Hukum Puasa Ramadhan Ibu Menyusui. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang, dan para ibu hamil atau menyusui pun diberi keringanan berupa boleh tidak berpuasa. Namun kelak, perlu mengganti utang puasa sesuai jumlah hari di lain waktu.
"Sebenarnya wajib, hanya saja ada keringanan yang diberikan oleh Allah SWT, jika kondisi ibu hamil dan menyusui tidak baik untuk berpuasa, maka dibolehkan tidak berpuasa," kata Isfah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (7/4). Lebih lanjut, Isfah mengungkapkan, jika ibu hamil atau menyusui yakin dan merasa kuat berpuasa, maka dia diperbolehkan menjalankan puasa. "Akan menjadi dosa jika ibu hamil atau menyusui yang sebenarnya sehat dan mampu malah tidak menjalankan puasa ramadan," tambah Isfah. Sementara itu, jika kondisi ibu hamil atau menyusui sedang tidak sehat, di mana kalau berpuasa akan berdampak pada kesehatan diri dan janinnya, maka puasa yang ia jalani hukumnya makruh.
Sebelumnya, pada 2019 lalu, KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan buah hatinya memiliki dua kewajiban. Namun, apabila ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka mereka hanya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari tanpa perlu membayar fidiah.
Mohon penjelasan mengingat anak saya yang kedua ini agak kurusan dan sering dikomplain oleh bidan puskesmas karena berat badannya di bawah standar. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla` tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah.
“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. “Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373). Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban qadla` tersebut bisa dilakukan setelah bulan ramadlan dan di luar waktu menyusui.
“Baginya boleh mendistribusikan semua jumlah fidyah kepada satu orang karena setiap hari adalah ibadah yang independen”. Saran kami bagi Ibu yang sedang menyusui untuk selalu memperhatikan kesehatannya, begitu juga kesehatan sang buah hati. Dan jika merasa masih kuat berpuasa tetapi kemudian ada masalah kesehatan segeralah berkonsultasi kepada dokter.