Hukum Orang Puasa Mencicipi Masakan. Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa. Dr M Rahmawan Arifin, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Surakarta menjelaskan mengenai hal tersebut. Ia menjelaskan, sebagai umat muslim, harus diketahui bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan.
Ini yang paling sering dialami oleh para ibu saat memasak makanan untuk persiapan buka puasa. Nah, untuk mengetahuinya, dikutip laman NU online, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:. “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.
Ilustrasi memasak - Ada sebagian orang yang menganggap mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa. Ada sebagian orang yang menganggap mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa. Mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa," ujar Syamsul Bakri.
Namun, bagaimana hukumnya jika mencicipi masakan saat menghidangkan makanan untuk buka puasa? Baca Juga : Ini Hukum Orang yang Tak Sengaja Makan dan Minum Saat Puasa. Namun, hukum tersebut bisa berubah menjadi makruh jika tidak adanya kepentingan atau alasan seseorang mencicipi masakan.
Jadi, dapat disimpulkan mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar'i atau agama hukumnya diperbolehkan. Status hukum akan berubah menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mencicipi makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan ke dalam tenggorokan.
Setengah wajib di sini tidak perlu dipersoalkan serius. Yang penting, sebelum masakan meluncur ke atas meja makan, rasa masakan itu harus dipastikan sip benar di dapur. Bagaimana kalau orang yang mencicipi masakan dalam keadaan berpuasa? Pasalnya keterangan ini dibutuhkan agar orang tidak perlu canggung mencicipi masakannya demi menyuguhkan masakan dengan rasa yang pas sesuai selera.
Sebenarnya bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa? Mengutip salah satu ceramah dari Ustad Abdul Somad, ia mengatakan bahwa lebih baik kita menambahkan kembali bumbu saat berbuka puasa jika memang masakan yang kita masak terasa kurang pas bumbunya daripada harus mencicipinya saat kita dalam keadaan berpuasa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ada beberapa pendapat di kalangan ulama yang menjelaskan tentang hukum mencicipi makanan dan batal atau tidak puasa ketika kita mencicipi masakan yang kita masak, mayoritas ulama mazhab mengatakan hukum mencicipi makanan ketika berpuasa adalah makruh. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa mencicipi makanan ketika puasa adalah makruh Dalam hal ini mazhab Hanafi memberikan pengecualian bagi seorang koki atau juru masak yang memasak untuk orang lain, baik hidangan di rumah makan, restoran, katering, dll. Sementara itu mazhab Maliki menyatakan makruh mencicipi makanan walaupun dia yang memasaknya. Maka, mencicipi makanan makruh hukumnya dalam keadaan tidak ada keperluan dan mubah/ diperbolehkan dalam siatuasi mendesak, dengan syarat tidak menelan makanaKn tersebut.
Namun apabila sangat diperlukan maka mencicipi masakan diperbolehkan. Sehingga walaupun hukumnya adalah makruh, tidak dianjurkan untuk dilakukan, namun tidak membatalkan puasa jika seseorang mencicipi makanan hanya di ujung lidah dan tidak menelan makanan tersebut sehingga masuk ke tenggorakan dan perut.
Oleh karena itu mencicipi masakan ketika berpuasa sebaiknya tidak dilakukan bagi seseorang yang hanya memasak untuk diri sendiri, atau untuk keluarga yang sudah memahami kualitas masakannya bagaimana. Karena hukumnya adalah makruh. Namun bagi seorang juru masak/ koki dalam keadaan terpaksa dan terdesak, dimana jika tidak dicicipi, dikuatirkan akan merusak rasa masakan yang dimasak untuk orang lain dan dalam rangka menjaga kualitas masakan, maka dalam situasi seperti ini diperbolehkan untuk mencicipi makanan dengan memastikan tidak menelan dan hanya di ujung lidah saja.
Mencicipi makanan tentunya harus diperhatikan agar tidak menjadi masalah dalam puasa kita. Persoalan dalam hal ini tentu saja akan ada perbedaan pendapat ulama.
Sebelum membahas tentang boleh atau tidaknya mencicipi makanan, maka berikut perlu kita pahami terlebih dahulu apakah mencicipi makanan termasuk ke dalam hal yang bertentangan dengan puasa. Puasa adalah Sendi Islam. Untuk itu, puasa menjadi bagian utama dalam islam yang harus diperjuangkan secara benar dan ditegakkan sesuai syariah islam.
Jika dalam islam kita ketahui bahwa islam adalah sendi, maka sendi itu yang kelak menggerakkan diri kita dan menjadi penopang dalam diri kita. Hadist di atas menunjukkan bahwa puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga. Hal ini disampaikan juga dalam hadist berikut ini.
Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Puasa yang hanya sekedar menahan lapar dahaga atau haus tentu saja mampu dikelola dan dilakukan oleh semua orang.
Dalil yang Memperbolehkan Mencicipi Makanan. Berikut adalah dalil yang yang memperbolehkan tentang mencicipi masakan saat puasa. “Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari).
Sebagaimana dalil berikut, “Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR Bukhari dan Muslim).
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Menyediakan makanan untuk orang yang berpuasa disebut akan diganjar pahala setara dengan mereka berpuasa di hari itu. Akan tetapi apabila mencicipi makanan dengan alasan demi rasa masakan agar enak dan sesuai, seperti yang harus dilakukan juru masak, maka hukum makruh itu tidak berlaku. Sehingga, kesimpulannya adalah mencicipi masakan bagi mereka yang berpuasa karena kepentingan yang dibenarkan syar'i tidak menjadi masalah, dan juga tidak makruh. AYO BACA : Apakah Disuntik Bisa Batalkan Puasa?