Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil 4 Bulan. Bagi wanita yang sedang hamil dan menghadapi bulan Ramadhan mungkin merasa bingung antara menjalankan kewajiban dan kehamilan. Seperti yang kita ketahui bahwa saat hamil asupan nutrisi untuk janin harus sepenuhnya tercukupi guna mengoptimalkan tumbuh kembang janin dengan baik.
Sedangkan jika menjalankan puasa seharian tentu saja asupan nutrisi untuk janin sedikit berkurang, sebab ibu hamil hanya makan saat sahur dan berbuka saja.
- Banyak ibu hamil yang tetap berpuasa selama bulan Ramadhan. Ibu hamil diperbolehkan puasa selama kondisi dirinya dan bayi dalam kandungan, dinyatakan sehat serta mampu melakukan ibadah puasa.Dilansir dari Khaleej Times, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa wanita hamil dan menyusui tidak perlu berpuasa karena Allah SWT tidak ingin sebuah janin kecil menderita.
Hal ini senada dengan ungkapan Syaikh Shalih bin Utsaimin dalam buku Fiqih Shiyam Ramadhan ditulis oleh Tim Ulin Nuha.Syaikh Shalih bin Utsaimin menjelaskan bahwa wanita hamil tidak lepas dari dua hal; pertama wanita hamil yang kuat dan semangat menjalankan puasa, tidak sulit baginya berpuasa dan tak membawa efek bagi janin maka wajib untuk berpuasa.Kedua, wanita hamil yang tak mampu dan berat berpuasa atau badannya lemas jika harus puasa maka dalam kondisi ini hendaklah ia tak berpuasa. Apalagi jika membawa efek pada janinnya maka wajib baginya tidak berpuasa.Banyak ahli melarang ibu hamil berpuasa pada trimester pertama dan ketiga.
Trimester kedua (4-6 bulan) bisa disebut waktu yang lebih aman untuk berpuasa. Namun tetap ada beberapa hal yang diperhatikan jika ibu hamil ingin berpuasa.Apa saja hal-hal yang harus dipersiapkan jika ibu hamil 4 bulan ingin berpuasa?
Jika dokter menyarankan puasa, Bunda dapat melanjutkannya.Secara umum, setiap ibu hamil yang menderita komplikasi selama kehamilan, seperti tekanan darah tinggi, diabetes, infeksi ginjal atau masalah jantung, harus menahan diri agar tidak berpuasa.Dr Rashi Gupta, Specialist Obstetrics and Gynecology di iCare Clinics, Dubai, mengatakan bahwa jika Buda memutuskan untuk berpuasa selama Ramadhan maka harus sahur dan berbuka puasa dengan asupan makanan sehat.Perhatikan porsi makanan yang seimbang mulai dari protein, buah-buahan, karbohidrat, kurma, dan serat.Jangan lupa banyak minum air saat sahur dan berbuka puasa. Ini untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi.Merasa pusing, pingsan, lemah, bingung atau lelah, bahkan setelah Bunda beristirahat dengan baik segeralah berbuka puasa.
Minum air yang mengandung garam dan gula, atau larutan rehidrasi oral.Meski demikian, sebuah studi terbaru yang dipublikasikan dalam The Journal of Nutrition menyebutkan bahwa puasa selama trimester kedua kehamilan bisa menjadi berbahaya terutama jika usia kandung memasuki 22-27 minggu.Penelitian yang dipimpin oleh Nathalie Auger (University of Montreal Hospital Research Centre) itu mengungkap kalau kelahiran prematur berdasarkan tingkat keparahan paling ekstrem terjadi pada usia kehamilan 22-27 minggu.Hal ini mengingat, selama trimester kedua kehamilan , kebutuhan energi meningkat sebesar 340 kkal per hari. Untuk itu, Bunda sangat disarankan berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu demi mengurangi risiko kelahiran prematur.Bunda, simak juga yuk ciri-ciri hamil dilihat dari perubahan kulitnya seperti dalam video berikut:.
Apabila boleh tidak berpuasa, apakah diwajibkan mengganti puasa di lain hari atau cukup dengan membayar fidyah. Yakni: hamil, menyusui, dipaksa orang lain, perjalanan, sakit, jihad, lapar, haus dan usia lanjut. Wanita yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir dirinya atau anaknya mendapat mudharat.
Dalil bolehnya tidak berpuasa bagi dua wanita ini adalah qiyas kepada orang sakit dan musafir. Mahzab Hanafi berpandangan jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan maka wajib mengqadha tanpa harus membayar fidyah. Mahzab Imam Syafii dan Hanbali, berpendapat baik wanita hamil mau pun menyusui yang tak puasa Ramadhan, keduanya harus membayar fidyah. Kalau keduanya tidak puasa di bulan Ramadhan,wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah menueut Mahzab Hanafi.
Tak terasa, sebentar lagi kita akan menyambut kedatangan bulan yang paling dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia. Kewajiban umat Muslim di bulan Ramadan adalah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Meskipun diwajibkan, akan tetapi ada kondisi-kondisi khusus di mana seseorang mendapat pertimbangan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Apabila sang Mama tetap berpuasa di trimester pertama ini, dikhawatirkan janin akan lahir dengan berat badan rendah.
Lepas dari trimester pertama yang sangat krusial, ibu hamil biasanya sudah bisa menjalani puasa. Akan tetapi, ada catatan penting yang harus dipenuhi, terutama soal kecukupan gizi dan kesiapan tubuhnya. Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan ibu hamil untuk berpuasa Freepik/freepik Jika berat badan Mama tidak mengalami kenaikan yang baik, atau cenderung turun, mengalami dehidrasi, sakit kepala, lemas, demam, mual dan muntah, atau pun gerak janin pasif dan Mama mengalami nyeri perut menyerupai kontraksi, sebaiknya Mama segera membatalkan puasa dan memeriksakan diri ke dokter. Ibu hamil yang siap dan mampu berpuasa harus memenuhi kebutuhan nutrisinya sebesar 2.500 kilo kalori per harinya.
Ini bisa diartikan, apabila ibu hamil khawatir terhadap kondisinya dan janin yang sedang dikandungnya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Seperti yang disebutkan di atas, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa bila dirinya memang sudah khawatir akan kesehatan janinnya. Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan mengenai hukum menggantikan puasa Ramadan dengan qodho’ dan fidyah seperti di bawah ini.
Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Sehingga ketika ibu hamil tidak berpuasa karena udzurnya (seperti ibu hamil, yang bisa menunaikan tapi khawatir akan kesehatan bayinya atau dirinya), dia harus menghitung bilangan atau jumlah hari dia tidak bisa berpuasa dan menggantikan puasa sesuai dengan jumlah tersebut, di hari-hari yang luas setelahnya.
Bila seorang ibu hamil masih sanggup dan mampu mengganti puasa Ramadan dengan mengqodho’ (tanpa membayar fidyah), maka wajiblah ia menggantinya sesuai jumlah tersebut. Jika dilihat dalam kaca mata hukum Islam ibu hamil memang mendapat keringan untuk tidak berpuasa, bagaimana dengan sisi medis?
GK, dokter spesialis gizi klinik RS Pondok Indah, mengatakan ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa bila usia kandungan masih trimester pertama.