zulasyhari. Namun ada juga daerah tradisinya ziarah kubur sebelum atau setelah Lebaran Idulfitri.
Ada juga tradisi ziarah kubur setelah acara keluarga seperti pesta pernikahan dan sebagainya.
Tradisi ziarah kubur sebelum Ramadan atau kerap disebut nyekar ini menjadi cara bagi masyarakat untuk mengenang dan mendoakan anggota keluarganya yang sudah tiada. Faktanya, hampir seluruh kebudayaan di dunia memiliki ritual untuk menghormati leluhur yang telah meninggal, diiringi dengan pemanjatan doa serta kegiatan lainnya.
Berkontemplasi mengenai kematian merupakan salah satu hal yang dapat mendorong kita menjalani hidup dengan sepenuh hati. Hal ini dikarenakan banyak orang dahulu melakukan hal-hal yang dilarang, seperti berteriak, memukul badan, dan menangis berlebihan. قال النووي في الأذكار أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويصلهم ثوابه اه روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ما الميت في قبره إلا كالغريق المغوث بفتح الواو المشددة أي الطالب لأن يغاث ينتظر دعوة تلحقه من ابنه أو أخيه أو صديق له فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها.
Jadi, ziarah kubur sebelum Ramadan maupun sesudahnya diperbolehkan, karena memang tidak ada batasan waktu untuk melakukannya. Adab ziarah kubur berikutnya termasuk sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad, yakni menghadap ke arah kiblat saat berdoa. Jika berlebihan, dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal syirik dan niat awal pahala ziarah kubur berubah jadi dosa.