Hukum Puasa Pada Ibu Hamil. Selama berpuasa seseorang diwajibkan untuk menahan hawa nafsu, termasuk makan dan minum. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz mengatakan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang, dan para ibu hamil atau menyusui pun diberi keringanan berupa boleh tidak berpuasa.

Namun kelak, perlu mengganti utang puasa sesuai jumlah hari di lain waktu. "Sebenarnya wajib, hanya saja ada keringanan yang diberikan oleh Allah SWT, jika kondisi ibu hamil dan menyusui tidak baik untuk berpuasa, maka dibolehkan tidak berpuasa," kata Isfah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (7/4). Lebih lanjut, Isfah mengungkapkan, jika ibu hamil atau menyusui yakin dan merasa kuat berpuasa, maka dia diperbolehkan menjalankan puasa. "Akan menjadi dosa jika ibu hamil atau menyusui yang sebenarnya sehat dan mampu malah tidak menjalankan puasa ramadan," tambah Isfah. Sementara itu, jika kondisi ibu hamil atau menyusui sedang tidak sehat, di mana kalau berpuasa akan berdampak pada kesehatan diri dan janinnya, maka puasa yang ia jalani hukumnya makruh. Sebelumnya, pada 2019 lalu, KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, dalam mazhab Imam Syafi'i dinyatakan bahwa orang yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan buah hatinya memiliki dua kewajiban.

Namun, apabila ibu hamil dan menyusui meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka mereka hanya wajib untuk mengganti puasa di lain waktu sesuai jumlah hari tanpa perlu membayar fidiah.

Ketentuan Qada Puasa Ramadan dan Besaran Fidiah bagi Ibu

Hukum Puasa Pada Ibu Hamil. Ketentuan Qada Puasa Ramadan dan Besaran Fidiah bagi Ibu

05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.

Related Posts

Leave a reply