Hukum Puasa Ramadhan Setelah Bersetubuh. Niatkan hubungan intim suami-istri untuk mendapat rida Allah SWT dan meraih maksud yang paling agung dari bersetubuh, yaitu mendapatkan keturunan. dari Rumah Fiqih Indonesia, membaca basmalah atau sering juga diistilahkan dengan tasmiyah disunnahkan untuk dibaca sebelum jima' dimulai.
Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmalah sebelum jima' adalah firman Allah SWT :. Penafsiran ini dikemukakan oleh shahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas radhiyallahuahu, sebagaimana bisa kita baca dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran. Bahwa lafaz :waqaddimu lianfusikum: maksudnya adalah tasmiyah atau membaca basmalah sebelum jima' juga dikemukakan oleh Atha'. Selain membaca basmalah, juga ada doa yang layak untuk dibaca berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yaitu :.
Saat menjalani kewajiban berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam perlu menjaga diri dari berbagai hawa nafsu. Hubungan seks di waktu puasa merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pasangan suami istri.
Jika hubungan seks sengaja dilakukan saat puasa, maka wajib hukumnya untuk membayar denda. Pada 2017 silam, KH Maman Imanul Haq mengatakan ada tiga skala prioritas dalam hukum kafarat. Ketiga, memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter beras) kepada 60 orang miskin.
Untuk skala prioritas pertama, seseorang harus memerdekakan seorang budak tapi hari ini tentu perbudakan sudah tidak ada," ujarnya dalam seri video Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com. Skala prioritas itu, kata Maman, melihat kemampuan seseorang dalam melakukan senggama di siang hari. "Inilah pentingnya kita memahami agar menjaga bulan ramadhan ini tidak melakukan yang melanggar Allah SWT," ucapnya. Menurut Dr 'Aidh Al-Qarni dalam buku berjudul "Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan agar Lebih Bermakna," denda tidak berlaku apabila hubungan badan dilakukan karena lupa atau belum berniat untuk mengerjakan puasa.
Disebutkan bahwa apabila seseorang melakukan hubungan intim saat sedang berpuasa karena lupa, maka ia tidak wajib membayar kafarat atau denda sama sekali.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa. Apabila sengaja melakukannya, maka wajib baginya mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadan.
Dikutip dari buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawad Mughniyah, membayar kafarat adalah memerdekakan budak. Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat tersebut merupakan suatu keringanan dari Allah SWT untuk kaum muslim. Sehingga, berhubungan suami istri di bulan Ramadan boleh hukumnya apabila dilakukan pada malam hari.
Ketiga , jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). Antara lain yang dilakukan Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safînah al-Najâh , (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), sebagaimana petikan berikut:.
Mengingat pentingnya pembahasan kafarat tersebut, kiranya perlu dirinci model (pelanggaran) senggama seperti apa yang mengakibatkan pelakunya harus terkena sanksi sebagaimana di atas. Dalam Kâsyifah al-Sajâ (Terbitan Darul Ihya, Cetakan pertama, Tanpa tahun, halaman 112), Syekh Nawawi al-Bantani merinci sebelas persyaratan jatuhnya kifarah ‘udhma .
Sehingga, jika ia merusak puasanya terlebih dahulu dengan yang lain, seperti makanan, kemudian bersenggama, maka tidak ada kafarat baginya, sebagaimana dalam Asna al-Mathalib :. Berbeda halnya dengan aktivitas seksual yang lain, seperti onani, masturbasi, dan oral seks walaupun hingga keluar sperma.
Artinya, “Jika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).”.
Jakarta, CNBC Indonesia - Di bulan Ramadan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh. Hal ini dikarenakan berhubungan intim (jima') merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmallah sebelum jima' adalah firman Allah berikut ini:. Selain membaca basmallah, ada juga doa yang dapat dibaca sebelum berjima' berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini:. Sedangkan untuk hukum berhubungan intim yang dilakukan pada siang hari, para ulama sepakat bahwa berhubungan intim di waktu puasa atau sebelum waktu maghrib tiba hukumnya haram dan hal itu bisa membatalkan puasa. Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, "Celakalah aku! Itu dia informasi lengkap mengenai hukum berhubungan intim suami istri di bulan Ramadan.
SuaraJakarta.id - Dalam Islam, berhubungan badan bagi pasangan suami istri saat Ramadhan tak dilarang. Hal itu sebagaimana tercermin dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya seperti di bawah ini:. Baca Juga:Menag: Takbir Keliling Tak Diperkenankan, Silakan di Masjid atau Musala.
Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). Baca Juga:Ustaz Adi Hidayat: Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah Itu Hadis Palsu!
Kafarat di atas berdasarkan hadits sahih seperti diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Hadis Riwayat Bukhari, sebagai berikut:.