Hukum Puasa Ayyamul Bidh Di Hari Jumat. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat berpuasa untuk kamu yang sedang puasa Senin Kamis ataupun puasa Ayyamul Bidh hari ini, Kamis 21 Oktober 2021. Sebagian kamu mungkin bingung apakah akan melanjutkan Puasa Ayyamul Bidh besok, Jumat 22 Oktober 2021 atau tidak. Sebab ada keterangan yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang puasa di Hari Jumat. Ustadz Abdul Somad mengatakan, yang dilarang Rasulullah SAW berpuasa di hari Jumat adalah puasa yang hanya dilakukan di hari itu saja.
Atau didulukan Jumat, besok ditambah dengan hari Sabtu. Atau tiga, Kamis, Jumat dan Sabtu, boleh," katanya.
UAS mengatakan, adapun kalau seseorang puasa Nabi Daud, dimulai Senin, lalu pada hari Jumat dia berpuasa, maka boleh. Mengkhususkan puasa hanya di hari Jumat karena mengangungkan Jumat dengan puasa, maka dilarang Nabi Muhammad SAW," jelas UAS. • 9 Kesalahan dalam Sholat Jumat yang Sering Terjadi.
Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunnahkannya puasa pada hari tersebut. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di siang hari selepas shalat Zhuhur, 10 Syawal 1434 H.
Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw. tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.
bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas.
Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw.
Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.
Menurut para ulama, larangan ini bersifat makruh. Namun demikian, puasa sunah di hari Jumat menjadi tidak makruh atau tidak dilarang jika ada salah satu dari dua hal ini.
Misalnya, kita biasa puasa Daud (sehari puasa sehari tidak), namun suatu saat puasa tersebut bertepatan dengan hari Jumat, maka kita boleh berpuasa Daud di hari Jumat tersebut. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang biasa kalian lakukan.
Jika digabung dengan puasa hari sebelumnya atau setelahnya, maka tidak ada larangan berpuasa di hari Jumat. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhri dan Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;.
Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,. “Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah subhanahu wa ta’ala untuk kaum Muslimin.”.
Termasuk dibolehkan dan sah hukumnya bila puasa di hari Jumat yang diniatkan untuk meng-qada/mengganti puasa wajib, membayar kafarat (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’ pada saat melakukan ibadah haji. Jadi, meskipun jatuh di hari Jumat, dibolehkan untuk berpuasa sunnah Asyura, Arafah, dan puasa Syawal.
Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh. Fatwa para ulama yang membolehkan puasa sunnah di hari Jumat bila diikuti dengan hari sebelum atau sesudahnya ini merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR.
“Dari Juwairiyah bint Al-Harits bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya.
Dalam agama Islam, tentu puasa Ramadan menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Lalu muncul pertanyaan bagaimana dalil dan hukum puasa hari Jumat?
Freepik Banyak keutamaan yang terdapat di hari Jumat, sehingga umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”.
Freepik/master1305 Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Apabila seseorang biasa puasa Daud (sehari puasa sehari tidak) dan bertepatan dengan hari Jumat, maka boleh berpuasa Daud di hari Jumat tersebut.
Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda : "Janganlah khususkan malam Jumat dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadis, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” Berdasarkan ketentuan di atas, makruh hukumnya jika melakukan puasa sunah Syawal hanya pada hari Jumat saja.
Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang memang membolehkan praktek seperti itu. Diantaranya hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah : "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Atas pendapat beberapa ulama, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa di bulan ini karena masih termasuk dalam hari Ied. Salah satu hadits yang menjadi dasar larangan puasa di hari Syak sebagaimana diriwayatkan dalam Bukhari dan al Hakim,. Artinya: "Siapa yang puasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim (Nabi Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam.". Seperti diketahui suci dari haid dan nifas adalah syarat untuk bisa menjalankan puasa.
Adapun menjalankan puasa di waktu tersebut maka akan mendapat dosa karena melakukan larangan-Nya.