Hukum Puasa 6 Dan Puasa Ganti Serentak. Switch to the dark mode that's kinder on your eyes at night time. Switch to the light mode that's kinder on your eyes at day time.
Niat Puasa Sunat Syawal, Bolehkah Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan? SERAMBINEWS.COM – Sejak Rabu (5/6/2019) kemarin, ummat Islam di Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara telah memasuki bulan Syawal 1440 H.
Bulan Syawal ini dimulai dengan perayaan Idul Fitri 1 Syawal. Hari 1 Syawal ini merupakan salah satu dari 5 hari yang diharamkan berpuasa.
Empat hari lainnya adalah tanggal 10 Zulhijjah dan 3 hari tasyrik yaitu, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Selain tanggal 1 Syawal yang diharamkan berpuasa, pada bulan Syawal ini ummat Islam dianjurkan untuk berpuasa selama enam hari. Boleh secara berturut-turut maupun diselang seling.
Hukum puasa Syawal adalah sunnah muakkad, artinya puasa sunah yang sangat dianjurkan. Rasululullah saw bersabda orang yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama satu tahun. “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR.
لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal,” (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz I, halaman 654).
Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal. Sedangkan mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, makruh mengamalkan puasa sunah Syawal. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah.
Pemilu serentak 2019 dikritik sejumlah pihak karena tidak mengantisipasi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menenggelamkan informasi tentang kandidat calon anggota legislatif, dan membuat hak memilih warga negara Indonesia di luar negeri hilang. Pemilu 17 April lalu begitu melelahkan bagi Dedi yang mengampu tugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 48, Kampung Ciputat, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Sehari sebelum pencoblosan, ia dan enam anggota KPPS bolak-balik memboyong tenda beserta meja dengan perahu ke lokasi TPS.
Hal lain, banyak pemilh kebingungan ketika harus memilih calon anggota legislatif lantaran informasinya tenggelam oleh pemilihan capres dan cawapres. "Kalau sekarang ini kan aktornya (peserta pemilu) banyak sekali," ujar Titi Anggraini kepada BBC News Indonesia, Minggu (21/04).
Itu juga bisa dimanfatakan pemilih untuk mengevaluasi keterpilihan produk pemilu serentak nasional tanpa harus menunggu lima tahun.". Sedangkan untuk mengurangi beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU kata Titi, sudah harus mengembangkan rekapitulasi secara elektronik. Menurut Titi, dengan mengubah sistem pemilu dan menggunakan teknologi dalam merekapitulasi, beban kerja petugas KPPS akan lebih ringan.
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dapat ditunaikan selama 6 hari di bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri. Perintah melakukan puasa Syawal disebutkan dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari r.a., Nabi Saw.,.
Baca: Apakah Puasa Syawal Harus Dilakukan 6 Hari Berturut-turut? Para ulama menyebut menggabungkan niat dua ibadah dengan at-Tasyrik fin Niyah atau Tadakhul an-Niyah.
Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,.