Hukum Puasa Ganti Dan Puasa Enam Serentak. Switch to the dark mode that's kinder on your eyes at night time. Switch to the light mode that's kinder on your eyes at day time.
Karenanya berlaku peraturan barang siapa yang sengaja meninggalkan puasa wajib dan tidak menggantinya maka pertanggung jawaban kelak harus di ampunya. Anda tentunya perlu memahami niat jenis apa yang harus digunakan untuk mengawali proses ibadah penggantian puasa wajib ini. Bisa dilihat dari arti ayat di atas, disebutkan kata wajib bagi mereka yang meninggalkan puasa karena sakit atau dalam perjalanan.
Mengingat hukum wajib dalam mengganti puasa berlaku bagi semua golongan terlebih pada seorang muslim yang sudah balig. Ada juga yang berpendapat lebih baik di awalkan untuk menghindari kemungkinan lupa akan pengucapan niat puasa qadha/ganti. Mulai dari awal hingga akhir tata cara puasa perlu diketahui agar ibadah berjalan dengan baik dan sempurna. Tidak berbeda jauh dengan puasa di bukan ramadhan, seorang muslim yang hendak berpuasa dianjurkan untuk melakukan sahur. Pengecualian terlewatnya sahur karena kelelahan atau fase tidur terlalu lama bisa diakali dengan meneguk segelas air putih saja. Dimulai dari pembacaan niat puasa qadha/ganti hingga menjelang berbuka, semuanya harus dijalankan dengan ikhlas semata mata karena ingin beribadah pada Allah Ta ‘ala.
SERAMBINEWS.COM – Sejak Rabu (5/6/2019) kemarin, ummat Islam di Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara telah memasuki bulan Syawal 1440 H. Hari 1 Syawal ini merupakan salah satu dari 5 hari yang diharamkan berpuasa.
Empat hari lainnya adalah tanggal 10 Zulhijjah dan 3 hari tasyrik yaitu, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Selain tanggal 1 Syawal yang diharamkan berpuasa, pada bulan Syawal ini ummat Islam dianjurkan untuk berpuasa selama enam hari.
Boleh secara berturut-turut maupun diselang seling. Hukum puasa Syawal adalah sunnah muakkad, artinya puasa sunah yang sangat dianjurkan. Rasululullah saw bersabda orang yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama satu tahun.
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR.
Pemilu serentak 2019 dikritik sejumlah pihak karena tidak mengantisipasi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menenggelamkan informasi tentang kandidat calon anggota legislatif, dan membuat hak memilih warga negara Indonesia di luar negeri hilang. Pemilu 17 April lalu begitu melelahkan bagi Dedi yang mengampu tugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 48, Kampung Ciputat, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Hal lain, banyak pemilh kebingungan ketika harus memilih calon anggota legislatif lantaran informasinya tenggelam oleh pemilihan capres dan cawapres. "Kalau sekarang ini kan aktornya (peserta pemilu) banyak sekali," ujar Titi Anggraini kepada BBC News Indonesia, Minggu (21/04).
Itu juga bisa dimanfatakan pemilih untuk mengevaluasi keterpilihan produk pemilu serentak nasional tanpa harus menunggu lima tahun.". Sedangkan untuk mengurangi beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU kata Titi, sudah harus mengembangkan rekapitulasi secara elektronik. Menurut Titi, dengan mengubah sistem pemilu dan menggunakan teknologi dalam merekapitulasi, beban kerja petugas KPPS akan lebih ringan.
Puasa qadha dan Syawal boleh digabung tetapi kehilangan keutamaan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebagian umat Islam di Indonesia beranggapan puasa enam hari Syawal sering dianggap akan mendapat dua kali pahala puasa dengan jenis puasa yang berbeda yakni qadha dan Senin Kamis, jika keduanya itu dikerjakan pada Syawal. Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc dalam bukunya "Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal" mengatakan pendapat itu memang sangat masyhur sekali di telinga kebanyakan orang Indonesia. Yang maksudnya adalah mengerjakan satu pekerjaan tapi memberikan hasil berlipat-lipat. Semangat ini juga kiranya yang membuat orang Indonesia sepengalaman saya sering bertanya tentang adakah kemungkinan dibolehkannya berpuasa qadha sekaligus puasa Syawal berbarengan di hari yang sama?". Mereka beranggapan, karena kalau bisa mendapatkan dua pahala sekaligus, kenapa harus dipisah sendiri-sendiri?
Yang jelas, kata Ustadz Ahmad Zarkasih, bahwa pertanyaan ini juga pernah disampaikan kepada Imam Syihabudin Ar Ramli (w 957 H), ulama kenamaan dari Mazhab Syafi’i abad ke 10. "Tentang orang yang qadha puasa Ramadhan pada Syawal atau di hari Arafah, apakah dia mendapatkan pahala wajib (qadha Ramadhan)dan juga pahala sunnah (puasa Syawal/ Arafah) sekaligus? "Bagi orang tersebut (yang berpuasa qadha dan sunnah Syawal) pahala wajib (qadha Ramadhan) dan juga pahala sunnah (baik syawal atau Arafah); karena maksud syariat dalam hal ini adalah terciptanya ibadah puasa di hari itu.
Jadi, kata Ustaz Ahmad, bahwa maksud Imam Ar Ramli dalam fatwanya ini adalah orang yang berpuasa lalu niatnya digabungkan antara puasa qadha dan sunnah, baik itu syawal atau selainnya.
Mayoritas ulama, seperti diungkapkan oleh Syekh Dr Muhammad Mushlih az-Za'abi, dalam kitabnya yang berjudul Shiyam Sittin Min Syawwal; Dirasah Haditsiyyah Fiqhiyyah, berpandangan hukum puasa tersebut adalah sunah. Guru Besar Fikih Universitas Qassim Arab Saudi Khalid bin Abdullah al-Mushlih mengatakan, lebih baik mendahulukan qadha Ramadhan sebelum berpuasa sunah Syawal.
Ia lantas menjelaskan perbedaan di kalangan mazhab fikih seputar hukum mana yang lebih didahulukan antara kedua puasa itu. Sedangkan, menurut kelompok kedua, yaitu Mazhab Hambali, haram hukumnya berpuasa sunah Syawal sementera ketika itu ia belum membayar puasa Ramadhan yang terlewat. Riwayat ini menyatakan, mereka yang berpuasa sunah, sementara masih berutang puasa wajib, maka puasanya itu tidak diterima.