Hukum Puasa Sunat Hari Jumaat Sahaja. Hal ini dikarenakan hari Jumat memiliki banyak keistimewaan, salah satunya ialah berbagai doa yang dipanjatkan menjadi mustajab atau mudah dijawab oleh Allah SWT. Oleh karena keistimewaannya tersebut, banyak umat muslim yang berlomba-lomba melakukan ibadah di hari Jumat ini. Hukum ini merujuk pada pendapat Imam An-Nawawi yang dikutip oleh As-Suyuthi sebagai berikut:.
“Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang biasa kalian lakukan.". Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Sayang Dilewatkan, Ini Manfaat Besar Puasa Tasua dan Asyura. Baca Juga: Ini Niat Puasa Syawal, Keutamaannya Seperti Ibadah Setahun Penuh!
Dalam agama Islam, tentu puasa Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Freepik Banyak keutamaan yang terdapat di hari Jumat, sehingga umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah.
Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”. Freepik/master1305 Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda : "Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.
Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang memang membolehkan praktek seperti itu. Diantaranya hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah : "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Puasa di bulan Syawal menjadi sebuah ajang perlombaan bagi umat Islam karena memiliki keutamaan yang luar biasa. Lalu, bagaimana hukumnya jika melaksanakan puasa di bulan Syawal tersebut bertepatan dengan hari Jumat, sedangkan makruh hukumnya bagi umat Islam berpuasa di hari Jumat?
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda yang berbunyi:. Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim juga menjelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi:.
Kedua dalil yang menjelaskan tentang melarang mengkhususkan puasa pada hari Jumat juga diperkuat dengan kisah dari Juwairiyah binti Al Harits RA berikut:.
Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.
Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunnahkannya puasa pada hari tersebut. Dijelaskan di sini bahwa puasa pada hari Jum’at itu dilarang. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di siang hari selepas shalat Zhuhur, 10 Syawal 1434 H. Dapatkan ebook Tuma’ninah Dalam Shalat langsung di email Anda.
Welcome to WordPress. This is your first post.
Edit or delete it, then start writing! Rate this post.
Faktor selanjutnya ialah agar menjadi ciri yang membedakan dengan kaum sebelumnya. Penggambaran itu, berkaca pada firman Allah Swt melalui hadis qudsi, "Puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. "Kekhususan berpuasa, mengutip pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, di antaranya karena ibadah tersebut merupakan sebentuk penghambaan yang kecil kemungkinan bisa ditumpangi perasaan ria.
Puasa, cenderung sulit dipamerkan lantaran haus dan lapar hanya bisa dirasakan oleh yang menjalankannya di bawah pengawasan langsung dari Allah Swt.Sementara dalam Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairil Ibad, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan, "Semua ibadah terlihat amalannya. Dan, sedikit sekali yang selamat dari godaan ria, berbeda dengan puasa. "Meskipun kedudukan puasa sangat istimewa dan mengandung nilai pahala yang besar, akan tetapi tidak diperkenankan seseorang berpuasa sembarangan tanpa berpandu pada ketentuan syariat. Sebab, dalam ketentuan agama, terdapat pula hari-hari yang ditetapkan haram untuk berpuasa.Hari-hari yang diharamkan berpuasa tersebut antara lain, dua hari raya (Idulfitri dan Iduladha), hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah), dan puasa pada yaum al-syak atau hari yang diragukan (Belum jelasnya penanggalan apakah sudah masuk 1 Ramadan atau belum).Selain hari-hari tersebut, meskipun keumuman ulama tidak memasukkannya ke dalam level haram, berpuasa di hari Jumat juga termasuk ibadah yang tidak dianjurkan.
Al-Bukhari)Beberapa ulama masyhur lainnya juga berpendapat, berpuasa di hari Jumat tanpa diiringi sehari sebelum atau sesudahnya tidak dihukumi makruh jika disandarkan pada alasan memenuhi nazar karena janji yang sudah diucapkan sebelumnya. Hakim)Informasi keislaman dan inspirasi gaya hidup Muslim lainnya bisa dibaca melalui O.
Jumhur ulama telah mengeluarkan pandangan mereka dalam hal ini dan terdapat beberapa perkara yang perlu diambil perhatian. Adalah makruh berpuasa pada hari jumaat satu satunya sahaja tanpa di sambung sebelum atau sesudahnya dengan puasa yang lain. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.
Dengan berpuasa sehari sebelumnya (khamis); Dalam artikel ini, saya melampirkan jawapan yang pernah dijawab oleh ustaz azhar idrus di halaman facebook beliau. Berdasarkan hadis ini, para ulama mengatakan bahwa hukum puasa sunnah di hari jumat adalah makruh. Jumhur ulama telah mengeluarkan pandangan mereka dalam hal ini dan terdapat beberapa perkara yang perlu diambil perhatian.
Dalam artikel ini, saya melampirkan jawapan yang pernah dijawab oleh ustaz azhar idrus di halaman facebook beliau. Namun demikian, kemakruhan ini bisa gugur karena dua hal berikut; Apakah hukum waniat berjual beli pada hari jumaat?
Berdasarkan hadis ini, para ulama mengatakan bahwa hukum puasa sunnah di hari jumat adalah makruh. Adalah makruh berpuasa pada hari jumaat satu satunya sahaja tanpa di sambung sebelum atau sesudahnya dengan puasa yang lain.