Hukum Puasa Qadha Hari Sabtu. SURYA.CO.ID - Bagaimana hukumnya melaksanakan Qadha Puasa Utang Ramadhan di hari Sabtu dan Minggu? Baca juga: Hukum Qadha Utang Puasa Ramadhan di Hari Jumat, Lengkap Bacaan Niat dan Tata Caranya.
Baca juga: Bacaan Sholawat Nabi Tulisan Latin dan Terjemahan, Amalan Sunnah Rasul Hari Jumat Berikut Keutamaan. Baca juga: Bacaan Doa Khusus Shalat Tahajud Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia. UAS menjelaskan karena hadist dhaif sehingga tidak bisa menjadi dasar hukum untuk melarang atau menganjurkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Adakah larangan berpuasa pada hari Sabtu? Misalnya saja ada yang ingin puasa Syawal atau puasa yang punya sebab lainnya bertepatan pada hari Sabtu, apakah masih dibolehkan?
Lazimnya orang berpuasa sunnah hari Senin dan Kamis. Tapi ada juga yang ingin berpuasa pada hari Sabtu atau Minggu.
Misalnya puasa membayar utang puasa atau puasa Daud. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dilansir muslim.or.id mengatakan, “Adapun hari Ahad, sebagian ulama menyunnahkan puasa ketika itu dan sebagian lainnya memakruhkan,".
Ulama yang menyunnahkan karena hari tersebut adalah hari ‘ied (hari yang diagungkan) oleh orang Nashrani. Biasanya hari ‘ied adalah hari makan-makan dan bersenang-senang. Sehingga menyelisihinya adalah dengan berpuasa. Adapun ulama yang menganggap makruh karena menganggap bahwa berpuasa berarti mengagungkan suatu hari.
“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”[1] Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,.
Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak melakukan puasa di bulan Sya’ban dan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu. Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan puasa Muharram dan kadangkala bertemu dengan hari Sabtu. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Rincian yang sangat bagus mengenai hal ini telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya .
[5] Lihat Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/73-75, ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim Al ‘Aql.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak puasa sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam. Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudarinya bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hanya pada hari sabtu kecuali jika Allah mewajibkan berpuasa pada hari tersebut, jika pada hari itu kalian tidak mendapati kecuali sebutir anggur atau sebatang pohon maka kunyahlah ia".
Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan. Maksud dimakruhkannya puasa pada hari sabtu adalah jika dia mengkhususkan puasa pada hari sabtu, karena orang-orang Yahudi mengagungkan hari sabtu. Namun jika tetap melaksanakannya maka berpuasa di hari Sabtu ini hukumnya makruh.
Sama seperti puasa di hari Sabtu, Nabi juga memerintahkan untuk berpuasa satu sebelumnya atau setelahnya jika akan berpuasa di hari Jumat. Telah menceritakan kepada kami Hanand telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali jika ia berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.".
Dari Ali, Jabir, Junadah Al Azdi, Juwairiyah, Anas dan Abdullah bin Amr. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama, mereka membenci orang yang berpuasa pada hari Jum'at dengan tidak berpuasa sehari sebelum dan sesudahnya, hal ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw. Karenanya, Imam Muslim meriwayatkan hadis yang sama, dari Abu Hurairah sebagaimana pada kitab al-shiyam dengan memberi bab karohat shiyam yaum al-jum’ah munfaridan (makruh berpuasa pada hari jum’at secara tersendiri, tanpa diiringi puasa pada hari sebelum atau sesudahnya). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.
bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas.
Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw.
Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied.
Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa.
Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.