Hukum Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan. Artikel terkait baca: Puasa 6 Hari Syawal, Harus Berurutan atau Boleh Selang-seling? Artinya: Dari Abu Ayyub al-Anshari RA bahwa ia mendapat riwayat Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa.

Demikian pula redaksi dari keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:. Apabila Anda telah selesai berpuasa Ramadhan, maka berpuasalah enam hari dalam bulan Syawal (lakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri), Anda lakukan secara berturut-turut atau berpisah-pisah.

Hal ini karena berdasarkan hadits di atas dipahami bahwa pelaksanaan puasa enam hari Syawal adalah bagi orang yang telah selesai melaksanakan puasa Ramadhan (https://islamqa.info/ar/answers/40389/). Di samping itu mempertimbangkan wajibnya puasa Ramadhan yang tidak selayaknya diakhirkan dari pada puasa Syawal yang merupakan ibadah sunnah (https://binbaz.org.sa/fatwas/4490/).

Penulis berpendapat bahwa jika memungkinkan seseorang hendaknya melakukan puasa qadha’ terlebih dahulu baru kemudian puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Namun jika hal ini dirasa tidak memungkinkan atau sangat memberatkan bagi seseorang maka melakukan puasa Syawal sebelum qadha puasa tetaplah sah hukumnya.

Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.

Hukum Puasa Syawal Sebelum Qadha Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan. Hukum Puasa Syawal Sebelum Qadha Puasa Ramadhan

Hal ini merupakan puasa sunnah yang dicontohkan Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun namanya senin-kamis,namun karena jenis amalannya berbeda, maka boleh hukumnya apabila melaksanakanpuasa kamis terlebih dahulu kemudian senin, melaksanakannya di hari senin meskitidak melaksankannya di hari kamis dan sebaliknya. Yang mana seharikita berpuasa, maka besok tidak, lalu dilanjutkan luasa puasa lagi danseterusnya.

Perbedaan puasa Syawal dibanding puasa-puasa sunnah yang disebutkan diatas adalah hubungannya dengan bulan Ramadhan. Sehingga dia tidak mendapatkan pahala puasa 6 hari di bulan syawal, kecuali setelah selesai qadha.

Pertanyaan seperti ini bisa saja muncul dikarenakan kita melaksanakan Qadha berdekatan dengan puasa Sunnah Syawal. Semoga kita selalu diberikan petunjuk oleh Allah untuk tetap dijalan yang benar.

Bolehkah Menjalankan Puasa Syawal Sebelum Bayar Utang Puasa

Hukum Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan. Bolehkah Menjalankan Puasa Syawal Sebelum Bayar Utang Puasa

Setelah menjalankan puasa selama satu bulan penuh saat Ramadan, umat muslim masih bisa memetik berkah dan pahala di bulan syawal dengan menjalankan puasa sunnah syawal. Kyai Haji (KH) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang merupakan salah satu ketua PBNU mengatakan memang ada perbedaan keyakinan di antara ulama terkait puasa syawal ini.

"Karena ada yang berpikir membayar utang puasa bisa dilakukan sepanjang tahun, sementara puasa syawal hanya bisa dilakukan di bulan syawal," kata Rozi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/5). Jika memang memiliki utang puasa ramadan namun ingin berpuasa syawal terlebih dahulu tentu tidak apa-apa, dengan catatan di kemudian hari utang puasa ramadannya harus tetap dibayar.

"Dengan catatan harus segera melunasi utang puasanya, misal di bulan syawal berpuasa syawal selama enam hari, kemudian bulan berikutnya bisa membayar utang, lakukan secepat mungkin agar tidak terlewat," kata dia. Dalam kesempatan itu, Rozi juga menjelaskan puasa sunnah syawal ini sebenarnya tidak perlu dilakukan selama enam hari berturut-turut. "Puasa ini sunah, tidak memaksa seorang muslim melakukannya, tapi sangat bagus jika dilakukan," kata dia.

Mana yang Didahulukan, Puasa Qadha Ramadhan atau Syawal

Hukum Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan. Mana yang Didahulukan, Puasa Qadha Ramadhan atau Syawal

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Dengan demikian, pendapat ini menekankan untuk membayarkan hutang puasa lebih dulu yang sifatnya wajib. Ia mengatakan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawal bagi mereka yang belum membayar hutang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi. Menurutnya, tidak ada keharusan untuk bersikap merasa paling benar, sebab hukumnya sendiri memiliki beberapa pendapat yang berbeda.

Sementara itu, Agus Arifin dalam buku berjudul "Step By Step Fiqih Puasa Edisi Revisi" menyebutkan hal sama terkait perbedaan pendapat soal mana yang harus didahulukan antara puasa sunnah enam hari bulan Syawal dan membayar qadha. Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati. Pendapat ini diperkuat dengan perkataan Sa'id bin Al Musayyib mengenai puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.

Hukum Qadha Ramadhan sembari Niat Puasa Syawal

Hukum Puasa Syawal Sebelum Qadha Ramadhan. Hukum Qadha Ramadhan sembari Niat Puasa Syawal

لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ. Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal. Sedangkan mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, makruh mengamalkan puasa sunah Syawal. Artinya: Masalah di tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal.

Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur),” (Lihat: Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman: 208).

Related Posts

Leave a reply