Hukum Puasa Rajab Menurut Salafi. Tidak ada satu dalilpun yang shahih –yang secara khusus- menyebutkan keutamaan bulan Rajab, sebagaimana telah dituturkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Tabyin Al Ujab : ““Tidak ada hadits shahih yang pantas untuk dijadikan hujjah dalam masalah keutamaan bulan Rajab, (dengan) puasa di dalamnya dan shalat malam khusus pada malam harinya”. Ada sebagian orang berpendapat, bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memakruhkan pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa dan qiyamul lail pada malamnya.

Mereka juga berdalih, bahwa Syaikh Ibnu Shalah memilih pendapat bolehnya shalat tersebut, demikian pula Hujjatul Islam (Al Ghazali, pen.). Semua telah dibantah secara tuntas dan jelas oleh ‘Iz bin Abdus Salam, bahwa tidak ada satu dalilpun yang menganjurkan shalat tersebut.

Adapun sikap Ibnu Shalah terhadap shalat tersebut sangat goncang dan kabur, sebab beliau pernah berfatwa melarangnya, kemudian berbalik membolehkannya. As Suyuti berkata juga : Biasanya bila Ibnu Umar melihat manusia dan apa yang mereka siapkan untuk bulan Rajab, (maka) beliau membencinya.

[4] Perkataan Ibnu ‘Atsir ini tidak bermanfaat, bagaimana sedangkan banyak para ulama yang mu’tabar menyatakan bid’ah & palsunya shalat raghaib.

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Bulan Rajab

Hukum Puasa Rajab Menurut Salafi. Fatwa Ulama: Hukum Puasa Bulan Rajab

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’. Puasa sunnah Rajab itu dianjurkan pada awal bulan, tengahnya atau akhirnya?

قلت : يا رسول الله ، لم أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان ، قال : ذلك شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم. “aku bertanya: wahai Rasulullah, belum pernah aku melihatmu puasa di bulan lain sebagaimana puasamu pada bulan Sya’ban.

Beliau bersabda: ‘Itu adalah bulan yang banyak dilalaikan manusia antara Rajab dan Ramadhan’. Terdapat juga hadits-hadits umum yang menganjurkan mengerjakan puasa tiga hari atau puasa ayyamul bidh setiap bulannya.

Jika anda bersemangat untuk berpuasa pada hari-hari tertentu (di bulan Rajab) maka puasalah pada ayyamul bidh yang tiga hari tadi, atau pada hari senin dan kamis, atau jika bukan (pada hari-hari tersebut pun boleh), perkaranya luas. Adapun mengkhususkan hari tertentu sebagai hari puasa Rajab, kami tidak mengetahui ada dasarnya dari Syariat.

🔍 Hadits Tetangga, Kitab Kuning Jawi, Foto Selfie Haram.

Tentang Puasa Rajab, Hukum dan Bagaimana Melaksanakannya?

Hukum Puasa Rajab Menurut Salafi. Tentang Puasa Rajab, Hukum dan Bagaimana Melaksanakannya?

Puasa Rajab menjadi salah satu amalan yang paling populer sepanjang bulan suci dalam ajaran umat Islam. Hadits yang diceritakan 'Uthman bin Hakim dalam kitab Fasting atau Al-Siyam menjelaskan seputar puasa Rajab.

Sesuai ketentuan tersebut, jangan sampai puasa Rajab menduduki posisi istimewa dibanding ibadah menahan hawa nafsu di bulan lain. "Sangat tidak disukai jika Rajab menjadi satu-satunya bulan untuk menjalankan puasa," tulis Ibnu Qudama.

Aturan serupa soal puasa Rajab yang dianjurkan bagi muslim juga tertulis dalam kitab Al-Fiqh `Ala Al-Madhahib Al-Arba` atau hukum Islam menurut pendapat empat imam besar. "Puasa pada bulan Rajab dan Sha'ban adalah dianjurkan (mandub) seperti yang disetujui tiga imam besar.

"Puasa pada seluruh bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab direkomendasikan tiga imam besar umat Islam. Sementara Hanafi merekomendasikan puasa hanya selama tiga hari di tiap bulan suci tersebut pada Kamis, Jumat, dan Sabtu," tulis Abd Al-Rahman Al-Jazai'ri.

Puasa sunnah hanya selama tiga hari di bulan suci bagi muslim juga tertulis dalam hadist yang dinarasikan Mujibah Al-Bahiliyah.

Puasa Rajab, Sunnah atau Bid'ah?

Hukum Puasa Rajab Menurut Salafi. Puasa Rajab, Sunnah atau Bid'ah?

Puasa sunnah di Bulan Rajab ini memang termasuk masalah khilafiyah. REPUBLIKA.CO.ID, Rajab termasuk bulan-bulan yang dihormati, sehingga banyak Muslimyang mengerjakan amalan, seperti berpuasa sunnah. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait amalan puasa sunnah di bulan Rajab ini.

Ada sebagian ulama yang memang menyunnahkan berpuasa di bulan Rajab. Ustaz Sarwat menjelaskan, ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah. Misalnya, Syeikh Abdul Aziz ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut :. Namun, sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Menurut Ustaz Sarwat, manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadis dhaif masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keutamaan). Berdasarkan perbedaan pendapat tentang puasa sunnah di bulan Rajab tersebut, Ustaz Sarwat menyimpulkan bahwa puasa sunnah di Bulan Rajab ini memang termasuk masalah khilafiyah di tengah para ulama menjadi tiga pendapat yang berbeda.“Ada kalangan yang membid'ahkannya, memakruhkannya dan menyunnahkannya,” kata Ustaz Sarwat.

Namun, menurut Ustaz Sarwat, meskipun para ulama tersebut tidak sependapat, bukan berarti kita boleh saling mencaci maki atau menghina.

Keutamaan Rajab dan Hukum Berpuasa Menurut Imam 4 Mazhab

Hukum Puasa Rajab Menurut Salafi. Keutamaan Rajab dan Hukum Berpuasa Menurut Imam 4 Mazhab

Para ulama Salaf sejak masa Sahabat sudah mengenal keutamaan Rajab, khususnya awal malam pertama. “Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’: Kebanyakan ulama Hanbali tidak menyebutkan kesunahan puasa bulan Rajab dan Sya’ban. Sedangkan Syekh Ibnu Abi Musa dalam kitabnya al-Irsyad menilainya sebagai sesuatu yang bagus. Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab Asbab al-Hidayah: Dianjurkan berpuasa di bulan-bulan mulia dan bulan Sya’ban keseluruhannya.

Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh al-Majdu tentang bulan-bulan mulia.” (Syekh Ali bin Sulaiman al-Marwadi dalam al-Inshaf 5/500).

Puasa Rajab Sunah atau Bid'ah?

Hukum Puasa Rajab Menurut Salafi. Puasa Rajab Sunah atau Bid'ah?

Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad Shalallah Alaihi Wasallam untuk menerima perintah shalat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini. Artinya: Istidlal yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukkan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Di sisi lain, pelarangan terhadap puasa Rajab juga telah menjadi kabar yang simpang siur sejak dahulu, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim berikut:. Tentu tradisi puasa Ibn Umar ini sesuai dengan anjuran Rasulullah agar kaum muslimin berpuasa pada bulan-bulan haram. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadlilah). Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadlan adalah bulan-bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab dan Muharram.

Ustadz Yusuf Suharto adalah Tim Narasumber Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur dan Pengajar di Ma'had Aly Pesantren Mambaul Ma'arif, Denanyar, Jombang.

Related Posts

Leave a reply