Hukum Vaksin Saat Puasa Ramadhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 dan tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 pada saat menjalankan ibadah puasa, hukumnya tidak membatalkan puasa. Ketentuan tersebut tertuang dalam poin 5 Surat Keputusan (SK) nomor. Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022, oleh MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijiriah. Bahkan pada tahun 2021 dan 2020 lalu, MUI juga telah menerbitkan fatwa terkait hal yang sama.
Untuk fatwa pada tahun 2021 lalu dengan nomor. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021.
Bila diteliti, suntik dari sudut pandang tujuannya (maqashid al-syari'ah), adakalanya pengganti makanan (taghaddiy), pengobatan (tadawiiy), penguatan badan (taqawwiy). Dalam konteks vaksinasi Covid-19 realitanya merupakan upaya pengobatan sebagai langkah pencegahan (preventif) penularan Corona.
Imam Nawawi yang dikutip kitab Fiqhu Siyam karya Abdullah Sirajuddin Al Husaini, berpendapat bahwa diperbolehkan pengobatan dengan suntikan pada saat puasa, dan tidak ada larangan baginya berobat dengan suntikan. قال الامام النواوي : ولو أوصل الدواء إلى داخل لحم الساق، أوغرز فيه سكينا أوغيرها، فوصلت مخه، لم يفطر بلا خلاف، لانه لا يعد عضوا مجوفا. Begitu pula ditegaskan dalam Fiqhu al-Shiyam karya Hasan Hitu, salah satu ulama pakar fiqih Damaskus menegaskan di halaman 86 - 87:.
الحقنة العضلية : ومن هذا القبيل ومما يكثر السؤال عنه، الحقنة العضلية ألتي تكون في الوريد، أو مايسمى "بالإبرة", فإنه يجوز التداوي بها فى نهار رمضان للصائم، وبكل أنواع الدواء، ولاتؤدي إلى الفطر. فمن أراد التداوي بها في نهار رمضان فلا حرج عليه.
Otot atau urat yang jadi jalur masuknya obat tidak masuk kategori jauh, atau rongga tubuh bagian dalam yang bila dimasuki sesuatu lewat lobang dari luar tubuh, maka membatalkan puasa. Terdapat tujuan yang merupakan bagian maqashid al-syari'ah sebagai salah satu langkah hifdz al-nafs, yakni pencegahan penularan Covid-19 demi keselamatan bersama.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH.
Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya. Dia menyampaikan, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Vaksinasi pada bulan Ramadhan tersebut juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah. “Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya.
Hal ini terkait adanya pertanyaan : Bagaimana hukumnya kalau kita terpaksa harus suntik siang hari waktu puasa Ramadan. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.
Jawaban beliau, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik.
Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatawa Lajnah, 10:252) Sumber : www.islamqa.com.