Hukum Puasa 3 Hari Di Bulan Rajab. Puasa Rajab menjadi salah satu amalan yang paling populer sepanjang bulan suci dalam ajaran umat Islam. Hadits yang diceritakan 'Uthman bin Hakim dalam kitab Fasting atau Al-Siyam menjelaskan seputar puasa Rajab. Sesuai ketentuan tersebut, jangan sampai puasa Rajab menduduki posisi istimewa dibanding ibadah menahan hawa nafsu di bulan lain. "Sangat tidak disukai jika Rajab menjadi satu-satunya bulan untuk menjalankan puasa," tulis Ibnu Qudama.
Aturan serupa soal puasa Rajab yang dianjurkan bagi muslim juga tertulis dalam kitab Al-Fiqh `Ala Al-Madhahib Al-Arba` atau hukum Islam menurut pendapat empat imam besar. "Puasa pada bulan Rajab dan Sha'ban adalah dianjurkan (mandub) seperti yang disetujui tiga imam besar. "Puasa pada seluruh bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab direkomendasikan tiga imam besar umat Islam.
Sementara Hanafi merekomendasikan puasa hanya selama tiga hari di tiap bulan suci tersebut pada Kamis, Jumat, dan Sabtu," tulis Abd Al-Rahman Al-Jazai'ri. Puasa sunnah hanya selama tiga hari di bulan suci bagi muslim juga tertulis dalam hadist yang dinarasikan Mujibah Al-Bahiliyah.
Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/ kurus). Ia menjawab: Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.
Al-Bahili berkata: Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa). Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya dan mengumpulkan kemudian melepaskannya.
Mengomentari bagian akhir redaksi hadits di atas, Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq al-Azhim mengatakan:. (Lihat Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, juz VII, halaman: 58). Dari keterangan tersebut dapat dipahami, Nabi memberi petunjuk kepada sahabatnya Al-Bahili berpuasa di bulan-bulan mulia termasuk Rajab hendaknya tidak dilakukan secara terus-menerus.
Sedangkan bagi seseorang yang kuat untuk berpuasa Rajab melebihi petunjuk Nabi di atas, maka hal tersebut adalah lebih baik baginya, sebab satu bulan penuh di bulan Rajab semuanya baik untuk diisi dengan puasa. Simpulannya, berpuasa Rajab tidak ada batasan berapa hari yang baik untuk dipuasai.
Mereka hampir dalam titik sepakat mengenai anjuran berpuasa Rajab, sebab dalil-dalinya sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami sampai menentang keras kepada pihak yang menuduh bahwa puasa Rajab adalah bid’ah. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus). Dalam hadits tersebut Nabi memerintahkan kepada sahabat Albahili agar puasa di bulan Rajab tidak dilakukan secara terus-menerus, akan tetapi diberi jeda waktu. Ulama menegaskan bahwa anjuran Nabi tersebut konteksnya hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, seperti Albahili. Di dalam awal hadits ditegaskan bahwa Albahili memang tidak kuat berpuasa, ia memaksakan diri hingga menimbulkan dampak yang buruk untuk kesehatannya.
Adapun orang yang mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, maka sunah bagi dia untuk melakukannya. Walhasil, hukum berpuasa penuh di bulan Rajab adalah sunah bagi orang yang kuat menjalankannya.
Mungkin dari sekian umat muslim masih belum mengetahui hukum puasa Rajab ini. Dalam percakapan bersama Nabi, menceritakan bahwa Al-Bahili melaksanakan puasa setiap hari karena kuat dan membuat tubuhnya tidak sesegar bulan lalu.
Nabi Muhammad berkata “Berpuasalah kamu di bulan sabar atau Ramadhan dan satu hari setiap bulannya”. Dari percakapan Nabi Muhammad SAW dengan Al-Bahili menyimpulkan bahwa puasa di bulan-bulan mulia termasuk bulan Rajab. Rasulullah telah mengatakan bahwa puasa dalam bulan suci umat muslim bernilai salah satunya saat Rajab. Buku Karya Rabi’ Abdur Rauf AZ Zawawi tertulis bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan sunah puasa Rajab 3 hari. Syekh Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud menjelaskan apa yang dikatakan kepada Al-Bahili saat tubuh lemah. Puasa Rajab hukumnya sunnah dan akan makruh jika melaksanakannya satu bulan penuh.
Puasa Rajab 3 hari tersebut sudah dapat Anda pahami sehingga mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Mereka hampir dalam titik sepakat mengenai anjuran berpuasa Rajab, sebab dalil-dalinya sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami sampai menentang keras kepada pihak yang menuduh bahwa puasa Rajab adalah bid’ah. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus). Dalam hadits tersebut Nabi memerintahkan kepada Sahabat al-Bahili agar puasa di bulan Rajab tidak dilakukan secara terus-menerus, akan tetapi diberi jeda waktu. Ulama menegaskan bahwa anjuran Nabi tersebut konteksnya hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, seperti al-Bahili. Di dalam awal hadits ditegaskan bahwa al-Bahili memang tidak kuat berpuasa, ia memaksakan diri hingga menimbulkan dampak yang buruk untuk kesehatannya.
Adapun orang yang mampu berpuasa penuh di bulan Rajab, maka sunah bagi dia untuk melakukannya.