Hukum Puasa Jika Keluar Flek Coklat Setelah Haid. Suara.com - Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan. Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan. Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah. Nah, untuk pendapat ketiga, mayoritas ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Selain itu, Imam Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang status puasa perempuan yang mengalami flek, apakah puasanya sah? Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid

Hukum Puasa Jika Keluar Flek Coklat Setelah Haid. Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid

Flek atau bercak darah yang biasanya berwarna coklat, merah kehitaman, maupun jernih kekuningan ini biasanya muncul sebelum maupun sesudah haid. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata, "Dalam mazhab kami (Syafi’i) mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid.". Flek yang muncul di akhir masa haid, atau sesudah keluarnya haid yang sedang deras, maka flek ini dianggap sebagai sisa darah haid.

Bila flek muncul di masa suci, maka flek tersebut tidak dinilai sebagai darah haid. Pernyataan Aisyah dijelaskan berlaku jika flek yang keluar berada dalam masa haid, sedangkan hadis Ummu Atiyah ini berlaku saat perempuan berada dalam masa suci. Dalam Kitab al-Majmu disebutkan, "Tanda berakhirnya haid dan keberadaan masa sucinya, bahwa keluarnya darah dan flek kekuningan dan kecoklatan akan terhenti, jika sudah terhenti maka seorang wanita dianggap sudah suci, meskipun setelahnya keluar cairan bening atau tidak.".

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Masih

Hukum Puasa Jika Keluar Flek Coklat Setelah Haid. Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Masih

Ada haid yang langsung datang dan deras sejak hari pertama. Tapi ada pula yang flek kecoklatan yang muncul lebih dulu sebelum haid.

Keluar Flek Cokelat pada Wanita, Puasa Batal atau Tidak

Hukum Puasa Jika Keluar Flek Coklat Setelah Haid. Keluar Flek Cokelat pada Wanita, Puasa Batal atau Tidak

Hukum Keluarnya Flek pada Wanita Saat Puasa. Dilansir dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama berbeda terkait masalah muncul flek darah pada wanita saat sedang puasa.

Menurut pendapat ulama Hanafiyah, ketika darah atau flek itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka itu bukanlah darah haid. Maka, hukum ibadah puasa yang dijalankan saat itu tetap sah.

Sehingga keluarnya flek atau bercak cokelat pada wanita saat sedang berpuasa, menurut Malikiyah terhitung sebagai haid. Oleh karena itu, jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka tidak terhitung sebagai darah haid. Flek kecokelatan yang keluar sekali atau dua kali pun tidak terhirung sebagai haid. Flek yang keluar di masa kebiasaan haid sebelum darah haid keluar, ditambah jika terasa nyeri, maka itu terhitung sebagai darah haid. Flek yang keluar di luar masa kebiasaan haid, maka itu dianggap bukan darah haid. (Catatan: Apabila flek itu dianggap haid, maka bagi wanita yang mengalaminya tidak boleh salat dan tidak boleh berpuasa.

Sedangkan, jika flek itu dianggap bukan darah haid, maka hukumnya tetap wajib salat dan puasa). Darah haid memiliki aroma tidak sedap atau berbau busuk, sedangkan darah istihadhah baunya tidak begitu menyeruak.

Lebih dari waktu 15 hari, maka itu disebut dengan istihadhah.

Keluar Flek Cokelat Pada Wanita Saat Puasa, Bikin Batalkah?

Hukum Puasa Jika Keluar Flek Coklat Setelah Haid. Keluar Flek Cokelat Pada Wanita Saat Puasa, Bikin Batalkah?

Banyak yang bingung membedakan hukum keluar flek dan haid saat puasa. Adapun tiga pendapat ulama ini berkaitan dengan batas waktu keluar darah dari organ kewanitaan.

Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3x24 jam, bukan dikategorikan darah haid. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid. Baca Juga: Apakah Kentut dalam Air Bisa Membatalkan Puasa? Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan keluar flek cokelat saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari tidak dikategorikan haid.

Muncul Flek Kecoklatan Sebelum dan Sesudah Haid, Wajibkah

Hukum Puasa Jika Keluar Flek Coklat Setelah Haid. Muncul Flek Kecoklatan Sebelum dan Sesudah Haid, Wajibkah

Wanita bernama Ummu Athiyah radhiyallahu 'anha mengatakan jika cairan kekuningan (shufrah) dan Kudrah (keruh kecoklatan) tidak dianggap sebagai bagian dari haid.

Related Posts

Leave a reply