Hukum Puasa Ganti Lupa Niat. "Selain ditanamkan di dalam hari, niat juga harus dilafalkan dengan lisan karena pelafalan dengan lisan dapat membantu dan mempertegas niat tersebut," bunyi keterangan buku tersebut. Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ. Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.". Menurut kesepakatan seluruh fuqaha dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, membaca niat puasa qadha Ramadan dilakukan pada malam hari hingga terbit fajar.

Sebaliknya, niat puasa yang bersifat sunnah masih dianggap sah bila dibaca setelah terbit fajar. "Sebab, puasa adalah ibadah yang disandarkan kepada suatu waktu, maka ia wajib ditentukan dalam niatnya, sama seperti salat lima waktu juga sama seperti qadha," tulis buku terbitan Gema Insani tersebut.

Masih menyinggung pembahasan sebelumnya, puasa qadha Ramadan tanpa didahului niat dari malam hari hingga terbit fajar dianggap tidak sah. Meski demikian, sebagian imam mazhab menyatakan, seorang muslim hendaknya tetap melanjutkan puasa pada siang harinya. "Sedangkan jika tidak berniat puasa malam hari itu karena kesengajaan maka puasanya dianggap tidak sah, karena segala puasa fardhu disyaratkan niat pada malam harinya," kata Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad dalam buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah oleh H. AmIrulloh Syarbini dan Hj.

Ada Seorang Wanita Mengadu; Apakah Niat Puasa Qadha

Hukum Puasa Ganti Lupa Niat. Ada Seorang Wanita Mengadu; Apakah Niat Puasa Qadha

Jika seseorang ragu-ragu dalam niatnya untuk puasa qadha, apakah dia sudah berniat sebelum subuh atau setelah subuh, maka hukum asalnya pada kondisi tersebut adalah sama saja dengan tidak ada niat, hukumnya tetap sesuai dengan hukum awalnya; karena inilah kondisi yang diyakini; karena dia meragukan keberadaan niat sebelum fajar, jadi yang pokok dan yang diyakininya adalah tidak adanya niat, sementara keyakinan itu tidak bisa dihilangkan oleh karagu-raguan. Akan tetapi jika penanya di atas mengalami was was (sering ragu-ragu), maka hendaknya ia melanjutkan puasanya dengan niat puasa qadha; karena keragu-raguan jika sering terulang tidak dianggap; karena wajib hukumnya untuk tidak memperturutkan rasa was-was dan keragu-raguan, untuk menghindari kesulitan yang akan ditimbulkanya.

“Keraguan setelah adanya perbuatan tidak berpengaruh apa-apa, demikian juga jika keragu-raguan itu sering dirasakan”. Barang siapa yang telah memasuki puasa wajib, seperti; puasa qadha’ Ramadhan, maka tidak dibolehkan baginya untuk membatalkannya tanpa ada udzur (alasan) yang dibenarkan, seperti; karena sakit atau bepergian. Jika niatnya sudah ditetepkan sebelumnya untuk puasa qadha’, maka tidak boleh membatalkannya. Namun jika anda ragu-ragu apakah sudah berniat untuk puasa qadha’ tadi malam atau belum, maka hukum asalnya berarti tidak ada niat sebelumnya, dan kita mengamalkan yang diyakini bahwa puasanya dianggap berniat setelah fajar, maka tetap sah sebagai puasa sunnah, hal ini jika keragu-raguan tersebut dianggap berlaku.

Hukum Lupa Niat Puasa Ramadan, Apakah Tetap Sah? Ini Solusinya!

Hukum Puasa Ganti Lupa Niat. Hukum Lupa Niat Puasa Ramadan, Apakah Tetap Sah? Ini Solusinya!

Baca Juga : Agar Sah, Ini Waktu yang Tepat Membaca Doa Niat Puasa Ramadan. Dalam kasus ini, seseorang tetap diwajibkan berpuasa pada hari dia lupa melafalkan niat.

Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt. Namun, ditegaskan lagi bahwa jika niat di pagi hari harus disertai taqlid (mengikuti ulama yang telah memahami agama) atau jelas asal-muasal perbuatan itu dilakukkan dan tidak boleh sembarangan sebagaimana yang dijelaskan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya, sebagai berikut :.

“Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat.

Jangan Salah Kaprah! Bagaimana Hukum Lupa Baca Niat Puasa

Hukum Puasa Ganti Lupa Niat. Jangan Salah Kaprah! Bagaimana Hukum Lupa Baca Niat Puasa

Bagaimana hukum umat muslim yang lupa baca niat puasa Ramadan di malam hari? Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum umat muslim yang lupa baca niat puasa Ramadan?

Lalu, bagaimana jika lupa baca niat puasa Ramadan pada malam hari? Dijelaskan dalam sabda Rasullulah SAW dari HR Ahmad Abu Dawud, umat muslim yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.

Sebagaimana diulas dalam artikel yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, meski tidak sah, umat Islam yang lupa berniat puasa Ramadan tetap diwajibkan berpuasa di hari itu. Tetapi, bagi umat Islam yang bermazhab Syafi'i, umat muslim yang lupa baca niat puasa Ramadan di malam hari disunahkan untuk berniat di pagi harinya.

Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt. Dari keterangan di atas, umat muslim yang lupa baca niat puasa Ramadan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melafalkan niat tersebut pada pagi harinya.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks Saat Bercinta, Boleh?

Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Hukum Puasa Ganti Lupa Niat. Apakah Sah Puasa Tanpa Sahur dan Niat? Simak Pandangan

Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2 mengutip hadits riwayat Al-Bukhari tentang keberkahan pada makan sahur meskipun tidak diwajibkan, Nabi SAW bersabda,.

Sementara niat pada puasa sunnah menurut madzhab Asy-Syafi'i boleh dilakukan kapan saja, bahkan ketika hari sudah siang sekalipun, dengan syarat sebelum matahari tergelincir yakni sebelum waktu zuhur, dan dengan syarat belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, misalnya sudah makan atau minum sesuatu. Apa bila seseorang tidak menginapkan niatnya pada malam harinya, menurut madzhab Hanafi, maka ia boleh berniat hingga waktu tersebut.

Apabila seseorang telah berniat pada awal malam, misalnya setelah salat Isya, lalu ia membatalkan niatnya sebelum tiba waktu subuh, maka pembatalan itu dianggap sah menurut madzhab Hanafi, untuk puasa apapun. Apabila seseorang berniat di bagian akhir sekali, seperti satu detik sebelum waktu subuh, niatnya masih dianggap sah.

Bagaimana Hukum Puasa Lupa Niat, Sah atau Tidak? Berikut

Hukum Puasa Ganti Lupa Niat. Bagaimana Hukum Puasa Lupa Niat, Sah atau Tidak? Berikut

Kesalahan semacam ini kerap terjadi meskipun bacaan niat puasa Ramadhan tidak panjang. Ada banyak hal yang menyebabkan orang lupa membaca niat puasa.

Alasan lupa niat puasa yang paling sering terjadi adalah mengantuk dan kemudian tertidur hingga pagi hari. Sebelum membahas tentang hukum puasa lupa niat, sebaiknya kita membahas dari akarnya terlebih dahulu, yaitu niat puasa Ramadhan yang harus dibaca setiap malam.

Baca Juga: Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa Ramadhan, Boleh Atau Tidak? Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala.". “Akan tetapi, kita ingat Sayyid Alwi Assegaf mufti Mekah waktu itu menulis dalam mukadimah tarsehnya mengingatkan bahwa untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka.”.

Related Posts

Leave a reply