Hukum Vaksin Di Bulan Puasa Nu Online. Redaksi NU Online, program vaksinasi dari pemerintah terus berjalan di bulan Ramadhan. Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, ada baiknya kita mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa.

Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127). Pada awal Maret 2021, masalah ini dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta. LBM PBNU mengutip antara lain Kitab Minhajul Qawim sebagai berikut:. وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى.

Artinya, "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246). Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Ketum MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran tentang vaksinasi saat Ramadlan. Tapi umpama siang hari kalau untuk mempercepat proses agar segera terlaksana dengan tertib dan sesuai standar sebagaimana yang telah ditentukan, siang hari ya boleh,” kata Kiai Miftah usai acara seminar nasional tentang Syaikhona Kholil Bangkalan di Surabaya, Sabtu (20/03/2021). Menurut kiai yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, vaksinasi pada siang hari saat bulan Ramadlan tidak membatalkan puasa. Dan khusus saat bulan Ramadlan, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunnah Kota Surabaya tersebut berpesan agar masjid-masjid tetap menerapkan protokol kesehatan. Para jamaah shalat tarawih diharapkan tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dengan mengatur berjarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan disiapkan hand sanitizer. “Ada sebuah hadits menyatakan, melakukan itu sudah diberi pahala seperti pahalanya orang mati syahid.

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa

Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi. Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.

Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Wapres: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Hukum Vaksin Di Bulan Puasa Nu Online. Wapres: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa proses vaksinasi saat Ramadhan kelak, tidak akan membatalkan puasa. Hal tersebut didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran mulai timbul kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa. Di dalam fatwa itu disebutkan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskuler diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

"Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa," ucap Kiai Ma’ruf dalam keterangan pers usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu (17/3). Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang itu maka tidak membatalkan puasa," jelas Wapres.

Lebih lanjut Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat sekalipun sudah menjalani vaksinasi. Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, penggunaan vaksin Covid-19 sudah teruji dan aman.

"Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Budi Gunadi juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

Mencium Istri Ketika Puasa

Hukum tersebut di-istinbath-kan para ulama dari hadits riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium (pada saat berpuasa), dan memperbolehkan hal itu pada orang-orang tua yang telah lanjut usia. Sedangkan pada orang tua biasanya hasrat dan potensi seksualnya telah banyak menurun.

Dalam pengertian itu, maka batasan tua atau muda hanya merujuk pada kondisi umum saja. Ketika ditentukan bahwa interaksi seksual langsung dan ejakulasi karena persentuhan kulit membatalkan puasa, maka perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada keduanya harus pula dihindari jauh-jauh.

Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang.

MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Apa Kata Ulama Negara

Hukum Vaksin Di Bulan Puasa Nu Online. MUI: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, Apa Kata Ulama Negara

Banyak umat islam pun khawatir suntikan vaksin tersebut akan membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Vaksin diberikan secara intramuskuler, sehingga tidak membatalkan puasa," kata Abdul Aziz Al-Asheikh dikutip dari Arab News, Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, Mohammed Eyada Alkobaisi, Mufti Agung di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, Uni Emirat Arab, mengatakan para ulama sepakat suntikan intramuskuler dan intravena tidak membatalkan atau membatalkan puasa seseorang, selama tidak bergizi. Keputusan ini diambil tanpa perselisihan yang signifikan di antara para ulama," katanya dilansir dari Khaleej Times.

Pusat Fatwa Al-Azhar dalam pernyataannya Sabtu, (6/3/2021) juga mengatakan bahwa vaksin virus Corona tidak akan membatalkan puasa Ramadhan.

Falakiyah NU Prediksi Awal Puasa Ramadhan Serentak

Hukum Vaksin Di Bulan Puasa Nu Online. Falakiyah NU Prediksi Awal Puasa Ramadhan Serentak

Kalau misalnya di sore harinya tidak ada yang melihat hilal, kemungkinan bisa istikmal atau menyempurnakan bilangan bulan Syaban menjadi 30 hari. Terkait data hilal penentuan awal Ramadhan tahun ini, menurut dia, ijtimak/konjungsi akan terjadi pada 12 April 2021 dari pukul 09.32 WIB sampai waktu Maghrib atau sekitar delapan jam. Tapi tidak jauh dari tahun kemarin (38 titik), dan karena masih suasana Covid-19 kita tetap laksanakan dengan pembatasan peserta,” ucap Kiai Sirril.

Untuk menentukan awal Ramadhan tahun ini, menurut dia, LF-PBNU juga akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya, seperti Kementerian Agama maupun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sementara itu, pemerintah sendiri melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga akan menggelar Sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1442 Hijriyah pada 12 April 2021 secara daring dan luring.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat memimpin rapat persiapan Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H di Gedung Kemenag Thamrin, Jakarta. Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (1/4) kemarin.

Related Posts

Leave a reply