Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil Menurut Islam. Islam pun memberikan keringanan bagi para bumil saat Ramadan. Menurut Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa, ada beberapa perbedaan pendapat seputar ibu hamil.
Namun menurutnya, di agama Islam sendiri, ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Terutama jika sang ibu mengkhawatirkan kondisi kesehatan dan janin yang sedang dikandungnya. Dilihat dari segi hukum Islam, ibu hamil yang tidak berpuasa tetap wajib mengganti puasanya di bulan Ramadan dengan melakukan Qada.
Baca Juga: Gibah atau Umpatan di Medsos Saat Puasa Dosanya Berlipat Ganda. “Saya lebih cenderung, kalau orang hamil karena merasa khawatir terhadap kandungannya sendiri, dan anak yang dikandung. “(Mengganti puasanya) itu lebih diutamakan, setelah lahiran,” tambahnya.
Tak terasa, sebentar lagi kita akan menyambut kedatangan bulan yang paling dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia. Meskipun diwajibkan, akan tetapi ada kondisi-kondisi khusus di mana seseorang mendapat pertimbangan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Apabila sang Mama tetap berpuasa di trimester pertama ini, dikhawatirkan janin akan lahir dengan berat badan rendah. Akan tetapi, ada catatan penting yang harus dipenuhi, terutama soal kecukupan gizi dan kesiapan tubuhnya. Ibu hamil yang siap dan mampu berpuasa harus memenuhi kebutuhan nutrisinya sebesar 2.500 kilo kalori per harinya.
Ini bisa diartikan, apabila ibu hamil khawatir terhadap kondisinya dan janin yang sedang dikandungnya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Seperti yang disebutkan di atas, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa bila dirinya memang sudah khawatir akan kesehatan janinnya.
Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan mengenai hukum menggantikan puasa Ramadan dengan qodho’ dan fidyah seperti di bawah ini. Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Dalam ayat di atas, ibu hamil dapat dianalogikan seperti orang sakit, karena udzurnya (halangannya) bukan penyakitnya. Sehingga ketika ibu hamil tidak berpuasa karena udzurnya (seperti ibu hamil, yang bisa menunaikan tapi khawatir akan kesehatan bayinya atau dirinya), dia harus menghitung bilangan atau jumlah hari dia tidak bisa berpuasa dan menggantikan puasa sesuai dengan jumlah tersebut, di hari-hari yang luas setelahnya. Bila seorang ibu hamil masih sanggup dan mampu mengganti puasa Ramadan dengan mengqodho’ (tanpa membayar fidyah), maka wajiblah ia menggantinya sesuai jumlah tersebut.
Jika dilihat dalam kaca mata hukum Islam ibu hamil memang mendapat keringan untuk tidak berpuasa, bagaimana dengan sisi medis? GK, dokter spesialis gizi klinik RS Pondok Indah, mengatakan ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa bila usia kandungan masih trimester pertama.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus. Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ada tiga kriteria orang yang diperbolehkan membayar puasanya dengan fidyah:. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh. Ketentuan ini menyimpulkan bahwa fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa dalam jangka waktu lama atau bahkan selamanya.
Untuk pembayaran fidyah bagi ibu hamil, ada ketentuan lain yang telah disepakati sebagian besar ulama.
Ada beberapa hal seperti kebutuhan nutrisi harian si kecil yang harus tetap dipenuhi oleh ibu hamil dan menyusui. Seperti syarat puasa di atas, jika ibu hamil merasa sehat dan kuat dalam menjalankan ibadah ini, maka Mom wajib melaksanakannya.
Tak hanya itu, ada juga penelitian yang mengatakan puasa saat hamil pada trimester awal biasanya berisiko melahirkan dengan berat janin rendah. Namun, jika Anda mengkhawatirkan kesehatan anak dalam kandungan, maka Mom diwajibkan menjalankan qodho ditambah dengan membayar fidyah.
Jika memang dokter menyatakan sehat, maka hukum puasa bagi ibu hamil maupun menyusui menjadi wajib ya, Mom. Karena sedang mengandung ataupun menyusui, maka Mom perlu tetap memperhatikan asupan gizi harian guna memenuhi kebutuhan si kecil juga. Bagi ibu menyusui, perbanyak konsumsi sayuran yang dapat menjaga kualitas dan kuantitas ASI saat berpuasa seperti brokoli, bayam, telur, ikan salmon, serta beras merah.
Jika Mom merasa mulut kering hingga pusing, maka hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui menjadi haram atau harus segera dibatalkan. Hal ini karena jika berada di kantor, Anda mungkin akan merasa lelah dan tidak ada tempat untuk beristirahat.
Jadi, jangan paksakan untuk berpuasa jika hal tersebut berbahaya bagi kesehatan Mom maupun buah hati, ya!
JAKARTA, iNews.id - Puasa Rajab untuk ibu hamil menjadi kalimat yang sering ditanyakan, apakah boleh atau tidak? Banyak keutamaan puasa Rajab yang bisa diperoleh umat Islam ketika menjalankannya. Dikutip dari buku 'Fiqih Kontroversi Beribadah antara Sunnah dan Bid'ah' karya H M Anshary, pada dasarnya ibu hamil yang sulit berpuasa wajib baginya membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin.
Namun, dalam Al Quran ada dua hukum untuk puasa Ramadhan, yaitu mengqadha bagi orang sakit dan musafir. Sedakan, Imam Hanbali menolak pendapat itu dan berpendapat makruh, kecuali dilaksanakan di pertengahan bulan.
Apabila boleh tidak berpuasa, apakah diwajibkan mengganti puasa di lain hari atau cukup dengan membayar fidyah. Yakni: hamil, menyusui, dipaksa orang lain, perjalanan, sakit, jihad, lapar, haus dan usia lanjut. Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat. Dalil bolehnya tidak berpuasa bagi dua wanita ini adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir.
Terkait pertanyaan ini, menurut Prof Wahbah ada beda pendapat di antara 4 imam. Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah. Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah.
Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi. Syafii dan Hanbali, keduanya harus membayar fidyah jika mereka khawatir atas nama anaknya saja.