Hukum Swab Test Ketika Puasa Mufti Johor. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai tes swab COVID-19 tidak membatalkan puasa. Fatwa itu menepikan kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang dites swab karena pemeriksaan itu mengharuskan pengambilan sampel melalui hidung dan mulut. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh melalui keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-19 saat Berpuasa. Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi COVID-19.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19. Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic COVID-19 segera berakhir. Simak video 'Ma'ruf Amin Tegaskan Vaksinasi Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa':.

Pada saat doa tidak dikabulkan

Hukum Swab Test Ketika Puasa Mufti Johor. Pada saat doa tidak dikabulkan

Para ulamak menjelaskan bahawa ibadah seorang hamba tidak akan pernah sampai mencapai puncaknya kecuali tatkala dia meminta pertolongan kepada Allah S.W.T. Selama 13 tahun Nabi Muhammad S.A.W di Kota Makkah mendidik para Sahabat mengenai aqidah dan keyakinan yang benar kepada Allah S.W.T.

Lihat dari ayat di atas akhirnya Nabi Zakaria dikurniakan seorang anak lelaki yang soleh dan bijaksana bernama Yahya selepas puluhan tahun berdoa. Menurut ulamak, Allah pasti akan berikan atau makbulkan doa melalui satu di antara tiga hal ini iaitu:. Seorang Mukmin akan tetap diberi cubaan, sampai ia berjalan di muka bumi ini tanpa dosa sedikit pun.”.

Related Posts

Leave a reply