Hukum Puasa Sunnah Ditawari Makanan. PR INDRAMAYU - Masih di bulan Syawal, di mana banyak umat muslim berpuasa Syawal. Namun juga saat bulan Syawal, sering jadi ajang silaturahmi dan berkunjung ke rumah saudara.
Saat sedang puasa Syawal namun ditawari makan saat silaturahmi apa yang harus dilakukan? Baca Juga: Bangun Sahur namun Lupa Baca Niat Puasa Syawal, Apakah Ibadahnya Dinilai Sah atau Tidak?
Beberapa orang memilih membatalkan puasa demi menghargai tuan rumah yang menawarkan makanan. Ternyata hukumnya boleh membatalkan puasa sunnah termasuk Syawal saat berkunjung ke rumah orang dan ditawari makan.
Hal ini demi menghormati tuan rumah yang sudah menyiapkan hidangan. Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh 3 Hari di Tengah Bulan Hijriah, Dilakukan Mulai Besok!
Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata:.
AKURAT.CO Puasa di bulan Syawal adalah puasa yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh orang Islam setelah selesai melakukan puasa selama 30 hari. Kesunnahan puasa sunnah Syawal ini didasarkan pada riwayat populer dari Rasulullah SAW:.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ. Artinya: “Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadan kemudian menyusulnya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh,” (HR Muslim).
Bagaimana jika kita sedang berpuasa namun ditawari makanan oleh teman atau saudara saat bersilaturrahmi? Dalam kondisi seperti ini, menarik sekali pilihan sikap yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunnah di tengah jamuan makanan ia bersabda:. Artinya: “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi). Hadits di atas memberi penegasan yang jelas bahwa jika dalam keadaan berpuasa Sunnah dan ditawari makanan maka hendaknya memakannya dan ia mengganti puasa sunah pada hari yang lainnya.
Dalam konteks ini Ibnu ‘Abbas RA juga mengatakan:.
SEBAGIAN umat muslim di Indonesia sedang menjalankan Puasa Asyura hari ini, Selasa 10/9/2019. Oleh karena itu sering kali seorang muslim sekalipun, tak sengaja menawarkan makan kepada orang yang sedang berpuasa sunah.
Lalu bagaimana sebaiknya sikap muslim yang berpuasa sunah ketika ditawari makan? Mereka sering menyembunyikan puasa sunah ataupun amalan lainnya tidak wajib hukumnya.
Dalil di atas menerangkan bahwa Allah menyukai amalan yang tidak ditampakkan oleh hambanya. Oleh karena itu ia merahasiakan semua ibadahnya kecuali kepada Allah. Sebagaimana Allah melarang hambanya untuk menyebutkan sedekahnya kepada yang lainnya.
Tidak hanya sedekah, melainkan amal lainnya yang disyariatkan dalam Islam. Imam Bukhori menceritakan dalam kitab shahih-nya, bahwa sebagian salaf senang berhias agar tidak nampak lemas atau lesu karena puasa.
Ibnu ‘Abbas mengatakan: إِذَا كَانَ صَوْمُ أَحَدِكُمْ فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلاً “Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka hendaklah ia memakai minyak-minyakan dan menyisir rambutnya.” Disebutkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya tanpa sanad (secara mu’allaq).
Harakah.id – Kalau ditawari makan saat bertamu padahal kita lagi puasa sunnah, ada dua pilihan. Ketika mengerjakan puasa Ramadhan, kita tidak boleh membatalkannya dengan alasan apapun, kecuali dalam kondisi darurat. Sebagian ulama tidak mewajibkan qadha puasa sunnah, sementara ulama lain berpendapat kalau puasa sunnah sudah dikerjakan, kemudian dibatalkan, wajib di-qadha pada hari berikutnya. Meskipun demikian, kita tetap dianjurkan untuk tidak membatalkan puasa sunnah. Pada situasi macam ini kadang kita memang mengalami dilema antara tetap puasa dan membatalkannya. Menurut Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin, ketika menghadapi situasi tersebut di atas, bagi orang yang mampu menahan untuk tidak makan maka dianjurkan untuk tetap melanjutkan puasa.
Dalam keadaan sedang puasa sunnah diajak makan teman, sebaiknya kita membatalkan puasa kita atau tidak membatalkan dan terus melanjutkannya? Ketika kita sedang puasa sunnah dan kebetulan kita bertamu atau diajak teman untuk makan, menurut para ulama, dalam keadaan seperti ini hukumnya ditafsil atau diperinci sebagai berikut;.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj berikut;. ولكن يكره الخروج منه -صوم التطوع- بلا عذر، لظاهر قوله تعالى: ولا تبطلوا أعمالكم وللخروج من خلاف من أوجب إتمامه، فإن كان هناك عذر كمساعدة ضيف في الأكل إذا عز عليه امتناع مضيفه منه، أو عكسه فلا يكره الخروج منه، بل يستحب..أما إذا لم يعز على أحدهما امتناع الآخر من ذلك، فالأفضل عدم خروجه منه، كما في المجموع. Juga karena keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkan menyempurnakan puasa sunnah.
Jika ada udzur, seperti menemani tamu makan jika ia tersinggung bila tua rumahnya tidak makan atau sebaliknya, maka tidak makruh bahkan dianjurkan membatalkan puasa. Adapun jika tidak tersinggung bila salah satunya menolak untuk makan, maka lebih utama tidak membatalkan puasa sunnah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu’.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;. قال الغزالي يندب أن ينوي بفطره إدخال السرور عليه.
Imam Al-Ghazali berkata: Disunnahkan berniat untuk menyenangkan perasaan pemilik hidangan pada saat membatalkan puasa.