Hukum Puasa Orang Yang Lupa Mandi Junub. Simak penjelasannya dalam artikel ini. TRIBUNNEWS.COM - Lupa mandi besar setelah berhubungan suami istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal, simak penjelasannya.
Simak penjelasannya dalam artikel ini. "Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal.".
Islam pun tak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan ramadan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar. "Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.".
Mengutip situs Nahdlatul Ulama, puasa seseorang tetap sah meski mandi junub dilakukan sehabis fajar terbit. Situs Nadhlatul Ulama pun menulis bahwa orang dalam keadaan janabah yang tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi junub tetap bisa melaksanakan ibadah puasa dan terbilang sah.
Liputan6.com, Jakarta Soal sahkah berpuasa saat sedang dalam keadaan junub sering jadi pertanyaan di bulan Ramadan. Nabi Muhammad menjadi tempat bertanya bagi para sahabatnya jika mereka menemukan hal-hal yang musykil terkait dengan ajaran agama Islam.
Setelah menenangkan mentalnya, sahabat tersebut lantas menyampaikan permasalahannya kepada Nabi Muhammad dengan suara yang agak pelan.
Berhubungan intim suami istri di bulan Ramadan tidaklah dilarang dalam Islam, asal dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni pada malam hari setelah waktu berbuka puasa. Lantas, bagaimana jika kita tertidur hingga pagi dan tidak sempat untuk melakukan mandi junub (besar) saat bulan Ramadan?
Dikutip NU Online, untuk menjawab hal ini, kita bisa melihat hadits riwayat Bukhari dan Muslim, yang menceritakan pengalaman Rasulullah SAW, di mana beliau berpuasa dalam kondisi junub.
TRIBUNNEWS.COM - Lupa mandi besar setelah berhubungan suami istri karena ketiduran tidak membuat puasa batal, simak penjelasannya. Apabila sepasang suami istri setelah berhubungan tertidur hingga bangun kemudian tiba-tiba telah imsak atau Subuh, masih bisa mengejar waktu berpuasa dengan cara mandi besar saat itu juga. Hal ini disampaikan Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I. "Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa.". Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan. Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Baca: Inilah Sosok Hasanjr11, YouTuber yang Minta Orang Batalkan Puasa dan Diberi Rp 10 Juta. "Yaitu nanti setelah bulan Ramadhan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada.". "Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu.".
Hal ini bisa diartikan seseorang batal puasanya apabila ia makan dan minum secara sengaja. Jika seseorang bersetubuh saat melakukan puasa, maka ia diwajibkan membayar kafarrah atau tebusan, seperti yang dijelaskan Tsalis Muttaqin di atas.
Selain itu, mengobati penyakit melalui dubur atau lubang belakang, juga menjadi penyebab puasa batal. Jika seseorang keluar air mani secara sengaja, meski tidak bersetubuh, maka puasanya batal.
Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan gila, maka ia otomatis batal puasanya. Tapi, apabila seseorang mabuk dan pingsan akibat mencium atau mengonsumsi sesuatu secara sengaja, maka puasanya batal.
Lalu, bagaimana jika seseorang pada malam hari bulan Ramadan dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan suami istri, kemudian saat sahur lupa mandi wajib?, apakah ibadah puasanya menjadi batal? Pengasuh PP Manarul Quran Lumajang, yang juga Dosen IAIN Jember, Dr Abdul Wadud Nafis menerangkan dalam berbagai referensi, hal itu tetap dihukumi sah. Gus Wadud mengungkapkan, misalnya dalam kitab Kifayatul Akhyar jilid pertama yang memuat penjelasan tentang permasalahan itu.
Ada kalanya ihtilam tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tiba-tiba mendapati pakaian sudah basah oleh sperma. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.
Ini juga berlaku pada perempuan, sebagaimana yang ditetapkan dalam hadits riwayat Muslim, ketika Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah seorang wanita wajib mandi jika ia mengalami mimpi basah?". Ketetapan perihal mandi wajib ini terdapat dalam hadits riwayat Ahmad, At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata,. Lalu Ummu Salim berkata, "Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?".