Hukum Puasa Sikat Gigi Pakai Odol. Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Kendati belum ada sikat gigi dan pasta di zaman Rasulullah SAW, pendapat yang membolehkan hal ini dilakukan ketika berpuasa merujuk pada ulasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab. Landasannya pendapat tersebut adalah sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi.".
Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga telah menyampaikan pendapat, salah satu di antara 13 hal yang makruh dilakukan saat berpuasa adalah bersiwak setelah waktu duhur. Bersiwak atau sikat gigi dan berkumur setelah waktu duhur dianggap makruh untuk dilakukan saat berpuasa karena pembersihan mulut ketika seorang melakukan ibadah puasa menyalahi hal yang utama. Dengan demikian, sikat gigi pakai odol seusai waktu duhur hingga magrib, sebenarnya tidak dilarang bagi orang yang puasa, namun aktivitas ini lebih dianjurkan untuk ditinggalkan.
Saat berpuasa Ramadhan, kita tetap melakukan aktivitas seperti sikat gigi, memakai odol, dan berkumur. "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak sholat (HR Bukhori).". Artinya: Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah (HR Al Bani). Imam Bukhori mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa.
Kemudian Beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.". Lalu bagaimana dengan menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa?
Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat, yakni bisa masuk ke perut, maka tidak boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan hukumnya makruh. Dari HR Abu Daud juga disebutkan, Rasulullah mengingatkan agar tidak terlalu keras menghirup air ke dalam hidung saat puasa.
Pendapat yang terkuat bahwa penggunaan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa dan hukumnya boleh saja dipakai. Hal ini mengingatkan kita mengenai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sering melakukan siwak ketika berpuasa. “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” [HR. Hendaknya kita bersemangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tetap menjaga kebersihan mulut beliau, meskipun sedang berpuasa.
🔍 Hadits Qudsi Adalah, Sifat Shalat Nabi Saw Yang Shahih Dari Takbir Sampai Salam, Allahumma La Mani'a Lima, 7 Nama Surga, Hadis Tolong Menolong.
KHAZANAH ISLAM - Salah satu amalan yang disukai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum bersiwak (menggosok gigi) ketika puasa di bulan Ramadhan? Menurut Ustad Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), terkait hukum bersiwak ini, beliau menukil perkataan Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah.
Mereka memakruhkan orang berpuasa bersiwak dengan dahan kayu basah karena itu bagian dari makanan. Imam Al- Bukhari berkata dalam sahihnya: "Berkata Ibnu Sirin: Tidak mengapa bersiwak dengan kayu basah, dikatakan "bahwa itu adalah makanan", Dia (Ibnu Sirin) menjawab: "Air baginya juga makanan, dan engkau berkumur-kumur dengannya (air).".
Ibnu Umar berkata: "Tidak mengapa bersiwak bagi yang berpuasa baik dengan kayu basah atau kering". Dengan demikian tidak mengapa bahkan sunnah kita bersiwak ketika berpuasa, baik, pagi, siang, atau sore secara mutlak. Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa.
Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama? Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’. لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره.
Dari redaksi di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’? Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.
Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Namun saat berpuasa menggosok gigi menggunakan pasta gigi yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut apakah membatalkan puasa?. Saat puasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya. Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.
Baca Juga: Ramadan 2022 Tiba, Ini 5 Aplikasi Al-Quran Terbaik yang Dapat Diunduh Secara Gratis. Dilansir dari laman NU Online, Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan jika ada orang yang memakai siwak basah. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343). Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Baca Juga: Kena Pengaruh Pil, Seorang Bapak di Jepara Tega Cabuli Anak Kandungnya.
Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
ERA.id - Saat berpuasa, selama sehari penuh seseorang tidak akan makan dan minum. Lalu, apa hukumnya melakukan sikat gigi dengan pasta atau odol saat berpuasa?
Alasannya, sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta, sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan lagi. Oleh karena itu, sikat gigi dianggap tak membatalkan puasa. Hadis yang diriwayatkan Abdullah bin 'Abbas, bahwa: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Namun, jika menyikat gigi bisa dianggap membatalkan puasa apabila pasta atau air tertelan ke tenggorokan.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
dilansir dari NU Online, solusi bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menyikat gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.