Hukum Puasa Yang Hanya Dikerjakan Pada Hari Sabtu Saja Adalah. Larangan Puasa Hari Sabtu. Mengenai larangan berpuasa pada hari Sabtu disebutkan dalam hadits,.
“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”[1] Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa pada hari Sabtu dan Ahad.” Beliau pun berkata, “Kedua hari tersebut adalah hari raya orang musyrik, sehingga aku pun senang menyelisihi mereka.”[2]. Kedua: Boleh berpuasa pada Hari Jum’at dan Sabtu.
Ketiga: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan berpuasa pada hari Jum’at asalkan diikuti puasa pada hari sesudahnya (hari Sabtu). “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada hari Jum’at kecuali apabila seseorang berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”[4] Dan hari sesudah Jum’at adalah hari Sabtu. Namun kebanyakan pengikut Imam Ahmad memahami bahwa Imam Ahmad mengambil dan mengamalkan hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu, kemudian mereka pahami bahwa larangan yang dimaksudkan adalah jika puasa hari Sabtu tersebut bersendirian. Ada ulama yang menilai hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah lemah (dho’if) dan hadits tersebut tidak diamalkan.
Dari sini, boleh berpuasa pada hari Sabtu. Dari penjelasan di atas, kesimpulan yang paling bagus jika kita mengatakan bahwa puasa hari Sabtu diperbolehkan jika tidak bersendirian. Rincian yang sangat bagus mengenai hal ini telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut. Keadaan pertama: Puasa pada hari Sabtu dihukumi wajib seperti berpuasa pada hari Sabtu di bulan Ramadhan, mengqodho’ puasa pada hari Sabtu, membayar kafaroh (tebusan), atau mengganti hadyu tamattu’ dan semacamnya.
Perkataan beliau “Apakah engkau berpuasa besok (Sabtu)?”, ini menunjukkan bolehnya berpuasa pada hari Sabtu asalkan diikuti dengan berpuasa pada hari Jum’at. Keadaan ketiga: Berpuasa pada hari Sabtu karena hari tersebut adalah hari yang disyari’atkan untuk berpuasa. Keadaan keempat: Berpuasa pada hari sabtu karena berpuasa ketika itu bertepatan dengan kebiasaan puasa yang dilakukan, semacam berpapasan dengan puasa Daud –sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa-, lalu ternyata bertemu dengan hari Sabtu, maka itu tidaklah mengapa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya.
Inilah yang dimaksudkan larangan berpuasa pada hari Sabtu, jika memang hadits yang membicarakan tentang hal ini shahih. –Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin-[11].
Di antara kami ada yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arofah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arofah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Boleh berpuasa Arofah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih.
Semoga dengan pembahasan ini dapat menghilangkan keraguan yang selama ini ada mengenai berpuasa pada hari Sabtu. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/73-75, ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al ‘Aql.
[9] Ini kesimpulan yang kami ambil dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2/75-76.
Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Dalam beberapa hadits diterangkan, hari raya Idul Fitri adalah hari orang-orang makan setelah 1 bulan menjalankan puasa Ramadhan.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa di dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Adha termasuk dalam dua hari raya yang dilarang untuk berpuasa. Merujuk pada hadits nabi SAW sebagaimana dalam puasa Idul Fitri, pada hari ini umat Muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban. Dalam riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW telah melarang untuk berpuasa di dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, nabi SAW bersabda:. Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Diharamkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas untuk berpuasa. Sementara itu, ada tiga puasa yang hukumnya makruh, yaitu puasa khusus hari Jumat, puasa khusus hari Sabtu, dan puasa khusus hari Ahad (Minggu).
Kecuali puasa tersebut merupakan kelanjutan dari puasa pada hari sebelumnya atau puasa sunnah yang bertepatan pada hari Jumat. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelumnya atau sesudahnya.". Menurut hadits Ahmad, An-Nasa'i dalam Al Kubra, Al Hakim dalam Al-Mustadrak, dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, dikatakan bahwa hari Sabtu dan Ahad adalah dua hari raya kaum musyrikin,. Dari Ummu Salamah berkata bahwa kebanyakan hari Rasulullah SAW berpuasa adalah hari Sabtu dan Ahad.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.
bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw.
Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
9 Hari yang Dilarang Puasa dalam Islam, Termasuk Hari Jumat dan Sabtu. Selain puasa Ramadhan yang menjadi puasa wajib, ada beberapa puasa sunnah yang bisa dilakukan umat muslim. Dikutip dari dalamislam.com, terdapat beberapa hari yang menjadi larangan untuk melakukan puasa dan puasa tidak bisa dilakukan setiap hari sebab ini sudah menjadi larangan yang diberikan oleh Allah dan juga rasulrasul-Nya.
Puasa yang dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri ini merupakan puasa yang haram hukumnya, meskipun tidak ada yang bisa dimakan, akan tetapi tetap tidak diperbolehkan berniat untuk puasa. Pada tanggal 10 Dzulhijah adalah hari raya untuk semua umat muslim dan pada saat tersebut juga, umat muslim disunahkan untuk menyembelih hewan kurban serta menyantapnya sehingga sangat diharamkan untuk berpuasa pada hari raya Idul Adha. Larangan puasa lainnya adalah pada hari tasyrik yang jatuh dalam 3 hari berturut-turut sesudah hari raya Idul Adha yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
Umat Islam memiliki pandangan jika hari Jumat adalah hari libur untuk umat muslim sehingga agama juga melarang kita untuk melakukan puasa di hari Jumat tersebut dengan khusus. Apabila ingin berpuasa, maka berpuasalah di hari Kamis yang merupakan hari sebelum Jumat.
Selain hari Jumat, hari Sabtu juga menjadi hari larangan puasa sebab ini merupakan rutinitas orang Yahudi. Puasa di hari Syak juga merupakan hari dimana puasa dilarang untuk dilaksanakan.Hari Syak merupakan tanggal 30 Syakban dan apabila ragu sebab awal bulan Ramadhan yang belum terlihat hilalnya, maka ketidakjelasan itulah yang dinamakan dengan syak dan menurut syar’i umat muslim merupakan hari larangan untuk berpuasa.
BincangSyariah.Com – Puasa Syawal bisa dilakukan kapan saja selama bulan Syawal, kecuali pada tanggal satu bulan tersebut. Mereka berpendapat bahwa hari Sabtu hanya bisa untuk berpuasa yang wajib saja (Ramadan misalnya), tidak dengan puasa sunnah. “Makna hadis larangan puasa hari Sabtu menunjukkan makna makruh jika seseorang mengkhususkan puasa pada hari tersebut karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu tersebut.”.
Puasa Syawal dilakukan karena disyariatkan untuk berpuasa, bukan karena mengagungkan hari Sabtu. Dari hadis tersebut kita dapat melihat bahwa Rasulullah pun berpuasa pada hari Sabtu.
Jika bertepatan dengan hari Sabtu, maka tidak ada larangan untuk berpuasa.