Hukum Puasa Pada Hari Sabtu. Make a donation. To learn more about make donate charity with us visit our "Contact us" site.
By calling +44(0) 800 883 8450 .
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak puasa sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan umat Islam. Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Habib dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Abdullah bin Busr dari saudarinya bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hanya pada hari sabtu kecuali jika Allah mewajibkan berpuasa pada hari tersebut, jika pada hari itu kalian tidak mendapati kecuali sebutir anggur atau sebatang pohon maka kunyahlah ia".
Namun jika tetap melaksanakannya maka berpuasa di hari Sabtu ini hukumnya makruh. Telah menceritakan kepada kami Hanand telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali jika ia berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.". Dari Ali, Jabir, Junadah Al Azdi, Juwairiyah, Anas dan Abdullah bin Amr. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama, mereka membenci orang yang berpuasa pada hari Jum'at dengan tidak berpuasa sehari sebelum dan sesudahnya, hal ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq.
“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”[1] Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Keempat: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak melakukan puasa di bulan Sya’ban dan pasti akan bertemu dengan hari Sabtu.
Kelima: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melakukan puasa Muharram dan kadangkala bertemu dengan hari Sabtu. Sebagian ulama lainnya menilai bahwa hadits larangan berpuasa pada hari Sabtu adalah jayid (boleh jadi shahih atau hasan). Rincian yang sangat bagus mengenai hal ini telah dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan kepada salah satu istrinya yang berpuasa pada hari Jum’at,. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan mengenai puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan tidak terlarang berpuasa ketika itu jika memang bertepatan dengan kebiasaan berpuasanya.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw. tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw. bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak.
untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas. Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw.
Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
DESKJABAR - Bulan Syaban saat ini telah memasuki pertengahan bulan, maka disebut juga dengan Nisfu Syaban. Banyak ulama menganjurkan agar memperbanyak amalan di waktu Nisfu Syaban, seperti sholat, membaca Al Quran dan puasa.
Namun, puasa Nisfu Syaban 2022 kali ini jatuh pada hari Jumat, 18 Maret 2022 yang mana menurut hadist, Rasulullah SAW melarang untuk puasa sunnah di hari Jumat. Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub Atau Mandi Wajib Sesuai Sunnah, Ternyata Ini Manfaatnya Kata Ustadz Abdul Somad.
Sementara puasa Nisfu Syaban 2022 kali ini bertepatan dengan puasa ayyamul bidh, apakah boleh menjalankan puasa Nisfu Syaban yang jatuh pada hari Jumat ini? Terkait hal itu Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai larangan puasa sunnah di hari Jumat. "Tidak boleh berpuasa Jumat tunggal sendirian. Kamis-Jumat," katanya dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Belajar Islam dari Nol, pada video yang diunggah 6 Juni 2020, berjudul "PUASA DI HARI JUM'AT BOLEHKAH.". Ustadz Abdul Somad menuturkan menurut fatwa ulama Arab Saudi, jika bertepatan dengan puasa Daud maka diperbolehkan puasa pada hari Jumat sendirian.
Bolehkah puasa hari Sabtu untuk mengganti puasa Ramadhan? Jawabannya boleh asal tidak dilakukan bersendirian.
Harus diikuti dengan puasa sebelumnya pada hari Jum’at, baru sah puasanya. Puasa pada hari Sabtu dihukumi wajib seperti berpuasa pada hari Sabtu di bulan Ramadhan, mengqodho’ puasa pada hari Sabtu, membayar kafaroh (tebusan), atau mengganti hadyu tamattu’ dan semacamnya.
Puasa seperti ini dibolehkan selama tidak meyakini adanya keistimewaan berpuasa pada hari tersebut.
Puasa pada tanggal 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Idul Adha termasuk dalam dua hari raya yang dilarang untuk berpuasa.
Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied. Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzali berkata, nabi SAW bersabda:.
Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa.
Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.