Hukum Puasa Hari Senin Dan Kamis Adalah. Puasa Senin Kamis merupakan ibadah yang memberikan pahala yang melimpah, dan bisa ditunaikan setiap minggunya.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.
bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas.
Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
JAKARTA, AYOSURABAYA.COM – Salah satu amalan sunah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah puasa Senin dan Kamis. "Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi Muhammad SAW berpuasa pada hari Senin dan Kamis, maka aku bertanya kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, 'Sesungguhnya amalan-amalan seseorang didatangkan pada hari Senin dan Kamis.".
Untuk tahap awal, seseorang boleh memilih berpuasa pada hari Senin atau Kamis.
Puasa asyura Digabung dengan Puasa Senin Kamis. Puasa sunnah dapat digabung dengan puasa senin kamis, begitu pula dengan puasa asyura dapat digabung dengan puasa senin kamis.
Puasa asyura dan puasa membayar hutang Ramadhan. Meskipun diperbolehkan berpuasa asyura digabung dengan puasa sunah senin kamis, tetapi niat puasa ini tidak diperbolehkan digabung dengan niat membayar puasa Ramadhan. Jika menurut pendapat mazhab al-Hanafiyah dan al-Syafi'iyah, mereka mengizinkan menjalankan puasa sunnah walaupun masih mempunyai hutang puasa Ramadhan.